Dugaan Kongkalikong Anggaran Sewa Mobil Listrik NTB, Jaksa Mulai Kumpulkan Bukti

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada mobil listrik hasil pengadaan sewa Pemprov NTB tahun anggaran 2026. Program ini menuai sorotan hukum setelah dilaporkan ke Kejati NTB dengan dugaan manipulasi lonjakan anggaran dari Rp 8,3 miliar menjadi lebih dari Rp 14 miliar, di tengah temuan bahwa pemda masih memiliki ribuan unit kendaraan dinas aktif. (Foto: Dok. Suara NTB)

Armada mobil listrik hasil pengadaan sewa Pemprov NTB tahun anggaran 2026. Program ini menuai sorotan hukum setelah dilaporkan ke Kejati NTB dengan dugaan manipulasi lonjakan anggaran dari Rp 8,3 miliar menjadi lebih dari Rp 14 miliar, di tengah temuan bahwa pemda masih memiliki ribuan unit kendaraan dinas aktif. (Foto: Dok. Suara NTB)

Mataram, Jejakdata.comSenin, 13 Juli 2026. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi membidik program pengadaan sewa mobil listrik Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2026. Program tersebut kini tengah masuk dalam radar penyelidikan korps adhyaksa atas dugaan praktik rasuah.

Kabar mengenai proses hukum ini dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal (lidik).

“Ya, benar masih proses lidik. Saat ini kami masih melakukan telaah terhadap berkas-berkas serta bukti pendukung lainnya. Kami petakan dulu bagaimana kajian teknisnya,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi.

Ketika ditanya mengenai rencana pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov NTB sebagai saksi, Zulkifli masih enggan membeberkan lebih detail. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini baru saja dimulai. “Ini masih tahap awal, kita lihat saja nanti perkembangannya,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan dugaan korupsi ini telah resmi terregistrasi di Kejati NTB dengan Nomor 4215 per tanggal 2 Juni 2026. Laporan masyarakat tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyusunan anggaran, yang dinilai menguntungkan korporasi tertentu secara sepihak. Tak main-main, potensi kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp 14 miliar.

Baca Juga :  Dua Legislator Ditahan Terjerat Dana Siluman DPRD NTB, Satu Mangkir, dan Para Pengembali Rp2 Miliar Benarkah Selamat?

Indikasi kejanggalan dalam proyek ini terlihat dari fluktuasi anggaran yang cukup drastis:

  • Usulan Awal: Program ini awalnya masuk dalam dokumen KUA-PPAS 2026 dengan nomenklatur Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional/Lapangan senilai Rp 8,35 miliar.

  • Pembahasan RAPBD: Nilai tersebut mendadak melonjak hampir dua kali lipat menjadi Rp 16,27 miliar, diikuti dengan perubahan nomenklatur menjadi Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang.

  • Hasil Evaluasi: Setelah melewati proses evaluasi APBD karena dinilai terlalu bengkak, angka final yang ditetapkan berada di kisaran Rp 14 miliar.

Pelapor menilai lonjakan anggaran yang signifikan tersebut tidak disertai dengan urgensi dan alasan teknis yang transparan. Proses penganggaran ini diduga kuat menabrak ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kejanggalan lain yang diungkap dalam laporan tersebut adalah terkait dasar hukum penentuan harga sewa. Merujuk pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 mengenai Standar Harga Satuan (SHS) TA 2026, Pemprov NTB rupanya belum memiliki regulasi baku mengenai standar tarif sewa mobil listrik baik dalam hitungan hari, bulan, maupun tahun.

Baca Juga :  Penggelapan Dana Vendor MXGP Kian Terang, Enam Saksi Diperiksa, Tagihan Mandek Capai Rp 5 Miliar Lebih

Kendati aturan mainnya belum siap, Pemprov NTB diketahui tetap nekat mengeksekusi kontrak sewa unit mobil listrik berupa JAECOO tipe J5 Premium Long Range dan BYD melalui pihak ketiga, yakni PT Universal Rent Car.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), proyek ini sebenarnya sudah diumumkan sejak 26 Januari 2026. Proses tender dan pemilihan penyedia berlangsung sepanjang Januari-Februari, dilanjutkan penandatanganan kontrak pada Februari, dengan masa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut hingga Desember 2026.

Selain aspek legalitas anggaran, urgensi dari kebijakan sewa mobil mewah ini juga dipertanyakan. Jika menilik Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemprov NTB hasil audit tahun 2024, pemda sebenarnya masih memiliki aset kendaraan yang sangat melimpah, yakni mencapai 3.037 unit kendaraan dinas aktif.

Dari total aset tersebut, sebanyak 630 unit di antaranya bahkan masih berusia relatif baru (di bawah 7 tahun). Di sisi lain, tercatat ada 211 unit kendaraan rusak berat yang belum dihapus dari inventaris, serta 745 unit kendaraan yang sudah direklasifikasi sebagai aset lainnya karena menganggur. Banyaknya kendaraan dinas yang ada membuat proyek sewa mobil listrik ini dinilai sebagai pemborosan anggaran yang dipaksakan.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden
Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender
Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:19 WIB

Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)

Senin, 13 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dugaan Kongkalikong Anggaran Sewa Mobil Listrik NTB, Jaksa Mulai Kumpulkan Bukti

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:30 WIB

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WIB

Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden

Berita Terbaru