Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)

Oleh : Rusdiansyah, S.H., M.H. (Advokat dan Konsultan Hukum)

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengalihkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Agung memunculkan beragam respons di ruang publik. Sebagian mempertanyakan dasar hukum dan independensi penanganannya, sementara sebagian lainnya melihat langkah tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

Dalam perspektif hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana Indonesia, pengalihan tersebut justru dapat dipandang sebagai kebijakan yang tepat sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi prinsip independensi, transparansi, akuntabilitas, serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan asas due process of law.

Sistem peradilan pidana Indonesia pada hakikatnya tidak dibangun atas dasar persaingan kewenangan antarpenegak hukum. Sebaliknya, sistem tersebut menganut konsep Integrated Criminal Justice System (ICJS) atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu, yaitu suatu sistem yang menempatkan penyidik, penuntut umum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai satu kesatuan proses yang saling terintegrasi dalam mewujudkan tujuan penegakan hukum, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

KUHAP membagi fungsi penegakan hukum secara tegas. Penyidikan merupakan kewenangan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, sedangkan penuntutan merupakan kewenangan eksklusif Penuntut Umum. Dengan demikian, setiap perkara pidana pada akhirnya akan bermuara pada institusi kejaksaan sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, konstruksi tersebut bahkan semakin kuat. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan penyidikan kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Artinya, pembentuk undang-undang sejak awal memang tidak menghendaki monopoli kewenangan penyidikan pada satu institusi tertentu, melainkan membangun pola koordinasi dan sinergi dalam kerangka Integrated Criminal Justice System.

Atas dasar itu, pengalihan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pelepasan kewenangan ataupun bentuk ketidakmampuan penyidik kepolisian. Sebaliknya, langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih efektif, mengingat institusi kejaksaan pada akhirnya juga merupakan pihak yang akan melaksanakan fungsi penuntutan di persidangan.

Baca Juga :  Proyek Sekolah Rakyat Rp250 Miliar di NTB Digoyang Isu Pengondisian Tender

Dari perspektif asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan, pengalihan perkara tersebut juga memiliki nilai strategis. Salah satu persoalan klasik dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia adalah mekanisme bolak-balik berkas perkara (P-19) antara penyidik dan penuntut umum yang sering kali memperpanjang proses penyidikan, menghambat penyelesaian perkara, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak.

Persoalan tersebut kini telah dijawab melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Dalam KUHAP baru, mekanisme pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik tidak lagi dapat dilakukan tanpa batas sebagaimana praktik sebelumnya. Undang-undang secara tegas membatasi bahwa pengembalian berkas perkara hanya dapat dilakukan paling banyak satu kali. Apabila setelah pengembalian tersebut masih terdapat perbedaan pendapat mengenai kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara, penyelesaiannya tidak lagi dilakukan melalui mekanisme saling mengembalikan berkas, melainkan wajib ditempuh melalui gelar perkara bersama antara penyidik dan penuntut umum. Melalui mekanisme tersebut diharapkan terjadi penyamaan persepsi mengenai kecukupan alat bukti, pemenuhan unsur tindak pidana, maupun langkah penyidikan yang masih diperlukan sehingga perkara dapat segera memperoleh kepastian hukum. Pembaruan hukum acara pidana ini merupakan salah satu implementasi nyata prinsip Integrated Criminal Justice System yang menekankan koordinasi, sinkronisasi dan efektivitas hubungan antara penyidik dan penuntut umum, sekaligus mengakhiri praktik ping-pong berkas perkara yang selama ini menjadi salah satu penyebab lambannya proses penegakan hukum.

Dalam konteks perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan, efektivitas koordinasi tersebut memang menjadi penting. Namun demikian, efektivitas tidak boleh mengurangi prinsip independensi dan objektivitas. Justru karena perkara ini menyangkut mantan pejabat internal Kejaksaan, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.

Dalam kerangka Integrated Criminal Justice System, salah satu instrumen yang tersedia adalah fungsi supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tidak hanya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi tertentu, tetapi juga memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penyidikan maupun penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Dalam pelaksanaan fungsi supervisi tersebut, KPK dapat melakukan penelitian, pengawasan, memberikan petunjuk atau rekomendasi, meminta perkembangan penanganan perkara, hingga dalam keadaan tertentu mengambil alih penyidikan atau penuntutan apabila ditemukan kondisi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, misalnya terdapat hambatan penanganan perkara, konflik kepentingan, intervensi kekuasaan, atau penanganan perkara yang tidak berjalan secara profesional.

Baca Juga :  Dua Legislator Ditahan Terjerat Dana Siluman DPRD NTB, Satu Mangkir, dan Para Pengembali Rp2 Miliar Benarkah Selamat?

Dengan demikian, apabila perkara eks Jampidsus tetap ditangani oleh Kejaksaan Agung, keberadaan KPK melalui fungsi supervisinya justru dapat memperkuat legitimasi proses hukum. KPK tidak harus mengambil alih perkara tersebut, tetapi dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diperintahkan undang-undang sehingga setiap tahapan penyidikan maupun penuntutan tetap berlangsung secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Kehadiran KPK dalam posisi demikian merupakan bentuk checks and balances antarlembaga penegak hukum, bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan Kejaksaan.

Prinsip ini sejalan dengan filosofi Integrated Criminal Justice System yang tidak menempatkan Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK sebagai institusi yang saling berkompetisi, melainkan sebagai mitra strategis yang saling melengkapi, saling mengawasi dan saling memperkuat dalam rangka mencapai tujuan bersama, yaitu penegakan hukum yang berkeadilan.

Pada muaranya, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak terletak pada institusi mana yang pertama kali menangani perkara, melainkan pada kemampuan negara menghadirkan proses hukum yang sah, objektif, transparan, profesional dan berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam konteks tersebut, pengalihan perkara eks Jampidsus kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah yang dapat dibenarkan secara yuridis maupun konseptual dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS). Terlebih dengan diberlakukannya KUHAP baru yang memperkuat koordinasi penyidikan dan penuntutan melalui pembatasan mekanisme P-19 serta gelar perkara bersama, ditambah adanya kewenangan supervisi KPK sebagai instrumen pengawasan eksternal, maka penanganan perkara tersebut memiliki landasan yang lebih kuat untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, akuntabel, berintegritas dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat. (RJD)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kongkalikong Anggaran Sewa Mobil Listrik NTB, Jaksa Mulai Kumpulkan Bukti
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden
Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender
Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:19 WIB

Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)

Senin, 13 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dugaan Kongkalikong Anggaran Sewa Mobil Listrik NTB, Jaksa Mulai Kumpulkan Bukti

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:30 WIB

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WIB

Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden

Berita Terbaru