Mataram, Jejakdata.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan keberatan keras terhadap besaran tarif retribusi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) NTB. Kenaikan tarif tersebut dinilai melonjak drastis, mencekik perekonomian penambang lokal, serta bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.
Sikap tegas tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Selasa (29/9/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaedah bersama jajaran Wakil Ketua tersebut mengagendakan persetujuan dua Raperda, yakni konversi PT BPR NTB Syariah menjadi PT BPRS Bangkit Bersama (Perseroda) serta Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Anggota DPRD NTB Dapil V (Sumbawa dan Sumbawa Barat), Syamsul Fikri, menegaskan bahwa keberatan Fraksi Demokrat didasari oleh ketidaksesuaian draf Raperda dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 174 Tahun 2024.
“Berdasarkan Kepmen 174 Tahun 2024, tarif pengelolaan wilayah IPR ditetapkan sekitar Rp40 ribu per hektare. Namun, draf Raperda justru mematok angka hingga Rp1,5 juta per hektare. Selisih ini sangat jauh, bagaikan langit dan bumi,” ujar Syamsul Fikri usai menghadiri sidang paripurna.
Fikri menepis anggapan bahwa tarif yang ditetapkan pemerintah pusat terlalu rendah sehingga perlu dinaikkan secara drastis oleh daerah. Ia membeberkan bahwa skema pembiayaan dalam Raperda tersebut justru membebankan triple accounting (tiga lapis pembiayaan) kepada penambang, yakni biaya pengelolaan wilayah, retribusi, dan biaya reklamasi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar regulasi daerah tidak menabrak hirarki hukum yang berlaku. Sesuai asas hukum tata negara, Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya.
“Aturan daerah yang menabrak keputusan menteri tentu batal secara hukum. Raperda ini belum layak menjadi rujukan dan tidak bisa disahkan secara sepihak,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi bersama DPRD NTB menyusun Perda yang berfokus pada perlindungan serta kesejahteraan rakyat kecil, bukan justru memperberat beban hidup masyarakat melalui penarikan pelbagai jenis pajak dan retribusi.(JD09)









