Mataram, Jejakdata.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali-Nusra mendesak pemerintah untuk mengevaluasi hingga mencabut izin operasional perusahaan travel umrah yang terbukti bermasalah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Desakan ini menyusul tertundanya pemberangkatan puluhan calon jemaah umrah pada September 2026.
Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra, Caca Handika, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa bisnis antarperusahaan, melainkan menyangkut perlindungan hak masyarakat yang ingin beribadah.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut masyarakat yang telah mempercayakan uang dan harapannya untuk melaksanakan ibadah umrah. Kalau ada dugaan pelanggaran atau kelalaian yang merugikan jemaah, pemerintah harus turun tangan dan memastikan persoalan ini dituntaskan,” tegas Caca, Kamis (8/10/2026).
Kasus ini bermula dari penundaan keberangkatan dan pemulangan 58 jemaah umrah asal Bima-Dompu pada September 2026 yang sudah ada di Jakarta. Persoalan tersebut turut menyeret nama Linda Susilawati, Direktur PT Indah Haramai Anugerah, yang bertindak sebagai fasilitator pemberangkatan jemaah dalam kerja sama dengan sebuah perusahaan travel berinisial THU.
Kuasa hukum Linda, Syafran, SH.,M.H, menjelaskan bahwa pihak PT. THU sempat mentransfer dana sekitar Rp1,1 miliar kepada kliennya untuk biaya operasional, seperti tiket pesawat Lombok-Jakarta (sekitar Rp2,7 juta per orang), visa, dan akomodasi hotel di Arab Saudi.
Namun, keberangkatan jemaah tertunda akibat adanya persoalan penyelesaian pembayaran akomodasi dan tiket pesawat dari pihak PT. THU yang belum tuntas, hingga akhirnya para jemaah dipulangkan.
Buntut dari polemik ini, Linda melaporkan dua akun Facebook berinisial S dan R ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi, sebagaimana tercatat dalam laporan nomor TBLP/398/X/2026/Dit Reskrimsus Polda NTB tertanggal 8 Oktober 2026.
Caca meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk memeriksa aliran dana serta dokumen kerja sama secara transparan guna menentukan pihak yang bertanggung jawab atas gagalnya pemberangkatan tersebut.
“Periksa aliran dana, perjanjian kerja sama, kewajiban masing-masing pihak, serta siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Kalau terbukti melanggar, jangan hanya diberi teguran, cabut izin operasionalnya agar tidak ada korban berikutnya,” ujar Caca. (JD09)









