Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra, Caca Handika.(Dok.Pribadi)

Foto: Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra, Caca Handika.(Dok.Pribadi)

Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra, Caca Handika, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa bisnis antarperusahaan, melainkan menyangkut perlindungan hak masyarakat yang ingin beribadah.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut masyarakat yang telah mempercayakan uang dan harapannya untuk melaksanakan ibadah umrah. Kalau ada dugaan pelanggaran atau kelalaian yang merugikan jemaah, pemerintah harus turun tangan dan memastikan persoalan ini dituntaskan,” tegas Caca, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG

Kasus ini bermula dari penundaan keberangkatan dan pemulangan 58 jemaah umrah asal Bima-Dompu pada September 2026 yang sudah ada di Jakarta. Persoalan tersebut turut menyeret nama Linda Susilawati, Direktur PT Indah Haramai Anugerah, yang bertindak sebagai fasilitator pemberangkatan jemaah dalam kerja sama dengan sebuah perusahaan travel berinisial THU.

Kuasa hukum Linda, Syafran, SH.,M.H, menjelaskan bahwa pihak PT. THU sempat mentransfer dana sekitar Rp1,1 miliar kepada kliennya untuk biaya operasional, seperti tiket pesawat Lombok-Jakarta (sekitar Rp2,7 juta per orang), visa, dan akomodasi hotel di Arab Saudi.

Namun, keberangkatan jemaah tertunda akibat adanya persoalan penyelesaian pembayaran akomodasi dan tiket pesawat dari pihak PT. THU yang belum tuntas, hingga akhirnya para jemaah dipulangkan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Parpol, PKN NTB Ucapkan Selamat atas Pelantikan DPD Hanura NTB

Buntut dari polemik ini, Linda melaporkan dua akun Facebook berinisial S dan R ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi, sebagaimana tercatat dalam laporan nomor TBLP/398/X/2026/Dit Reskrimsus Polda NTB tertanggal 8 Oktober 2026.

Caca meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk memeriksa aliran dana serta dokumen kerja sama secara transparan guna menentukan pihak yang bertanggung jawab atas gagalnya pemberangkatan tersebut.

“Periksa aliran dana, perjanjian kerja sama, kewajiban masing-masing pihak, serta siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Kalau terbukti melanggar, jangan hanya diberi teguran, cabut izin operasionalnya agar tidak ada korban berikutnya,” ujar Caca. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru