Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Mataram saat pemeriksaan perkara sengketa tanah terkait dugaan sertifikat palsu, Jumat (17/4/2026). Majelis hakim memimpin sidang dengan menghadirkan para pihak dan kuasa hukum dalam agenda pembuktian dan keterangan ahli.(JD27)

Foto: Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Mataram saat pemeriksaan perkara sengketa tanah terkait dugaan sertifikat palsu, Jumat (17/4/2026). Majelis hakim memimpin sidang dengan menghadirkan para pihak dan kuasa hukum dalam agenda pembuktian dan keterangan ahli.(JD27)

Mataram, Jejakdata.com – Jum’at 17 April 2026 Ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram kembali memanas. Perkara perdata No. 234/Pdt/G/2025 yang menyeret dugaan mafia tanah di Lombok Barat memasuki babak krusial setelah fakta-fakta persidangan sebelumnya membongkar satu ironi besar: sertifikat yang dinyatakan palsu oleh negara justru pernah memenangkan sengketa di meja hijau.

BPN: Sertifikat Tidak Terdaftar
Dalam sidang saksi 9 April 2026 lalu, Badan Pertanahan Nasional Lombok Barat tampil memberikan kesaksian kunci. Dua pejabat BPN, Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo, menegaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa Sertifikat Hak Milik No. 15 Desa Lembuak Timur atas nama Inengah Perang tidak terdaftar dalam sistem pertanahan. “Baik di buku tanah manual maupun komputerisasi, data itu tidak ada,” tegas mereka di persidangan.

Keterangan BPN ini sejalan dengan surat resmi Kantor Pertanahan Lombok Barat 12 Februari 2025 yang menyatakan sertifikat atas nama INP tersebut _tidak tercatat dan bukan produk instansi pertanahan setempat.

Ini Bukti Telak Mafia Tanah
Tim kuasa hukum ahli waris I Nengah Gatarawi yang dipimpin I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. advokat yang dijuluki “Singa Peradilan Mataram” menyebut temuan itu sebagai bukti konkret adanya praktik mafia tanah terorganisir. Yogi didampingi rekan penasihat hukum I Made Mega Yuliantara, S.H., Ahmad Jupri Samsuri, S.H., Agus Suparjan, S.H., dan Lalu Susiawan, S.H.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan. Sertifikat yang digunakan adalah produk palsu dan bukan keluaran BPN. Tapi anehnya, dokumen itu justru dipakai untuk mengalahkan pemilik hak di pengadilan,” kata Yogi usai sidang.

Yogi mengungkap, salinan sertifikat yang disebut bodong tersebut sebelumnya dijadikan alat bukti dalam perkara perdata dan mengantarkan pihak lawan meraih kemenangan. “Dokumen yang dinyatakan tidak pernah diterbitkan negara, justru mampu menguasai tanah orang lain lewat pengadilan. Kalau ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Dana Pokir Siluman NTB Gugat Kejati lewat Praperadilan, Wahyudi: Hak Mereka, Kami Siap Buka Data

Agenda Prapradilan: Saksi Ahli Bahas Batas Uji SP3
Di jalur pidana, nasib laporan polisi terkait pemalsuan sertifikat kini diuji lewat prapradilan. Agenda sidang hari ini, 17 April 2026, pihak pemohon dan termohon saling menunjukkan bukti. Pemohon mengajukan dokumen asli, sementara termohon menghadirkan saksi ahli Prof. Aminuddin.

Di hadapan hakim, Prof. Aminuddin menegaskan ruang lingkup prapradilan sesuai Pasal 77 KUHAP. Merujuk KUHAP lama dan Pasal 361 huruf H pada saat undang-undang baru berlaku, ia menyebut lingkup prapradilan hanya menguji aspek formal, bukan materi perkara.

“Prapradilan itu sekurang-kurangnya dua bukti. Penyidikan bisa dihentikan atau diterbitkan SP3 kalau memenuhi syarat. Kalau syarat baru terpenuhi, baru bisa dihentikan,” terang Prof. Aminuddin. Artinya, sah tidaknya SP3 yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Mataram hanya dinilai dari sisi prosedur, bukan kebenaran materiil soal palsu tidaknya sertifikat.

Sorot Tajam SP3 Polresta Mataram
Bagi Yogi, SP3 itu preseden berbahaya. “Ini pidana murni. Polisi tidak bisa berhenti hanya karena alasan administratif. Negara hadir atau tidak dalam melindungi tanah rakyat?” ujarnya. Ia mendesak Polda NTB membuka kembali SP3 dan mengusut tuntas aktor di balik pemalsuan.

Secara hukum, pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga :  Paralegal Garda Terdepan Akses Keadilan untuk Masyarakat

Modus Mafia Tanah: Cetak Sertifikat, Rebut Lewat Pengadilan
Kasus ini membuka tabir modus klasik mafia tanah: mencetak atau merekayasa salinan sertifikat, lalu memasukkannya sebagai alat bukti dalam gugatan perdata. Begitu pengadilan mengesahkan, tanah berpindah tangan secara “legal” meski dokumen induknya tak pernah ada di BPN.

Dampak Sistemik dan Desakan Satgas
Temuan bahwa sertifikat tak terdaftar di BPN tapi bisa menang di pengadilan menimbulkan krisis kepercayaan ganda terhadap BPN dan pengadilan. Yogi Swara bersama tim mendesak pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah NTB yang melibatkan BPN, Polda, Kejaksaan, dan pengadilan. “Setiap SP3 atas kasus tanah harus diekspos ke publik alasannya. Transparansi itu benteng pertama lawan mafia,” katanya.

Ia juga meminta Majelis Hakim perkara 234/Pdt/G/2025/PN Mtr berani membuat terobosan dengan membatalkan hak keperdataan yang lahir dari dokumen ilegal.

Momentum Lawan Mafia Tanah NTB
Sidang lanjutan perkara 234/Pdt/G/2025 hari ini jadi momentum perlawanan terhadap mafia tanah di NTB. “Ini bukan sekadar perkara klien kami. Ini soal rasa aman masyarakat terhadap kepastian hak tanah,” tutup Yogi.

Sementara itu, desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti ranah pidana kian kencang. Sebab jika dokumen yang ditolak BPN bisa menang di pengadilan, maka pertanyaan besarnya: di mana lagi rakyat harus mencari keadilan.

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris I Nengah Gatarawi:
I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H.
I Made Mega Yuliantara, S.H.
Ahmad Jupri Samsuri, S.H.
Agus Suparjan, S.H.
Lalu Susiawan, S.H.
(JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG
Dugaan Skandal Dana Pokir Mencuat, PMII Mataram Sorot Peran Ketua DPRD NTB
BADKO HMI Bali Nusra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor AMNT
Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana
Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima
Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Desak Kejati NTB Periksa 13 Anggota DPRD, Tim Transisi, dan Kepala BPKAD Terkait Dana Siluman
Jamaah Umroh Asal Lombok Terlantar di Mekkah, Keluarga Harap Pemerintah NTB Bertindak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:34 WIB

Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 18:12 WIB

Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal

Jumat, 17 April 2026 - 13:45 WIB

Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG

Sabtu, 11 April 2026 - 20:29 WIB

Dugaan Skandal Dana Pokir Mencuat, PMII Mataram Sorot Peran Ketua DPRD NTB

Kamis, 9 April 2026 - 17:00 WIB

BADKO HMI Bali Nusra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor AMNT

Berita Terbaru