DPRD Lombok Tengah Terima Aspirasi Pelaku Seni Soal Perdes Pelarangan Kecimol

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Ratusan pelaku seni yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (21/10/2025). Mereka menuntut pemerintah mencabut sejumlah peraturan desa (perdes) yang melarang kegiatan kesenian kecimol di beberapa wilayah.

 

Ketua Umum AK-NTB, Suhardi, menyebut pelarangan tersebut mematikan ruang berekspresi bagi seniman lokal dan berdampak pada ekonomi masyarakat kecil.

 

“Banyak seniman kehilangan mata pencaharian karena pelarangan kecimol. Padahal kecimol adalah bagian dari budaya Sasak yang tumbuh bersama masyarakat,” ujarnya.

 

 

Enam tuntutan disampaikan AK-NTB, di antaranya meminta pencabutan perdes pelarangan kecimol, menindak tegas kelompok yang menampilkan tarian berbau erotik, hingga mencopot Kepala Dinas Pariwisata yang dinilai gagal melindungi pelaku seni.

Baca Juga :  FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin

 

Sekretaris Jenderal AK-NTB, Syamsul Rijal, menambahkan bahwa kecimol perlu diakui sebagai warisan budaya lokal.

 

“Dengan pembinaan dan regulasi yang jelas, kecimol bisa menjadi ikon budaya Lombok Tengah bahkan mendunia,” tegasnya.

 

 

Massa diterima langsung oleh anggota Komisi III DPRD Lombok Tengah H. Ihsan dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendampingi Komisi IV untuk berdialog dan menampung aspirasi para pelaku seni.

Baca Juga :  Skandal Kuota Mabes Terbongkar, Komplotan Oknum Polda NTB Diduga Tipu Calon Polisi Rp550 Juta

 

“Kami di DPRD memahami keresahan para pelaku seni. Aspirasi ini akan kami bawa dalam rapat lintas komisi untuk dibahas bersama pemerintah daerah. Prinsipnya, kami mendukung pelestarian Kesenian lokal seperti kecimol, selama dijalankan dengan tertib dan sesuai norma yang berlaku,” ujar H. Ihsan.

 

 

Wakil Ketua Komisi IV Wirman Hamzani juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan massa bersama pemerintah daerah.

 

“Kami akan mengkaji dan menyampaikan aspirasi ini ke pimpinan dewan dan bupati agar segera ada solusi yang adil,” katanya.

 

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian tanpa insiden berarti.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Prodi PPKn Universitas Mataram Dorong SDGs melalui Program “PPKn Naik Kelas”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda

Berita Terbaru