PBNU Bergejolak, Syuriyah Resmi Pecat Gus Yahya

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Foto: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Jejakdata.com, Jakarta 26 November 2025 – Drama internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai titik klimaks. Syuriyah PBNU secara resmi memecat Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU pada Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran resmi yang mulai beredar di internal NU dan kemudian dikonfirmasi sejumlah sumber JejakData.com.

Dalam surat tersebut, Syuriyah menyatakan bahwa seluruh unsur ketentuan pemberhentian telah dipenuhi. Pada diktum ketiga, Syuriyah menegaskan:

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”

Surat itu merinci kronologi yang dimulai dari pertemuan dramatis di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Pada 21 November 2025, KH Afifuddin Muhajir disebut telah menyerahkan langsung dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Gus Yahya.

Baca Juga :  Kota Praya Semakin Hidup, Pemkab Lombok Tengah Hadirkan Ruang Publik Bernuansa Lokal dan Ramah Anak

Foto: Surat Syuriyah PBNU mengeluarkan Edaran yang menyatakan pemecatan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU

Namun yang terjadi berikutnya memicu eskalasi. Yahya, alih-alih menandatangani atau memberikan tanggapan administratif, justru mengembalikan kembali risalah tersebut kepada Afifuddin. Tindakan ini kemudian dicatat sebagai bagian dari dasar pemberhentian.

Diktum kedua surat juga menyebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca surat resmi Syuriyah Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025, bertanggal 22 November 2025 atau 01 Jumadal Akhirah 1447 H. Surat itu berisi Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU melalui sistem Digdaya Persuratan.

Keputusan rapat yang berlangsung pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB itu disampaikan secara elektronik dan dicatat sebagai telah diterima oleh Yahya. Dengan demikian, menurut Syuriyah, diktum kelima rapat yang mensyaratkan pemberitahuan keputusan dianggap telah terpenuhi.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Serahkan SK Pengangkatan 31 PPPK Tahap II, Tekankan Pelayanan Maksimal dan Peningkatan Kesejahteraan

Dengan pemberhentian ini, Syuriyah menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang, hak, maupun fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.

Ia juga dinyatakan tidak dapat bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, baik di dalam maupun luar organisasi, terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan yang terjadi di tengah malam ini memicu berbagai respons di internal NU. Beberapa pihak menilai langkah Syuriyah sangat drastis, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai konsekuensi dari hubungan struktural yang memanas sejak beberapa bulan terakhir.

JejakData.com terus memantau perkembangan terbaru, termasuk sikap resmi Tanfidziyah dan langkah berikut Gus Yahya pasca-pemberhentian. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB