PBNU Bergejolak, Syuriyah Resmi Pecat Gus Yahya

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Foto: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

Jejakdata.com, Jakarta 26 November 2025 – Drama internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai titik klimaks. Syuriyah PBNU secara resmi memecat Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU pada Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran resmi yang mulai beredar di internal NU dan kemudian dikonfirmasi sejumlah sumber JejakData.com.

Dalam surat tersebut, Syuriyah menyatakan bahwa seluruh unsur ketentuan pemberhentian telah dipenuhi. Pada diktum ketiga, Syuriyah menegaskan:

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”

Surat itu merinci kronologi yang dimulai dari pertemuan dramatis di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Pada 21 November 2025, KH Afifuddin Muhajir disebut telah menyerahkan langsung dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Gus Yahya.

Baca Juga :  Siswa SMAN 1 Pringgarata Antusias Ikuti Webinar Strategi Sukses TKA, Sekolah Beri Dukungan Penuh

Foto: Surat Syuriyah PBNU mengeluarkan Edaran yang menyatakan pemecatan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU

Namun yang terjadi berikutnya memicu eskalasi. Yahya, alih-alih menandatangani atau memberikan tanggapan administratif, justru mengembalikan kembali risalah tersebut kepada Afifuddin. Tindakan ini kemudian dicatat sebagai bagian dari dasar pemberhentian.

Diktum kedua surat juga menyebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca surat resmi Syuriyah Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025, bertanggal 22 November 2025 atau 01 Jumadal Akhirah 1447 H. Surat itu berisi Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU melalui sistem Digdaya Persuratan.

Keputusan rapat yang berlangsung pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB itu disampaikan secara elektronik dan dicatat sebagai telah diterima oleh Yahya. Dengan demikian, menurut Syuriyah, diktum kelima rapat yang mensyaratkan pemberitahuan keputusan dianggap telah terpenuhi.

Baca Juga :  PBNU Balik Menyerang, Tanfidziyah Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Tidak Sah

Dengan pemberhentian ini, Syuriyah menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang, hak, maupun fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.

Ia juga dinyatakan tidak dapat bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, baik di dalam maupun luar organisasi, terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Keputusan yang terjadi di tengah malam ini memicu berbagai respons di internal NU. Beberapa pihak menilai langkah Syuriyah sangat drastis, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai konsekuensi dari hubungan struktural yang memanas sejak beberapa bulan terakhir.

JejakData.com terus memantau perkembangan terbaru, termasuk sikap resmi Tanfidziyah dan langkah berikut Gus Yahya pasca-pemberhentian. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi
Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar
Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi

Senin, 20 April 2026 - 20:56 WIB

Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru