Jejakdata, Mataram, 21 November 2025 — Penanganan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB terus bergerak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menahan dua legislator aktif, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI), Kamis (20/11/2025). Keduanya bukan sekadar anggota DPRD, tetapi juga figur partai, IJU menjabat Ketua DPD Demokrat NTB, sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.
Aspidsus Kejati NTB, Moh Zulkifli Said, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang menguatkan peran keduanya sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB periode 2024–2029. Mereka kini ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang hari sesuai kebutuhan penuntut umum.
Di tengah pemeriksaan intensif tersebut, satu anggota DPRD NTB lain, Hamdan Kasim, justru mangkir dari panggilan penyidik yang dijadwalkan pada hari yang sama.
“Sudah kita panggil, tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain. Kita akan jadwalkan ulang,” ujar Zulkifli.
Ketidakhadiran ini memunculkan tanda tanya, apakah ia berada dalam lingkaran aliran dana yang kini tengah dibongkar Kejati NTB, atau hanya saksi yang diperlukan untuk menguatkan konstruksi kasus?
Kejati NTB memastikan telah menerima pengembalian uang Rp2 miliar dari sejumlah anggota DPRD. Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan, pengembalian ini memicu dua pertanyaan besar, Dari mana sumber Rp2 miliar itu dan pakah pengembalian uang membuat para penerima otomatis selamat?, Penyidik belum menjelaskannya.
“Nanti kita dalami dulu (sumber uang),” tegas Zulkifli.
Hingga kini, Kejati NTB belum menegaskan bahwa para pengembali uang terbebas dari jeratan hukum. Status mereka masih bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan, Apakah mereka penerima pasif Atau mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari transaksi ilegal?
Dalam hukum tipikor, pengembalian uang tidak menghapus pidana, meski dapat meringankan hukuman. Artinya, kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka, bergantung pada konstruksi aliran dana dan pengetahuan para penerima.
Dalam konstruksi awal penyidikan, IJU dan MNI berperan sebagai pemberi uang kepada banyak anggota dewan. Kejati belum mengungkap apakah pemberian ini terkait pembahasan anggaran tertentu, namun pola penyaluran uang ke belasan legislator mengindikasikan adanya skema dana siluman yang terstruktur.
IJU diketahui duduk di Komisi V DPRD NTB, sedangkan MNI di Komisi III, dua komisi strategis yang erat dengan urusan anggaran dan pengawasan keuangan daerah.
Keduanya dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, tentang pemberian suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara. Ancaman pidana mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.
Dengan pasal ini, setiap penerima uang juga berpotensi menjadi tersangka, tergantung pembuktian niat, kesadaran, dan hubungan kausal dalam pemberian dana.
Kini publik menunggu kemana arah kasus dan siapa menyusul, Fakta terkini menunjukkan bahwa Dua pemberi sudah ditahan, Satu legislator mangkir, Rp2 miliar dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan, Sumber dana belum terungkap, dan Peran para penerima masih samar,
Semua ini mempertegas bahwa penyidikan Kejati NTB belum memasuki fase akhir. Publik kini menunggu jawaban penting apakah para pengembali Rp2 miliar benar-benar selamat, atau justru berpotensi menyusul sebagai tersangka?
Jejakdata akan terus mengikuti proses ini berdasarkan data resmi, temuan penyidik, dan perkembangan fakta di lapangan. (JD13)









