GERPOSI Kepung Kejati NTB, Dua Legislator Sudah Tersangka, Gubernur Jangan Dibiarkan Kebal Hukum!

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : GERPOSI Melakukan Aksi Di Depan Kejati NTB 21 November 2025

Foto : GERPOSI Melakukan Aksi Di Depan Kejati NTB 21 November 2025

Jejakdata.com | Mataram 21 November 2025— Suasana di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Jumat (21/11/2025) pukul 14.00 WITA berubah tegang. Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) menggelar aksi demonstrasi menuntut proses hukum lebih lanjut kasus dugaan korupsi Dana Siluman Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tidak berhenti pada anggota legislatif dan penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp484 miliar.

Aksi ini berlangsung sehari setelah penyidik Kejati menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Dalam aksinya, massa membawa poster, bendera Merah Putih, Sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga di halaman Kejati.

Orator aksi Ramadhan Ubba berulang kali menegaskan bahwa Gubernur NTB harus diperiksa, bukan hanya anggota legislatif.

“Jangan berhenti di DPRD saja, ada dugaan kuat keterlibatan gubernur NTB karna yang memberikan program ini gubernur NTB! maka penyidik Kejati NTB juga harus berani memeriksa Gubernur NTB” teriak Ubba dihadapan massa aksi melalui pengeras suara.

Dalam siaran pers yang dibacakan di lokasi aksi, Ketua Umum GERPOSI, Ramadhan Ubba, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Hasil Dialog Publik: GAKADA BIDOM Layangkan 5 Tuntutan Keras dan Ancam Aksi Massa ke Pemprov NTB

Menurut GERPOSI, terdapat dua skandal besar yang tidak boleh dipisahkan

Pertama Dana Siluman Pokir DPRD NTB, Kasus ini mencuat sejak Mei 2025 setelah dugaan penyisipan anggaran tidak sah dalam struktur Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. Penyidik Kejati NTB telah memeriksa sejumlah anggota DPRD, menaikkan status kasus ke penyidikan, dan menerima pengembalian uang Rp2 miliar dari beberapa pihak serta telah menetapkan 2 Orang tersangka dari pihak legislator.

GERPOSI menduga penyimpangan ini tidak mungkin terjadi tanpa arahan eksekutif.

Kedua Dana BTT Rp484 Miliar yang Diduga Salah Gunakan, Dana BTT dalam APBD 2025 dialokasikan sebesar Rp507 miliar, namun realisasinya mencapai Rp484 miliar dan dinilai tidak sesuai peruntukan.

BERDASARKAN temuan publik, dana BTT disebut digunakan untuk, Menutup belanja rutin, Membiayai program non-darurat, Tidak sesuai prioritas bencana atau keadaan mendesak. Tindakan ini diduga melanggar hukum

Baca Juga :  Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari

Hingga kini, DPRD NTB telah meminta laporan resmi penggunaan dana tersebut, namun belum ada penjelasan terbuka kepada publik.

Empat Tuntutan GERPOSI Melalui pernyataannya, GERPOSI menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Kejati dan Polda NTB harus memeriksa Gubernur NTB dalam dugaan keterlibatan skandal Pokir dan penyalahgunaan dana BTT.
  2. Audit forensik APBD 2025, khususnya terkait pos BTT dan Pokir.
  3. Publikasi daftar penerima, pemberi, serta pihak yang mengembalikan dana siluman.
  4. Transparansi alokasi dan realisasi penggunaan BTT Rp484 miliar.

Massa aksi menegaskan bahwa uang negara adalah amanah rakyat.

“Jika pejabat bisa mengembalikan uang, lalu lolos hukum, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di NTB. Pelaku utama harus diproses, bukan justru dilindungi,” tegas Ubba dalam pernyataan akhirnya.

Aksi berlangsung kondusif dan selesai dengan tertib serta GERPOSI menyatakan akan datang lagi mengawal dan menuntut Kejati NTB segera memeriksa Gubernur NTB, (JD13)

 

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda

Berita Terbaru