Jejakdata, Mataram — 26 November 2025, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.
Ditengah proses jalannya persidangan terhadap enam orang yang ditahan pasca demonstrasi 30 Agustus 2025. Massa aksi menyampaikan bebaskan kawan kami tanpa sarat, dan mengecam keras terhadap dugaan tindakan pembungkaman gerakan masyarakat sipil yang mereka nilai semakin meningkat sejak rangkaian aksi demonstrasi berlangsung pada Agustus 2025.
Dalam pernyataan resminya, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menuding aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap aktivis yang terlibat dalam aksi menolak berbagai kebijakan pemerintah serta menuntut penegakan hak-hak demokratis.
Aksi massa yang digelar pada 27 Agustus 2025 di Gedung DPRD NTB menjadi salah satu titik yang memicu sorotan publik. Demonstrasi tersebut dihadiri ratusan peserta dari organisasi mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, dan sejumlah elemen pergerakan.
Merespon peristiwa tersebut, berbagai organisasi kembali menggelar aksi lanjutan pada 30 Agustus 2025, termasuk di Kantor Polda NTB dan Kantor DPRD NTB. Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menilai, bahwa aparat tidak memberikan ruang dialog yang memadai, bahkan justru meningkatkan tindakan represif.
Dalam pernyataan yang disampaikan secara tertulis, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menyebut bahwa aparat melakukan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi yang dianggap terlibat dalam rangkaian demonstrasi tersebut. Mereka menilai proses penegakan hukum dilakukan tanpa didukung bukti awal yang kuat dan berpotensi mencederai prinsip-prinsip keadilan.
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB mencatat terdapat enam orang yang telah dikenakan proses hukum, yakni:
1.Lalu Ahmad Awwabin Hadian (Asal Lombok Barat, Mahasiswa Unram)
2.Ajru Najma Taesir ( Asal Kot.Mataram, Mahasiswa UIN Mataram)
3.Lalu Aji Sanjaya Putra ( Asal Lombok Barat, Alumni TA 2025 UIN Mataram)
4.Ferry Adrian ( Asal Lombok Barat, Lulusan SMK/Buruh
5.Muhammad ( Asal Dompu, Alumni TA 2025 UMMAT)
6.Muhammad Iqbal ( Asal Dompu, Mahasiswa UMMAT)
Menurut Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, keenam nama tersebut merupakan peserta aksi yang dikategorikan sebagai pihak yang dikriminalisasi akibat menyuarakan pendapat di muka umum.
Aliansi menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Mereka menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap demonstran tidak hanya melanggar kebebasan berekspresi, tetapi juga menimbulkan ketakutan yang dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil secara umum.
Dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB meminta:
1.Pembebasan seluruh aktivis yang ditahan tanpa syarat.
2.Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
3.Pelaksanaan reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia agar lembaga tersebut kembali menjalankan fungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan apabila tidak terdapat langkah konkret dari aparat maupun pemerintah daerah dalam memenuhi tuntutan tersebut. Mereka menegaskan bahwa perjuangan menegakkan hak-hak demokratis masyarakat NTB akan tetap dilakukan secara konstitusional. (JD09)









