Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, Tuduh Aparat Lakukan Pembungkaman Gerakan dan Kriminalisasi Aktivis

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram — 26 November 2025, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.

Ditengah proses jalannya persidangan terhadap enam orang yang ditahan pasca demonstrasi 30 Agustus 2025. Massa aksi menyampaikan bebaskan kawan kami tanpa sarat, dan mengecam keras terhadap dugaan tindakan pembungkaman gerakan masyarakat sipil yang mereka nilai semakin meningkat sejak rangkaian aksi demonstrasi berlangsung pada Agustus 2025.

Dalam pernyataan resminya, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menuding aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap aktivis yang terlibat dalam aksi menolak berbagai kebijakan pemerintah serta menuntut penegakan hak-hak demokratis.

Aksi massa yang digelar pada 27 Agustus 2025 di Gedung DPRD NTB menjadi salah satu titik yang memicu sorotan publik. Demonstrasi tersebut dihadiri ratusan peserta dari organisasi mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, dan sejumlah elemen pergerakan.

Merespon peristiwa tersebut, berbagai organisasi kembali menggelar aksi lanjutan pada 30 Agustus 2025, termasuk di Kantor Polda NTB dan Kantor DPRD NTB. Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menilai, bahwa aparat tidak memberikan ruang dialog yang memadai, bahkan justru meningkatkan tindakan represif.

Baca Juga :  Tri Jelajahi Lombok, Bawa Sinyal Cepat dan Solusi Digital Buat Anak Muda NTB

Dalam pernyataan yang disampaikan secara tertulis, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menyebut bahwa aparat melakukan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi yang dianggap terlibat dalam rangkaian demonstrasi tersebut. Mereka menilai proses penegakan hukum dilakukan tanpa didukung bukti awal yang kuat dan berpotensi mencederai prinsip-prinsip keadilan.

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB mencatat terdapat enam orang yang telah dikenakan proses hukum, yakni:

1.Lalu Ahmad Awwabin Hadian (Asal Lombok Barat, Mahasiswa Unram)
2.Ajru Najma Taesir ( Asal Kot.Mataram, Mahasiswa UIN Mataram)
3.Lalu Aji Sanjaya Putra ( Asal Lombok Barat, Alumni TA 2025 UIN Mataram)
4.Ferry Adrian ( Asal Lombok Barat, Lulusan SMK/Buruh
5.Muhammad ( Asal Dompu, Alumni TA 2025 UMMAT)
6.Muhammad Iqbal ( Asal Dompu, Mahasiswa UMMAT)

Menurut Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, keenam nama tersebut merupakan peserta aksi yang dikategorikan sebagai pihak yang dikriminalisasi akibat menyuarakan pendapat di muka umum.

Baca Juga :  Kabar Gembira untuk Jamaah NTB, Kuota Haji Naik Jadi 4.000 Orang Tahun 2026

Aliansi menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Mereka menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap demonstran tidak hanya melanggar kebebasan berekspresi, tetapi juga menimbulkan ketakutan yang dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil secara umum.

Dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB meminta:

1.Pembebasan seluruh aktivis yang ditahan tanpa syarat.

2.Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.

3.Pelaksanaan reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia agar lembaga tersebut kembali menjalankan fungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan apabila tidak terdapat langkah konkret dari aparat maupun pemerintah daerah dalam memenuhi tuntutan tersebut. Mereka menegaskan bahwa perjuangan menegakkan hak-hak demokratis masyarakat NTB akan tetap dilakukan secara konstitusional. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Apresiasi Kelulusan Cum Laude Dokter Spesialis Jantung dr. Ika Caesarina
Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Jumat, 18 September 2026 - 17:19 WIB

GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir

Kamis, 17 September 2026 - 21:55 WIB

Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB

Kamis, 17 September 2026 - 15:44 WIB

Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Apresiasi Kelulusan Cum Laude Dokter Spesialis Jantung dr. Ika Caesarina

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB