Jejakdata, Mataram- 26 November 2025 – Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) untuk yang ke 3 kalinya kembali menggeruduk Dinas PUPR NTB terkait indikasi dugaan Post Bidding, pemalsuan dokumen dukungan lelang, dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pekerjaan Proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa.
Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) NTB menuding adanya praktik post bidding dan pemalsuan dokumen dalam proses tender proyek bernilai Rp 19.056.493.263.65 miliar tersebut.
Koordinator Aksi Edy Putra, menjelaskan selain indikasi Post Bidding dan pemalsuan tanda tangan, PT. Amar Jaya Pratama Grup diduga telah melampirkan dukungan alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam dokumen lelang.
“Kami menduga Perusahan pemenang telah sengaja melampirkan dukungan alat Sumur Bor Pile dari CV. Telaga Utama Nuansa, padahal perusahaan ini bergerak di bidang Sumur Bor dalam bukan dan tidak ada alat Bor Pile” ungkap edy.
Edy menjelaskan, sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 bahwa perusahaan yang melakukan post bidding haruslah dikenai sanksi administratif, hukum pidana, hingga masuk daftar hitam penyedia.
Dugaan Persekongkolan dan Pemalsuan Dokumen
GERPOSI NTB membeberkan sejumlah indikasi dugaan persekongkolan dan pemalsuan dokumen oleh PT. Amar Jaya Pratama Grup.
Pertama, perusahaan pemenang tender disebut melampirkan dukungan alat Sumur Bor Pile dari CV Telaga Utama Nuansa, padahal perusahaan CV Telaga Utama Nuansa Bergerak dibidang Sumur Bor Dalam.
Kedua, pada saat verifikasi dukungan alat, Pokja pengadaan barang dan jasa tidak mengecek kebenaran apakah benar CV Telaga Utama Nuansa bergerak di bidang Sumur Bor Pile.
Ketiga, diduga kuat telah dilakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT. Amar Jaya Pratama Grup oleh pihak tertentu untuk membuat jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan.
Desak Evaluasi dan Pembatalan Tender
Atas berbagai temuan tersebut, GERPOSI NTB mendesak Kepala Dinas PUPR NTB untuk segera mengevaluasi ulang berkas lelang dan membatalkan proyek senilai Rp. 19 miliar lebih tersebut.
“Kami meminta pemerintah provinsi, khususnya Kadis PUPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait berkas lelang dan segera batalkan proyek tersebut,” tegas edy.
Ia menegaskan, tidak boleh praktik jahat dan monopoli lelang seperti ini dibiarkan terus menerus terjadi di PUPR.
“Gerposi akan terus mengawal proses ini sampai tuntas, hingga proyek ini dievaluasi tuntas dan benar2 dibatalkan. Atau mungkin PUPR sengaja melindungi para pihak yang terlibat,” tutupnya. (JD08)









