Gerposi Tuding PUPR NTB Lindungi Pihak Tertentu Dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek Senilai Rp. 19 Miliar.

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram- 26 November 2025 – Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) untuk yang ke 3 kalinya kembali menggeruduk Dinas PUPR NTB terkait indikasi dugaan Post Bidding, pemalsuan dokumen dukungan lelang, dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pekerjaan Proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa.

Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) NTB menuding adanya praktik post bidding dan pemalsuan dokumen dalam proses tender proyek bernilai Rp 19.056.493.263.65 miliar tersebut.

Koordinator Aksi Edy Putra, menjelaskan selain indikasi Post Bidding dan pemalsuan tanda tangan, PT. Amar Jaya Pratama Grup diduga telah melampirkan dukungan alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam dokumen lelang.

“Kami menduga Perusahan pemenang telah sengaja melampirkan dukungan alat Sumur Bor Pile dari CV. Telaga Utama Nuansa, padahal perusahaan ini bergerak di bidang Sumur Bor dalam bukan dan tidak ada alat Bor Pile” ungkap edy.

Baca Juga :  Dewan Khawatir Limbah MBG Jadi Masalah Lingkungan Baru

Edy menjelaskan, sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 bahwa perusahaan yang melakukan post bidding haruslah dikenai sanksi administratif, hukum pidana, hingga masuk daftar hitam penyedia.

Dugaan Persekongkolan dan Pemalsuan Dokumen

GERPOSI NTB membeberkan sejumlah indikasi dugaan persekongkolan dan pemalsuan dokumen oleh PT. Amar Jaya Pratama Grup.

Pertama, perusahaan pemenang tender disebut melampirkan dukungan alat Sumur Bor Pile dari CV Telaga Utama Nuansa, padahal perusahaan CV Telaga Utama Nuansa Bergerak dibidang Sumur Bor Dalam.

Kedua, pada saat verifikasi dukungan alat, Pokja pengadaan barang dan jasa tidak mengecek kebenaran apakah benar CV Telaga Utama Nuansa bergerak di bidang Sumur Bor Pile.

Ketiga, diduga kuat telah dilakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT. Amar Jaya Pratama Grup oleh pihak tertentu untuk membuat jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan.

Baca Juga :  PUPR NTB Tidak Berani Membuka Dokumen Kecuali Diminta APH, GERPOSI Akan Melaporkan Secara Resmi Proyek Lenangguar–Lunyuk Rp 19 M

Desak Evaluasi dan Pembatalan Tender

Atas berbagai temuan tersebut, GERPOSI NTB mendesak Kepala Dinas PUPR NTB untuk segera mengevaluasi ulang berkas lelang dan membatalkan proyek senilai Rp. 19 miliar lebih tersebut.

“Kami meminta pemerintah provinsi, khususnya Kadis PUPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait berkas lelang dan segera batalkan proyek tersebut,” tegas edy.

Ia menegaskan, tidak boleh praktik jahat dan monopoli lelang seperti ini dibiarkan terus menerus terjadi di PUPR.

“Gerposi akan terus mengawal proses ini sampai tuntas, hingga proyek ini dievaluasi tuntas dan benar2 dibatalkan. Atau mungkin PUPR sengaja melindungi para pihak yang terlibat,” tutupnya. (JD08)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Selasa, 29 September 2026 - 21:23 WIB

Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Berita Terbaru