Korban Kekerasan Seksual Hidup dalam Ketakutan, Tersangka Tak Ditahan: Ada Apa di Polres Dompu?

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, Jejakdata – Rabu, 17 Desember 2025. Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa R, warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, menuai sorotan tajam. Meski laporan telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2025, korban hingga kini masih hidup dalam trauma dan ketakutan, sementara terduga pelaku tak kunjung ditahan.

Kuasa hukum korban, Nursyamsiah, S.H., dalam pernyataan persnya menegaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Dompu pada 13 September 2025 dan diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 29 September 2025. Artinya, secara hukum perkara telah memasuki tahap penyidikan dan tidak lagi berada pada ruang abu-abu.

“Namun ironisnya, hingga hari ini korban masih mengungsi dan belum berani pulang ke rumahnya sendiri akibat trauma dan rasa takut yang berkepanjangan. Sementara kepastian hukum terhadap terlapor terkesan berjalan di tempat,” tegas Nursyamsiah Pengecara yang sering membela kepentingan kaum perempuan ini.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, di kebun kelapa milik orang tua korban yang berada di Dusun Woja Bawah, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tidak jauh dari rumah korban.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan Rp550 Juta Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Bertindak Transparan

Kuasa hukum menyebut, keterangan korban dan saksi telah memenuhi unsur alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Oleh sebab itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dan berpihak pada perlindungan korban.

“Penetapan tersangka tidak menunggu pembuktian sempurna. Cukup dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, syarat itu telah terpenuhi,” ujar Nursyamsiah.

Pihak kuasa hukum secara terbuka mendesak Polres Dompu untuk Segera memastikan kepastian hukum terhadap terlapor dan Memberikan perlindungan maksimal kepada korban sebagaimana mandat UU TPKS, serta Menjalankan penyidikan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, dengan korban sebagai subjek yang dilindungi, bukan sekadar alat bukti.

“Negara tidak boleh absen. Di balik berkas perkara ini ada seorang korban yang hidup dalam ketakutan selama berbulan-bulan,” tegasnya.

Menanggapi sorotan tersebut, Kanit PPA Polres Dompu, IPDA Ruslan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, laporan korban diterima pada 12 September 2025, kemudian dilakukan tahapan penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Pada 13 September 2025, berkas perkara tahap satu telah dikirim ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

“Terduga pelaku S alias G sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” ujar Ruslan di hadapan wartawan.

Terkait tidak dilakukannya penahanan, IPDA Ruslan menegaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana karena ancaman pidana berada di bawah lima tahun.

“Kami juga sudah menerima petunjuk P-19 dari JPU pada tanggal 16, untuk melengkapi pemeriksaan tambahan terhadap saksi, korban, dan orang tua korban. Insya Allah berkasnya segera lengkap dan akan kami kembalikan ke Jaksa,” pungkasnya.

Meski Polres Dompu mengklaim proses hukum berjalan, fakta bahwa korban masih terusir dari rumahnya selama hampir tiga bulan memunculkan pertanyaan serius, di mana keberpihakan negara terhadap hak korban atas rasa aman dan pemulihan?

UU TPKS tidak hanya berbicara soal prosedur pidana, tetapi juga menegaskan kewajiban negara untuk melindungi korban dari dampak lanjutan kejahatan seksual. Publik kini menanti, apakah penegakan hukum akan berhenti pada formalitas berkas, atau benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi korban. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam
Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:01 WIB

KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB