Dompu, Jejakdata – Rabu, 17 Desember 2025. Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menimpa R, warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, menuai sorotan tajam. Meski laporan telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2025, korban hingga kini masih hidup dalam trauma dan ketakutan, sementara terduga pelaku tak kunjung ditahan.
Kuasa hukum korban, Nursyamsiah, S.H., dalam pernyataan persnya menegaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Dompu pada 13 September 2025 dan diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 29 September 2025. Artinya, secara hukum perkara telah memasuki tahap penyidikan dan tidak lagi berada pada ruang abu-abu.
“Namun ironisnya, hingga hari ini korban masih mengungsi dan belum berani pulang ke rumahnya sendiri akibat trauma dan rasa takut yang berkepanjangan. Sementara kepastian hukum terhadap terlapor terkesan berjalan di tempat,” tegas Nursyamsiah Pengecara yang sering membela kepentingan kaum perempuan ini.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, di kebun kelapa milik orang tua korban yang berada di Dusun Woja Bawah, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tidak jauh dari rumah korban.
Kuasa hukum menyebut, keterangan korban dan saksi telah memenuhi unsur alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Oleh sebab itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dan berpihak pada perlindungan korban.
“Penetapan tersangka tidak menunggu pembuktian sempurna. Cukup dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, syarat itu telah terpenuhi,” ujar Nursyamsiah.
Pihak kuasa hukum secara terbuka mendesak Polres Dompu untuk Segera memastikan kepastian hukum terhadap terlapor dan Memberikan perlindungan maksimal kepada korban sebagaimana mandat UU TPKS, serta Menjalankan penyidikan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, dengan korban sebagai subjek yang dilindungi, bukan sekadar alat bukti.
“Negara tidak boleh absen. Di balik berkas perkara ini ada seorang korban yang hidup dalam ketakutan selama berbulan-bulan,” tegasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kanit PPA Polres Dompu, IPDA Ruslan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, laporan korban diterima pada 12 September 2025, kemudian dilakukan tahapan penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Pada 13 September 2025, berkas perkara tahap satu telah dikirim ke Kejaksaan.
“Terduga pelaku S alias G sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” ujar Ruslan di hadapan wartawan.
Terkait tidak dilakukannya penahanan, IPDA Ruslan menegaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana karena ancaman pidana berada di bawah lima tahun.
“Kami juga sudah menerima petunjuk P-19 dari JPU pada tanggal 16, untuk melengkapi pemeriksaan tambahan terhadap saksi, korban, dan orang tua korban. Insya Allah berkasnya segera lengkap dan akan kami kembalikan ke Jaksa,” pungkasnya.
Meski Polres Dompu mengklaim proses hukum berjalan, fakta bahwa korban masih terusir dari rumahnya selama hampir tiga bulan memunculkan pertanyaan serius, di mana keberpihakan negara terhadap hak korban atas rasa aman dan pemulihan?
UU TPKS tidak hanya berbicara soal prosedur pidana, tetapi juga menegaskan kewajiban negara untuk melindungi korban dari dampak lanjutan kejahatan seksual. Publik kini menanti, apakah penegakan hukum akan berhenti pada formalitas berkas, atau benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi korban. (JD09)









