Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata — Sabtu, 20 Desember 2025. Al Arif Rahmansyah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial LSW ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Laporan tersebut dibuat melalui kuasa hukumnya, Abdurrahman, S.H., dan telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/206/XII/2025/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 18 Desember 2025.

Kuasa hukum korban, Abdurrahman, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil yang cukup besar, yakni mencapai Rp190 juta. Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Website Pemkab Lombok Barat Diretas, Kominfo Berhasil Bersihkan dalam Dua Jam

Menurut Abdurrahman, peristiwa tersebut bermula sejak Agustus 2024, ketika terlapor LSW diduga menjanjikan atau menawarkan sebuah proyek pembangunan sekolah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024. Penawaran proyek itu disampaikan kepada korban melalui seorang perantara bernama Bahar.

Dalam prosesnya, terlapor melalui perantara tersebut meminta sejumlah dana kepada korban dengan alasan kebutuhan anggaran proyek. Korban kemudian mentransfer uang tersebut sebanyak tiga kali melalui antar bank.

Baca Juga :  Kisruh Program Makan Bergizi Memanas, YGMD Bongkar Dugaan Maladministrasi di BGN

“Terlapor berjanji akan segera mengembalikan seluruh dana yang telah ditransfer. Namun hingga laporan ini dibuat, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada klien kami,” ujar Abdurrahman.

Atas kejadian tersebut, pihak korban berharap Polda NTB dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima
Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Desak Kejati NTB Periksa 13 Anggota DPRD, Tim Transisi, dan Kepala BPKAD Terkait Dana Siluman
Temuan Kayu Hasil Pembalakan Liar di PT. STM Picu Sorotan Publik
Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban
Koalisi Rakyat NTB Desak Kejati Periksa BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD soal Dana Siluman
Pimpin HMI Komisariat UMMAT, Edi Putra Gaungkan Tagline “HMI BERANI”
PMII Kota Mataram Tantang Kapolda NTB Lakukan Tes Urin Seluruh Kasat Narkoba se-NTB
Kisruh Program Makan Bergizi Memanas, YGMD Bongkar Dugaan Maladministrasi di BGN
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:49 WIB

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima

Kamis, 2 April 2026 - 15:17 WIB

Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Desak Kejati NTB Periksa 13 Anggota DPRD, Tim Transisi, dan Kepala BPKAD Terkait Dana Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:59 WIB

Temuan Kayu Hasil Pembalakan Liar di PT. STM Picu Sorotan Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:06 WIB

Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:16 WIB

Pimpin HMI Komisariat UMMAT, Edi Putra Gaungkan Tagline “HMI BERANI”

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah pemuda dan pegiat olahraga Kabupaten Bima berpose kompak sambil mengangkat tangan sebagai simbol dukungan terhadap Sudirman “Api NTB” dalam suasana santai di sebuah kafe. (JD09)

Berita

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima

Kamis, 2 Apr 2026 - 20:49 WIB