Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum tiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan vonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (5/8/2026). (Foto: Dok. JD09)

Kuasa Hukum tiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan vonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (5/8/2026). (Foto: Dok. JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB pada persidangan yang digelar Rabu, 5 Agustus 2026. Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Sikap dan amar putusan majelis hakim tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum. Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menilai bahwa putusan bebas ini telah mencerminkan rasa keadilan yang substansial dan didasarkan secara utuh pada fakta-fakta objektif yang terungkap secara terbuka selama proses pembuktian di persidangan.

Dr. Irpan Suriadiata menegaskan bahwa sesuai dengan isi amar putusan yang dibacakan di muka sidang, hak-hak Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman—termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, serta martabatnya, harus dipulihkan secara menyeluruh ke keadaan semula. Pemulihan ini berimplikasi langsung pada pembersihan stigma sosial atas seluruh tuduhan maupun dakwaan pidana yang selama ini disangkakan kepada para kliennya.

“Kalau mengembalikan nama baik dan harkat martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Itu artinya dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan baik itu secara sosial harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula,” ujar Dr. Irpan usai persidangan di Tipikor Mataram.

Terkait dengan peta dan arah hukum pasca putusan bebas ini, Dr. Irpan memberikan analisis hukum yang komprehensif mengenai perbedaan konstruksi hukum acara pidana. Dalam kerangka hukum acara lama, mekanisme pengajuan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) kerap memicu perdebatan serta membuka celah upaya hukum berlanjut.

Baca Juga :  HMI Badko Bali-Nusra Soroti Ketidaksinkronan Polda dan Polres Dompu dalam Penetapan Tersangka Efan Limantika

Namun, dalam pembaharuan hukum pidana nasional (KUHP/KUHAP baru), celah tersebut pada prinsipnya ditutup guna memberikan kepastian hukum yang tegas serta mewujudkan asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada titik akhirnya).

“Yang dulu ada upaya hukum kasasi karena ditutupnya upaya hukum kasasi KUHP baru ini. Yang KUHAP lama membolehkan kasasi/banding, maka meskipun secara eksplisit disebut dalam aturan baru itu dinyatakan tidak boleh, pendapat ahli termasuk yang membuat rancangan KUHAP baru seperti Prof. Eddy Hiariej dan pakar lainnya secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama. Jadi jika hukum lama masih memberikan celah hukum berupaya kasasi, maka celah itu ditutup sehingga ini menjadi putusan yang final,” terangnya.

Ketika ditanyakan mengenai langkah atau tindakan hukum lanjutan pasca vonis bebas ini, pihak kuasa hukum menegaskan belum mengambil sikap khusus dan memilih berfokus pada rasa syukur serta pengawalan pemulihan hak-hak hukum ketiga kliennya.

“Adapun terkait dengan upaya hukum yang lain, saya sebagai penasihat hukum belum berbicara terkait hal itu. Yang penting kita bersyukur saja dulu bahwa putusan ini sudah diambil secara adil dengan melihat fakta-fakta persidangan yang kita saksikan secara bersama selama ini. Itulah yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan. Ini sangat adil dan sesuai fakta persidangan,” pungkas Dr. Irpan Suriadiata. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah
Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim
Dinilai Berjasa Mengawal PON 2028, Mori Hanafi Kembali Didukung Pimpin KONI NTB
Hasil Dialog Publik: GAKADA BIDOM Layangkan 5 Tuntutan Keras dan Ancam Aksi Massa ke Pemprov NTB
Soal Skandal Reklamasi Amahami, HMI Bali-Nusra Warning Kejati NTB: Tetapkan Tersangka, Bukan Lempar Berkas!
KNPI NTB Apresiasi Dirut RSUP: Wujud Keterbukaan Dan Tanggung Jawab Birokrasi Di Tengah Degradasi Kepercayaan Publik
Mengurai Benang Kusut Diagnosis Medis Pasien Rujukan Bima-Dompu di RSUD NTB
Usai OTT KPK, PAN Klaim Kursi Wabup Lombok Barat, Pakar Pertanyakan Prioritas Etika di Tengah Krisis Kepercayaan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Dinilai Berjasa Mengawal PON 2028, Mori Hanafi Kembali Didukung Pimpin KONI NTB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Hasil Dialog Publik: GAKADA BIDOM Layangkan 5 Tuntutan Keras dan Ancam Aksi Massa ke Pemprov NTB

Berita Terbaru