Oleh: Sandi Satria,
Ketua Bidang Lingkungan Hidup (LH) HMI Cabang Mataram.
Kekayaan Mineral dan Ancaman Ekologis NTB
Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, kekayaan tersebut bukan semata-mata komoditas investasi dan keuntungan ekonomi, melainkan amanah yang harus dijaga keberlanjutannya.
Saat ini, ekspansi pertambangan emas dan tembaga di NTB semakin meluas. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat enam perusahaan dengan total luasan konsesi sekitar 97.437 hektare, yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sumbawa Barat Mineral, PT Sumbawa Timur Mining, PT Selatan Arc Minerals, PT Sumbawa Jutaraya, dan PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
Ekspansi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan lingkungan, terutama di tengah ancaman krisis air, deforestasi, degradasi lahan, dan perubahan iklim. Pemerintah harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebelum membuka ruang eksploitasi lebih luas.
Alam dan Ruang Hidup Rakyat Bukan Komoditas
Aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari pembukaan lahan, pencemaran air, sedimentasi, hingga kerusakan ekosistem. Dampaknya tidak hanya dirasakan selama perusahaan beroperasi, tetapi dapat berlangsung jauh setelah aktivitas tambang berakhir.
Persoalan ini juga menyangkut kehidupan masyarakat. Tanah dan air merupakan sumber penghidupan petani, peternak, dan masyarakat lokal. Jangan sampai keuntungan pertambangan dinikmati pemilik modal, sementara masyarakat sekitar harus menanggung kerusakan lingkungan dan kehilangan ruang hidup.
Karena itu, pemerintah wajib memastikan keterbukaan informasi, perlindungan hak masyarakat, serta partisipasi bermakna dalam setiap pengambilan keputusan.
Legalitas Izin Bukan Pembenaran untuk Merusak Alam
Keberadaan izin pertambangan tidak serta-merta membenarkan seluruh aktivitas eksploitasi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Prinsip tersebut diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan demikian, pemerintah tidak cukup hanya memastikan legalitas perusahaan, tetapi juga wajib mengawasi AMDAL, pengelolaan limbah, reklamasi, pascatambang, dan perlindungan masyarakat terdampak.
Hentikan Perluasan Izin Tambang di NTB!
Melihat ancaman ekspansi pertambangan terhadap keberlanjutan ekologis NTB, kami mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Provinsi NTB untuk menghentikan penerbitan persetujuan dan izin perluasan lahan pertambangan sampai terdapat kajian ilmiah yang menyeluruh mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kami juga mendesak evaluasi terhadap seluruh kebijakan perizinan pertambangan di NTB agar tidak hanya berorientasi pada investasi dan potensi mineral, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat.
Menolak ekspansi tambang besar-besaran bukan berarti menolak pembangunan. Ini adalah upaya mendorong pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Sebab, investasi tidak boleh lebih diutamakan daripada hak masyarakat atas air bersih, tanah produktif, dan lingkungan yang sehat.
NTB Bukan Tanah untuk Dihabiskan
Sebagai bagian dari gerakan intelektual dan perjuangan moral, Himpunan Mahasiswa Islam memiliki tanggung jawab mengawal kebijakan pembangunan agar berpihak kepada rakyat dan kelestarian lingkungan.
Dalam perspektif Islam, manusia adalah khalifah di muka bumi yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan alam, bukan menjadi pelaku kerusakan. Hal ini sejalan dengan cita-cita HMI untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridai Allah SWT.
Kekayaan mineral bukan satu-satunya ukuran kemakmuran. Kemakmuran sejati adalah ketika masyarakat dapat hidup sejahtera tanpa kehilangan tanah, air, dan lingkungan yang sehat.
NTB bukan tanah kosong untuk dieksploitasi, bukan pula tanah konsesi untuk dihabiskan. NTB adalah ruang kehidupan yang wajib dijaga demi generasi hari ini dan masa depan.(JD09)









