Jejakdata.com | Jakarta, 4 November 2026 – Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Nusron hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kehadiran Nusron kali ini terbilang mendadak. Pasalnya, pemeriksaan tersebut tidak tercantum dalam agenda resmi pemeriksaan KPK pada hari itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan Nusron sekaligus menjelaskan bahwa kehadiran tersebut merupakan pemenuhan atas panggilan penyidik sebelumnya.
“Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik langsung melakukan pemeriksaan setelah Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB.
Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang telah terjadwal sebelumnya.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, pada panggilan kedua, Nusron kembali tidak hadir karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam penjelasannya kepada penyidik, alasan perjalanan dinas tersebut berkaitan dengan agenda ke Malaysia dan Singapura. Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/11), Nusron akhirnya memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa perjalanan luar negeri yang dilakukannya merupakan perjalanan dinas resmi dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada, titik,” ujar Nusron.
Nusron membantah anggapan bahwa ketidakhadirannya dalam panggilan kedua disebabkan upaya menghindari pemeriksaan penyidik.
Nusron menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. Ia tiba sekitar pukul 09.22 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.51 WIB.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mendalami mekanisme administrasi pertanahan, proses pengurusan hak atas tanah, serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelayanan dan jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa perkara tersebut memiliki sejumlah klaster yang masih membutuhkan pendalaman, termasuk dugaan suap dan penerimaan lainnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.
Para tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Rizal Pahlevi.
Selain itu, terdapat Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir disebut dalam pemberitaan mengenai perkara ini sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron. Keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari pembuktian penyidik.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi salah satu tahapan penting dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Sebagai pimpinan kementerian, keterangannya diperlukan penyidik untuk mengurai mekanisme pengambilan keputusan, tata kelola administrasi pertanahan serta hubungan antarpihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB. (JD13)









