‎Ratusan Warga Sepolong Hadiri Panggilan Pengadilan, Kritik Penggugat Tak Hadiri Panggilan Mediasi Sengketa Lahan

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎Lombok Timur jejakdata.com/ – Sebanyak 154 warga Dusun Sepolong, Desa Labuan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menghadiri panggilan ke dua dari  Pengadilan Negeri Selong dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan lahan. Rabu, 1 Oktober 2025.

‎‎Ketua umum Ormas Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas), Lalu Anugrah Bayu Adi saat ikut mendampingi semua tergugat mengatakan pihaknya akan terus mengadvokasi tergugat sampai putusan hakim berpihak kepada masyarakat yang di gugat.

‎‎"Kami kawal sampai menang, kalau mundur berarti kami kapir," tegas Anugerah.

‎‎Sedangkan kuasa hukum masyarakat Dusun Sepolong Husnul Fajri meminta agar di persidangan selanjutnya para penggugat terutama Baiq Isvie Rupaeda harus hadir.

‎‎"kami sudah masuk di tahap mediasi, namun sampai saat ini pihak penggugat belum pernah hadir, kami selaku tim kuasa hukum tergugat berpendapat bahwa para penggugat tidak menghormati proses persidangan," Ujar Ayik sapaan akrabnya.

Baca Juga :  PW SEMMI NTB Desak Polda Melalui Polres Dompu, Tetapkan Efan Limantika Sebagai Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Hu,u

‎‎"Sesuai permintaan Pengadilan, seharusnya kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat harus menghadiri semua proses mediasi selama tidak ada kendala, masak 23 tidak bisa hadir satupun," lanjutnya.

‎‎Dari pihak tergugat Asri Awardani, yang dulu sebagai tim sukses Baiq Isvie Rupaeda mengatakan dirinya beserta semua tergugat mengatakan, "Dulu pas mau pemilihan Baiq Isvie blusukan minta dukungan ke kami, malah sekarang dia menghilang bahkan menggugat kami," kata Wardani.

‎‎Sedangkan kuasa hukum penggugat, Sanusi  yang menghadiri penggilan kedua Pengadilan Negeri Selong saat di mintai keterangan mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku.

‎‎Sedangkan terkait kliennya yang belum bisa menghadiri panggilan dari Pengadilan Negeri Selong mengatakan akan melakukan koordinasi bersama semua kliennya.

‎‎"Akan kita upayakan supaya beliau hadir, terkait hadir atau tidaknya, nanti beliau yang memutuskan," ujar Sanusi kuasa hukum Penggugat.

Baca Juga :  Al Arif Rahmansyah Laporkan Dugaan Penipuan Oknum PPK Dikbud NTB ke Polisi

‎‎Sementara ini lanjut Sanusi ia sudah mendapatkan gambarna atas permintaan dari masyarakat yang di gugat oleh kliennya, cuman untuk menyampaikan itu  harus di pelajari dan diskusikan bersama prinsipal atau kliennya dulu baru bisa sampaikan ke publik.

‎‎"Kami sudah ada gambaran terhadap permintaan tergugat, hasilnya akan kita sampaikan setelah Tergugat mengajukan resume itu," lanjutnya.

‎‎Terkait dua kuasa hukum penggugat yang tidak hadir di persidangan ke dua itu, Sanusi mengatakan keduanya tetap menjadi kuasa hukum penggugat, hanya saja hari ini tidak bisa hadir karena ada sidang di daerah lain.

‎‎"Kedua temen saya sebagai kuasa hukum hari ini tidak bisa hadir karena ada sidang  di pengadilan negeri Praya, kami bertiga sebagai kuasa hukum penggugat akan terus memantau dan mengikuti semua proses yang berlaku," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden
Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:28 WIB

Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Berita Terbaru