Kuasa Hukum Isabel Tolak Tuntutan JPU di Depan Hakim Tipikor

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LombokFokus|Mataram – Tim kuasa hukum terdakwa mantan Direktur Utama PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), Isabel Tanihaha, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membebaskan kliennya dari segala dakwaan kasus dugaan korupsi. Permintaan itu disampaikan, Kamis (2/10/2025), dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Penasihat hukum yang diwakili Dr. Defika Yufiandra, S.H., M.Kn. bersama tim menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat. Mereka menilai Isabel tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik primair maupun subsidair.

“Berdasarkan fakta persidangan, kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni atau vrijspraak, atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” tegas Defika.

Poin utama dalam perkara tersebut terkait tanah seluas 84.000 meter persegi di Desa Gerimak, Lombok Barat. Tanah itu tercatat atas nama PT Tripat, BUMD milik Pemkab Lombok Barat, setelah ditetapkan sebagai penyertaan modal daerah.

Baca Juga :  Rp550 Juta Raib, Dugaan Penipuan Jalur Masuk Polri Diselidiki Polda NTB

Kuasa hukum menegaskan, sejak 2013 tanah tersebut sudah bukan lagi aset daerah karena telah dipisahkan menjadi modal BUMD, berdasarkan SK Bupati dan persetujuan DPRD Lombok Barat. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pun terbit atas nama PT Tripat.

Dengan demikian, menurut tim hukum, argumentasi JPU yang masih menganggap tanah itu sebagai aset daerah sangat keliru.

Dikatakan, objek tanah kemudian menjadi bagian dari Kerja Sama Operasional (KSO), antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). Kuasa hukum menilai perjanjian KSO itu sah secara hukum, karena dibuat atas dasar kesepakatan bisnis antar badan hukum (business to business).

Meski perjanjian tidak mencantumkan jangka waktu atau kontribusi tetap, hal itu menurut tim hukum bukanlah pelanggaran hukum.

“Kalau dipaksa harus ada kontribusi tetap tanpa dasar hukum, justru bisa dianggap sebagai pungutan liar,” jelas Ina Marlina, salah satu anggota tim penasihat hukum.

Baca Juga :  Hanya Tiga Tersangka, LSM Soroti Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Terkait tuduhan kerugian negara akibat jaminan tanah kepada pihak perbankan, kuasa hukum menilai hal itu tidak berdasar. Pasalnya, tanah yang dijadikan jaminan tidak pernah beralih kepemilikan, nilainya justru meningkat tajam hingga mencapai Rp350 miliar menurut appraisal terbaru.

“Tidak ada kerugian negara di sini, bahkan PT Tripat diuntungkan karena nilai asetnya melonjak,” tegas tim hukum.

Mereka juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang dilakukan akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan aturan karena BPK menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Dengan semua argumentasi tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas bagi Isabel Tanihaha.

“Kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tuduhan jaksa keliru secara hukum dan fakta,” pungkas Defika.(djr)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB
Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB

PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:57 WIB

Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot

Berita Terbaru