Setalah Mangkir, Hamdan Kasim Jadi Tersangka Baru Dana Siluman DPRD NTB

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPR Provinsi NTB Mengenakan Rompi Tahanan Kejati NTB

Foto: Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPR Provinsi NTB Mengenakan Rompi Tahanan Kejati NTB

Kejati NTB menetapkan satu lagi anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman” pada Senin, 24 November 2025.

Ketua Komisi IV DPRD NTB itu menjadi tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Beberapa orang lainnya juga terlihat berjalan bersama Polisiti Golkar NTB tersebut. Mereka terlihat mengenakan id card kuning, karena kartu identitas merah muda telah habis. Sama seperti Hamdan, beberapa orang tersebut terlihat naik lift dan menuju ruang Pidsus.

“Kami telah melakukan pemeriksaan sebagai awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah lakukan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Baca Juga :  Kisruh Program Makan Bergizi Memanas, YGMD Bongkar Dugaan Maladministrasi di BGN

Kejaksaan menyangkakan Ketua Komisi IV DPRD NTB DPRD tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hamdan Kasim mulanya terjadwal menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka sebelumnya, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman pada Kamis, 20 November 2025.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka. Keduanya disebut berperan membagikan uang “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Baca Juga :  Gempuran Skandal Dana Siluman DPRD NTB Makin Liar, Bram Mengaku Keluarganya Mulai Diincar

Kini Hamdan Kasim ditempatkan satu sel dengan Indra Jaya Usman (IJU) di Lembaga Pemasyarakatan Kuripan Lombok Barat Untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Penyidik kemudian menahan keduanya di tempat berbeda. IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 (JD27)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARDA SATU NTB: Penyelamatan Hutan dan Penertiban Tambang Ilegal Harus Berjalan Bersamaan
FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin
Pemenang Tender Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara Rp250 Miliar Didemo Mahasiswa di Kementrian PU
GMPPA Endus Dugaan Monopoli Paket Proyek APBN Oleh Salah Satu Kontraktor di NTB
HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Usut Keterlibatan Bupati dan Wali Kota Bima di Reklamasi Amahami
Proyek Sekolah Rakyat Rp250 Miliar di NTB Digoyang Isu Pengondisian Tender
Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:19 WIB

GARDA SATU NTB: Penyelamatan Hutan dan Penertiban Tambang Ilegal Harus Berjalan Bersamaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:29 WIB

FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemenang Tender Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara Rp250 Miliar Didemo Mahasiswa di Kementrian PU

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:23 WIB

GMPPA Endus Dugaan Monopoli Paket Proyek APBN Oleh Salah Satu Kontraktor di NTB

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:10 WIB

Proyek Sekolah Rakyat Rp250 Miliar di NTB Digoyang Isu Pengondisian Tender

Berita Terbaru