Editorial JD: Membongkar Rantai Gelap Dana Siluman DPRD NTB dan Tiga Tersangka Baru Pembuka Gerbang, Siapa Aktor Utama?

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung DPRD NTB dibakar massa, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Foto: Gedung DPRD NTB dibakar massa, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Jejakdata.com | Mataram, 5 Desember 2025 — Skandal dana siluman DPRD NTB kini memasuki fase paling krusial dan paling menentukan arah penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat. Fakta-fakta terbaru dari pemeriksaan maraton Kejati NTB yang berlangsung mulai 1, 2, hingga 3 Desember 2025, memperlihatkan bahwa perkara ini bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan salah satu skema gratifikasi legislatif paling terstruktur dalam sejarah politik anggaran NTB.

Dengan tiga tersangka resmi, pengembalian dana lebih dari Rp 2 miliar, 4 Pimpinan dan lebih dari 40 anggota DPRD dipanggil, serta indikasi adanya penyandang dana eksternal, skandal ini memperlihatkan keterhubungan gelap antara otoritas legislatif, eksekutif, jejaring swasta, struktur anggaran eksekutif, dan mekanisme distribusi proyek daerah.

Pemanggilan empat pimpinan DPRD NTB dalam dua hari berturut-turut 2 dan 3 Desember, semakin memperjelas bahwa penyidikan Kejati telah masuk ke level elite, bukan lagi hanya menyasar pelaksana teknis atau anggota biasa. Dalam tiga gelombang pemanggilan 14 anggota pada 1 Desember, 4 Pimpinan dan 13 anggota pada 2 Desember,  dan 13 anggota serta 4 Pimpinan termasuk 2 nama baru pada 3 Desember, kini publik menyaksikan bagaimana kasus ini tidak lagi terhindarkan dari babak pengungkapan besar.

Di sisi lain, penyidikan yang kini menyentuh TAPD Pemprov NTB menimbulkan pertanyaan mendalam, sejauh mana jejaring eksekutif terlibat, baik secara struktural dalam penganggaran maupun secara informal dalam pembagian program?

Editorial ini akan mengurai secara sistematis seluruh struktur kasus berdasarkan data resmi Kejati NTB, dokumen panggilan, serta rangkaian laporan investigatif Jejakdata.com.

Hingga 4 Desember 2025, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka:

1. Indra Jaya Usman (IJU), Anggota DPRD NTB, Diduga penerima sekaligus penyalur dana. Ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

2. Muhammad Nashib Ikroman (MNI/Acip), Anggota DPRD NTB, Diduga sebagai pusat distribusi bersama IJU. Ditahan di Lapas Lombok Tengah.

3. Hamdan Kasim (HK), Ketua Komisi IV DPRD NTB, Diduga menerima dan membagikan dana ke anggota komisinya. Ditahan di Lapas Kuripan.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat Ultimatum Kader untuk Berani Bersuara Lantang

Ketiganya disebut sebagai simpul distribusi namun bukan aktor puncak. Dengan sudah diperiksanya 4 Pimpinan DPRD dan lebih dari 40 anggota DPRD NTB dalam tiga hari berturut-turut, Kejati sendiri menegaskan bahwa potensi tersangka baru sangat terbuka, apalagi kalo ketiga tersangka bernyanyi.

Jika penyidikan berhenti pada tiga orang ini, maka kita tidak bisa menghindari penilaian publik bahwa ada target yang sengaja ditumbangkan. Sebaliknya, jika Kejati berhasil dan benar-benar berani menetapkan tersangka lanjutan, maka kasus ini akan menjadi salah satu pengungkapan korupsi paling transparan dalam sejarah NTB.

Kejati NTB mengonfirmasi bahwa Sekitar Rp 2 miliar lebih telah dikembalikan oleh lebih dari 15 anggota DPRD langsung ke penyidik. Namun Kejati belum membuka nama-nama pengembali dana, fraksi dan komisi mereka, total nominal masing-masing dan tanggal pengembalian

Ketertutupan ini sangat rawan menjadi ruang negosiasi dan permainan politik. Transparansi adalah syarat minimal keadilan.Tanpa itu, publik tidak dapat membedakan siapa yang jujur, siapa yang panik, dan siapa yang dilindungi.

Berdasarkan informasi yang beredar di publik dan data dari dokumen panggilan, Ada dugaan puluhan anggota DPRD belum mengembalikan dana, ada penerima yang mengembalikan tidak sesuai jumlah diterima dan ada penerima yang diduga menjadi penikmat akhir aliran dana.

Kelompok ini menjadi topik utama pembicaraan publik sebagai penerima yang belum tersentuh hukum. Untuk itu Kejati harus mampu membuka daftar ini secara resmi untuk menjamin bahwa penegakan hukum tidak berubah menjadi selective justice.

Selanjutnya yang menjadi sorotan utama para penyandang dana dari pihak eksternal dimana dalam Dokumen panggilan dan pola aliran uang mengarah pada tiga kemungkinan penyandang dana:

1. Kontraktor / Penyedia Jasa Swasta paling umum dalam proyek pokir dimaan Jumlah uang cocok dengan pola uang pelicin

Baca Juga :  Dijuluki "Singa Udayana", Muhammad Aminurllah Bungkam Setelah Diperiksa Oleh Kejati Terkait Pokir Siluman

2. Broker Politik / Jaringan Perantara Sering berperan sebagai penghubung legislatif dan swasta.

3. Jejaring Internal Pemprov, Pemanggilan TAPD menjadi indikasi kuat adanya dugaan instruction chain atau permainan program prioritas.

Hingga kini, Kejati belum mengumumkan satu pun nama pemberi dana. Padahal di kasus korupsi, pemberi dana adalah aktor kunci, bahkan sering menjadi pihak yang merancang arsitektur gratifikasi.

Hingga editorial ini terbit Posisi Gubernur NTB meskipun namanya disebut beberapa saksi namun Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal tidak pernah diperiksa sebagai saksi, padahal  beberapa saksi menyampaikan bahwa ada program yang mereka sebut berasal dari direktif eksekutif. Gubernur membantah keras hal tersebut. Sementara itu, pemanggilan TAPD menunjukkan bahwa Kejati tidak hanya menyasar orang, tetapi juga struktur anggaran dan alur kebijakan. Jalur informal antara DPRD dan eksekutif tetap mungkin ada dan wajib diungkap.

Berdasarkan seluruh data resmi, rangkaian pemeriksaan, dan dokumen panggilan, Jejakdata untuk sementara menyimpulkan lima poin utama:

1. Tiga tersangka hanya pintu masuk, bukan pintu keluar.

2. Dana Rp 2 miliar menunjukkan aliran gratifikasi nyata, bukan asumsi.

3. Penyandang dana eksternal adalah kunci. Tanpa itu, kasus ini setengah terbuka.

4. Transparansi pengembali dan penerima dana adalah kewajiban moral Kejati.

5. Ada peluang besar penambahan tersangka, terutama dari penerima, pengembali, pemegang dana, hingga jejaring penyandang dana.

Jika Kejati NTB berhenti pada penerima, tanpa membongkar perancang alur dan pemberi dana, maka kasus ini hanya menjadi penegakan hukum kosmetik.

Publik NTB tidak membutuhkan drama hukum, Publik NTB membutuhkan penuntasan total, Jejakdata akan terus mengawal, menuntut transparansi penuh, dan memastikan publik tidak dibius informasi sepotong. Skandal dana siluman DPRD NTB adalah ujian integritas institusi hukum dan politik. Publik menunggu siapa yang berani membuka seluruh rantainya, dari penerima, perantara, hingga pemberi dana. (JD01)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:24 WIB

NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB