Hanya Tiga Tersangka, LSM Soroti Kasus Dana Siluman DPRD NTB

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Lembaga Studi dan Advokasi (Le-SA) Demarkasi NTB menyoroti penanganan kasus dugaan dana siluman DPRD NTB oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang dinilai janggal dan tidak transparan.

Dewan Pendiri Le-SA Demarkasi NTB, Hasan Masat, menilai Kejati NTB terkesan hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, padahal dalam kasus gratifikasi terdapat pihak pemberi, penerima, serta kemungkinan pihak lain yang memfasilitasi terjadinya tindak pidana.

“Penanganan perkara ini menimbulkan kesan adanya pihak yang dilindungi. Kejaksaan tentu paham konstruksi hukum gratifikasi, sehingga publik mempertanyakan keseriusan untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Desember 2025.

Baca Juga :  FPP NTB Desak Audit Hukum Pengelolaan MBG, Kejati Diminta Telusuri Aliran Dana Yayasan Anak Yasin

Ia juga menyoroti adanya sejumlah pihak yang diduga menerima dana namun belum tersentuh proses hukum, bahkan ada yang telah mengembalikan dana tersebut. Menurutnya, pengembalian dana setelah lebih dari 30 hari sejak diterima tidak menghapus unsur pidana jika penegakan hukum dilakukan secara serius.

Selain itu, Hasan mempertanyakan adanya pihak yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meskipun diduga terlibat sebagai pelaku gratifikasi. Hal ini dinilainya semakin memperkuat dugaan adanya desain tertentu dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

Terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB, Hasan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelusuri. Namun ia menegaskan, praktik gratifikasi dalam proses APBD yang diduga melibatkan anggota legislatif, pemodal, dan pihak yang memfasilitasi harus dituntaskan terlebih dahulu.

Sebagai langkah lanjutan, Le-SA Demarkasi NTB berencana mengonsolidasikan masyarakat sipil dan meminta pandangan para pakar hukum. Temuan tersebut akan disampaikan kepada Komisi Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya sebagai bentuk pengawasan publik. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:59 WIB

Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB