Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Muh Adnan, Supardin Siddik, SH, MH (Tengah) Bersama Efan Limantika (Sebelah Kiri) dan Penasihat Hukumnya Rusdiansyah, SH.MH ( Kanan) Saat Menyampaikan Konfrensi Pers Di Kawasan Mall Epicentrum Mataram

Foto: Kuasa Hukum Muh Adnan, Supardin Siddik, SH, MH (Tengah) Bersama Efan Limantika (Sebelah Kiri) dan Penasihat Hukumnya Rusdiansyah, SH.MH ( Kanan) Saat Menyampaikan Konfrensi Pers Di Kawasan Mall Epicentrum Mataram

Mataram, Jejakdata – Selasa, 27 Januari 2026. Penasihat Hukum Muh. Adnan, saudara Supardin Siddik, SH.MH Mengkonfirmasi Kebenaran kliennya menerima dan menyetujui penyelesaian perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Hal tersebut disampaikan Supardin Siddik dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan keputusan tersebut diambil secara sadar dan sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Klien kami, saudara Muh. Adnan, secara ikhlas menerima penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Supriadin menjelaskan, kesepakatan damai telah dituangkan dalam akta perdamaian dan akta perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 15 Januari 2026 di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Baca Juga :  Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana

Langkah tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, dan keadilan bagi para pihak.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata, yang sebelumnya diajukan oleh Muh. Adnan telah dicabut dan tidak ada lagi sengketa hukum lanjutan atas objek tanah yang disengketakan.

“Laporan yang kami ajukan di polres Dompu kepada saudara Efan Limantika telah dicabut dan tidak ada lagi sengketa hukum lanjutan atas objek tanah yang disengketakan” Ujar Supardin

Baca Juga :  FPP NTB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih PDAM Lombok Utara

Supardin juga menyampaikan bahwa Polres Dompu dalam waktu dekat akan menggelar perkara khusus sebagai tindak lanjut dari penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pesan dari Muh. Adnan yang menekankan pentingnya nilai pemaafan. “Tuhan saja memaafkan umat-Nya, apalagi kita sebagai manusia,” katanya.

Selain itu, Supriadin mengapresiasi kinerja Polres Dompu yang dinilai telah menangani perkara secara objektif dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memiliki muatan politik dan murni merupakan persoalan hukum antarpara pihak.

“Kami berharap masyarakat melihat perkara ini secara objektif dan tidak menariknya ke dalam spekulasi politik,” pungkasnya. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB

PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:37 WIB

Trump Buang Jejak China Sebelum Pulang, Diplomasi atau Paranoia Politik?

Berita Terbaru