Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Muh Adnan, Supardin Siddik, SH, MH (Tengah) Bersama Efan Limantika (Sebelah Kiri) dan Penasihat Hukumnya Rusdiansyah, SH.MH ( Kanan) Saat Menyampaikan Konfrensi Pers Di Kawasan Mall Epicentrum Mataram

Foto: Kuasa Hukum Muh Adnan, Supardin Siddik, SH, MH (Tengah) Bersama Efan Limantika (Sebelah Kiri) dan Penasihat Hukumnya Rusdiansyah, SH.MH ( Kanan) Saat Menyampaikan Konfrensi Pers Di Kawasan Mall Epicentrum Mataram

Mataram, Jejakdata – Selasa, 27 Januari 2026. Penasihat Hukum Muh. Adnan, saudara Supardin Siddik, SH.MH Mengkonfirmasi Kebenaran kliennya menerima dan menyetujui penyelesaian perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Hal tersebut disampaikan Supardin Siddik dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan keputusan tersebut diambil secara sadar dan sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Klien kami, saudara Muh. Adnan, secara ikhlas menerima penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Supriadin menjelaskan, kesepakatan damai telah dituangkan dalam akta perdamaian dan akta perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 15 Januari 2026 di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Baca Juga :  Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai

Langkah tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, dan keadilan bagi para pihak.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata, yang sebelumnya diajukan oleh Muh. Adnan telah dicabut dan tidak ada lagi sengketa hukum lanjutan atas objek tanah yang disengketakan.

“Laporan yang kami ajukan di polres Dompu kepada saudara Efan Limantika telah dicabut dan tidak ada lagi sengketa hukum lanjutan atas objek tanah yang disengketakan” Ujar Supardin

Baca Juga :  Kuasa Hukum Isabel Tolak Tuntutan JPU di Depan Hakim Tipikor

Supardin juga menyampaikan bahwa Polres Dompu dalam waktu dekat akan menggelar perkara khusus sebagai tindak lanjut dari penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pesan dari Muh. Adnan yang menekankan pentingnya nilai pemaafan. “Tuhan saja memaafkan umat-Nya, apalagi kita sebagai manusia,” katanya.

Selain itu, Supriadin mengapresiasi kinerja Polres Dompu yang dinilai telah menangani perkara secara objektif dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memiliki muatan politik dan murni merupakan persoalan hukum antarpara pihak.

“Kami berharap masyarakat melihat perkara ini secara objektif dan tidak menariknya ke dalam spekulasi politik,” pungkasnya. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru