Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Muh Adnan, Supardin Siddik, SH, MH (Tengah) Bersama Efan Limantika (Sebelah Kiri) dan Penasihat Hukumnya Rusdiansyah, SH.MH ( Kanan) Saat Menyampaikan Konfrensi Pers Di Kawasan Mall Epicentrum Mataram

Foto: Kuasa Hukum Muh Adnan, Supardin Siddik, SH, MH (Tengah) Bersama Efan Limantika (Sebelah Kiri) dan Penasihat Hukumnya Rusdiansyah, SH.MH ( Kanan) Saat Menyampaikan Konfrensi Pers Di Kawasan Mall Epicentrum Mataram

Mataram, Jejakdata – Selasa, 27 Januari 2026. Penasihat Hukum Muh. Adnan, saudara Supardin Siddik, SH.MH Mengkonfirmasi Kebenaran kliennya menerima dan menyetujui penyelesaian perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Hal tersebut disampaikan Supardin Siddik dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan keputusan tersebut diambil secara sadar dan sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Klien kami, saudara Muh. Adnan, secara ikhlas menerima penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Supriadin menjelaskan, kesepakatan damai telah dituangkan dalam akta perdamaian dan akta perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 15 Januari 2026 di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.

Baca Juga :  Akhyar Soroti Kecimol di Lombok, Minta Hentikan Tarian Erotis di Depan Publik

Langkah tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, dan keadilan bagi para pihak.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata, yang sebelumnya diajukan oleh Muh. Adnan telah dicabut dan tidak ada lagi sengketa hukum lanjutan atas objek tanah yang disengketakan.

“Laporan yang kami ajukan di polres Dompu kepada saudara Efan Limantika telah dicabut dan tidak ada lagi sengketa hukum lanjutan atas objek tanah yang disengketakan” Ujar Supardin

Baca Juga :  Jamaah Umroh Asal Lombok Terlantar di Mekkah, Keluarga Harap Pemerintah NTB Bertindak

Supardin juga menyampaikan bahwa Polres Dompu dalam waktu dekat akan menggelar perkara khusus sebagai tindak lanjut dari penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pesan dari Muh. Adnan yang menekankan pentingnya nilai pemaafan. “Tuhan saja memaafkan umat-Nya, apalagi kita sebagai manusia,” katanya.

Selain itu, Supriadin mengapresiasi kinerja Polres Dompu yang dinilai telah menangani perkara secara objektif dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memiliki muatan politik dan murni merupakan persoalan hukum antarpara pihak.

“Kami berharap masyarakat melihat perkara ini secara objektif dan tidak menariknya ke dalam spekulasi politik,” pungkasnya. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Peringati HUT Ke-1 Serentak, DPD PRI NTB Targetkan Keterwakilan Penuh di DPRD hingga DPR RI
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:01 WIB

KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Peringati HUT Ke-1 Serentak, DPD PRI NTB Targetkan Keterwakilan Penuh di DPRD hingga DPR RI

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB