Bima, Jejakdata.com, – Seorang agen pegadaian di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat menjadi korban dugaan penggelapan dana hasil gadai emas. Agen tersebut Listiani yang juga mitra PT Pegadaian, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Peristiwa ini diduga melibatkan oknum kasir yang mengalihkan dana pencairan gadai tanpa persetujuan. Akibatnya dana yang seharusnya diterima korban justru masuk ke rekening pihak lain.
Kasus bermula dari aktivitas operasional gadai emas. Listiani yang telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta pada 17–21 November 2025, bertugas menjembatani nasabah yang ingin menggadaikan emas. Ia menerima emas milik pihak ketiga dengan berat mencapai ratusan gram untuk diproses di Unit Pegadaian Cabang Ambalawi.
Namun dana hasil pencairan gadai tidak diserahkan kepadanya. Dana tersebut justru dialihkan oleh oknum kasir ke rekening atas nama inisial JF yang juga tercatat sebagai agen pegadaian di Desa Nipa.
Pengalihan dana itu diduga dilakukan tanpa surat kuasa, tanpa persetujuan tertulis dari Listiani, serta tanpa dasar hukum yang sah.
Berdasarkan bukti rekening, tercatat aliran dana dari rekening Listiani ke rekening saudara JF mencapai Rp1,942 miliar. Transaksi berlangsung berulang sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Temuan ini menunjukkan bahwa dana tidak dinikmati oleh korban. Uang yang masuk ke rekening saudara JF diduga berputar melalui sejumlah rekening lain sebelum kembali ke pihak yang sama. Pola tersebut mengindikasikan adanya dugaan skema yang terstruktur.
Akibat kejadian ini, Listiani mengaku kehilangan emas seberat 478 gram. Jika dikonversi nilainya sekitar Rp834 juta. Selain kerugian materiil, ia juga menghadapi risiko hukum atas transaksi yang tidak ia kendalikan.
Listiani telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota. Dengan nomor surat tanda terima laporan Nomor : STTLP/358/III/NTB/Res Bima Kota. Atas dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum kasir serta pihak penerima dana.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dan mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk saudara JF dan oknum pegawai pegadaian. Proses hukum diharapkan berjalan secara transparan dan adil. (JD09)









