Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dugaan penggelapan dana gadai emas di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Foto: Ilustrasi dugaan penggelapan dana gadai emas di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Bima, Jejakdata.com, – Seorang agen pegadaian di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat menjadi korban dugaan penggelapan dana hasil gadai emas. Agen tersebut Listiani yang juga mitra PT Pegadaian, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini diduga melibatkan oknum kasir yang mengalihkan dana pencairan gadai tanpa persetujuan. Akibatnya dana yang seharusnya diterima korban justru masuk ke rekening pihak lain.

Kasus bermula dari aktivitas operasional gadai emas. Listiani yang telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta pada 17–21 November 2025, bertugas menjembatani nasabah yang ingin menggadaikan emas. Ia menerima emas milik pihak ketiga dengan berat mencapai ratusan gram untuk diproses di Unit Pegadaian Cabang Ambalawi.

Baca Juga :  Pengakuan AKBP Didik Soal Koper Narkoba Seret Nama Aipda Dianita

Namun dana hasil pencairan gadai tidak diserahkan kepadanya. Dana tersebut justru dialihkan oleh oknum kasir ke rekening atas nama inisial JF yang juga tercatat sebagai agen pegadaian di Desa Nipa.

Pengalihan dana itu diduga dilakukan tanpa surat kuasa, tanpa persetujuan tertulis dari Listiani, serta tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan bukti rekening, tercatat aliran dana dari rekening Listiani ke rekening saudara JF mencapai Rp1,942 miliar. Transaksi berlangsung berulang sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa dana tidak dinikmati oleh korban. Uang yang masuk ke rekening saudara JF diduga berputar melalui sejumlah rekening lain sebelum kembali ke pihak yang sama. Pola tersebut mengindikasikan adanya dugaan skema yang terstruktur.

Baca Juga :  Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot

Akibat kejadian ini, Listiani mengaku kehilangan emas seberat 478 gram. Jika dikonversi nilainya sekitar Rp834 juta. Selain kerugian materiil, ia juga menghadapi risiko hukum atas transaksi yang tidak ia kendalikan.

Listiani telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota. Dengan nomor surat tanda terima laporan Nomor : STTLP/358/III/NTB/Res Bima Kota. Atas dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum kasir serta pihak penerima dana.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dan mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk saudara JF dan oknum pegawai pegadaian. Proses hukum diharapkan berjalan secara transparan dan adil. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:59 WIB

Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB