Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dugaan penggelapan dana gadai emas di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Foto: Ilustrasi dugaan penggelapan dana gadai emas di Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Bima, Jejakdata.com, – Seorang agen pegadaian di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat menjadi korban dugaan penggelapan dana hasil gadai emas. Agen tersebut Listiani yang juga mitra PT Pegadaian, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini diduga melibatkan oknum kasir yang mengalihkan dana pencairan gadai tanpa persetujuan. Akibatnya dana yang seharusnya diterima korban justru masuk ke rekening pihak lain.

Kasus bermula dari aktivitas operasional gadai emas. Listiani yang telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta pada 17–21 November 2025, bertugas menjembatani nasabah yang ingin menggadaikan emas. Ia menerima emas milik pihak ketiga dengan berat mencapai ratusan gram untuk diproses di Unit Pegadaian Cabang Ambalawi.

Baca Juga :  Soal Skandal Reklamasi Amahami, HMI Bali-Nusra Warning Kejati NTB: Tetapkan Tersangka, Bukan Lempar Berkas!

Namun dana hasil pencairan gadai tidak diserahkan kepadanya. Dana tersebut justru dialihkan oleh oknum kasir ke rekening atas nama inisial JF yang juga tercatat sebagai agen pegadaian di Desa Nipa.

Pengalihan dana itu diduga dilakukan tanpa surat kuasa, tanpa persetujuan tertulis dari Listiani, serta tanpa dasar hukum yang sah.

Berdasarkan bukti rekening, tercatat aliran dana dari rekening Listiani ke rekening saudara JF mencapai Rp1,942 miliar. Transaksi berlangsung berulang sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa dana tidak dinikmati oleh korban. Uang yang masuk ke rekening saudara JF diduga berputar melalui sejumlah rekening lain sebelum kembali ke pihak yang sama. Pola tersebut mengindikasikan adanya dugaan skema yang terstruktur.

Baca Juga :  Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Akibat kejadian ini, Listiani mengaku kehilangan emas seberat 478 gram. Jika dikonversi nilainya sekitar Rp834 juta. Selain kerugian materiil, ia juga menghadapi risiko hukum atas transaksi yang tidak ia kendalikan.

Listiani telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota. Dengan nomor surat tanda terima laporan Nomor : STTLP/358/III/NTB/Res Bima Kota. Atas dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum kasir serta pihak penerima dana.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana dan mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk saudara JF dan oknum pegawai pegadaian. Proses hukum diharapkan berjalan secara transparan dan adil. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Berita Terbaru