Mataram, Jejakdata.com – Senin, 20 April 2026. Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Pemenang, Tanjung, dan Kayangan, Lombok Utara, pada 15 April 2026 dipersoalkan oleh kuasa hukum pihak ketiga. Mereka menilai eksekusi tersebut mengabaikan proses hukum yang masih berjalan serta berpotensi menimbulkan kerugian.
Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad, menyatakan bahwa eksekusi tetap dilakukan meskipun terdapat gugatan perlawanan yang belum berkekuatan hukum tetap. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Mataram sejak 23 Februari 2026.
“Pelaksanaan eksekusi ini mengabaikan adanya perlawanan pihak ketiga yang masih dalam proses hukum,” kata Fuad dalam konferensi persnya di Camoris Coffee dan Resto Kota Mataram, Senin, 20 April 2026.
Menurut dia, pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan pendekatan formal berdasarkan Pasal 227 RBg, tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam pedoman Mahkamah Agung tahun 2019. Pedoman tersebut mengatur bahwa eksekusi seharusnya tidak dilakukan jika masih terdapat persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa baru.
Fuad juga menyoroti proses lelang terhadap tiga SPBU tersebut yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan Bank Bukopin. Ia menilai terdapat cacat formil dalam proses lelang dan harga yang ditetapkan jauh di bawah harga pasar.
Adapun rincian harga limit lelang, yakni SPBU Pemenang Timur sebesar Rp 2,34 miliar, SPBU Jenggala di Tanjung sebesar Rp 3,91 miliar, dan SPBU Kayangan sebesar Rp 1,05 miliar. Total nilai lelang ketiga SPBU itu sekitar Rp 8 miliar.
Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang menyebutkan bahwa lelang dapat dibatalkan apabila harga berada jauh di bawah harga pasar.
Selain aspek hukum, Fuad mengatakan eksekusi tersebut berdampak pada masyarakat. Penutupan tiga SPBU dinilai berpotensi menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak di Lombok Utara serta mengganggu aktivitas ekonomi.
“Dampaknya tidak hanya kepada pihak ketiga, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Mereka juga meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dalam rapat dengar pendapat terbuka.
Fuad menegaskan bahwa setiap pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara cermat, transparan, dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pihak ketiga yang masih memiliki sengketa hukum.
Ia berharap aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam setiap proses penegakan hukum.(JD09)









