‎Ratusan Warga Sepolong Hadiri Panggilan Pengadilan, Kritik Penggugat Tak Hadiri Panggilan Mediasi Sengketa Lahan

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎Lombok Timur jejakdata.com/ – Sebanyak 154 warga Dusun Sepolong, Desa Labuan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menghadiri panggilan ke dua dari  Pengadilan Negeri Selong dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan lahan. Rabu, 1 Oktober 2025.

‎‎Ketua umum Ormas Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas), Lalu Anugrah Bayu Adi saat ikut mendampingi semua tergugat mengatakan pihaknya akan terus mengadvokasi tergugat sampai putusan hakim berpihak kepada masyarakat yang di gugat.

‎‎"Kami kawal sampai menang, kalau mundur berarti kami kapir," tegas Anugerah.

‎‎Sedangkan kuasa hukum masyarakat Dusun Sepolong Husnul Fajri meminta agar di persidangan selanjutnya para penggugat terutama Baiq Isvie Rupaeda harus hadir.

‎‎"kami sudah masuk di tahap mediasi, namun sampai saat ini pihak penggugat belum pernah hadir, kami selaku tim kuasa hukum tergugat berpendapat bahwa para penggugat tidak menghormati proses persidangan," Ujar Ayik sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana

‎‎"Sesuai permintaan Pengadilan, seharusnya kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat harus menghadiri semua proses mediasi selama tidak ada kendala, masak 23 tidak bisa hadir satupun," lanjutnya.

‎‎Dari pihak tergugat Asri Awardani, yang dulu sebagai tim sukses Baiq Isvie Rupaeda mengatakan dirinya beserta semua tergugat mengatakan, "Dulu pas mau pemilihan Baiq Isvie blusukan minta dukungan ke kami, malah sekarang dia menghilang bahkan menggugat kami," kata Wardani.

‎‎Sedangkan kuasa hukum penggugat, Sanusi  yang menghadiri penggilan kedua Pengadilan Negeri Selong saat di mintai keterangan mengatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku.

‎‎Sedangkan terkait kliennya yang belum bisa menghadiri panggilan dari Pengadilan Negeri Selong mengatakan akan melakukan koordinasi bersama semua kliennya.

‎‎"Akan kita upayakan supaya beliau hadir, terkait hadir atau tidaknya, nanti beliau yang memutuskan," ujar Sanusi kuasa hukum Penggugat.

Baca Juga :  "Cegah Narkoba Selamatkan Generasi " Karang Taruna Desa Gelar Sosialisasi

‎‎Sementara ini lanjut Sanusi ia sudah mendapatkan gambarna atas permintaan dari masyarakat yang di gugat oleh kliennya, cuman untuk menyampaikan itu  harus di pelajari dan diskusikan bersama prinsipal atau kliennya dulu baru bisa sampaikan ke publik.

‎‎"Kami sudah ada gambaran terhadap permintaan tergugat, hasilnya akan kita sampaikan setelah Tergugat mengajukan resume itu," lanjutnya.

‎‎Terkait dua kuasa hukum penggugat yang tidak hadir di persidangan ke dua itu, Sanusi mengatakan keduanya tetap menjadi kuasa hukum penggugat, hanya saja hari ini tidak bisa hadir karena ada sidang di daerah lain.

‎‎"Kedua temen saya sebagai kuasa hukum hari ini tidak bisa hadir karena ada sidang  di pengadilan negeri Praya, kami bertiga sebagai kuasa hukum penggugat akan terus memantau dan mengikuti semua proses yang berlaku," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB
Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru