KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah massa dari KEPAK NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (22/4/2026), menyuarakan tuntutan pengusutan aktor kunci dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan aksi.(JD09)

Foto: Sejumlah massa dari KEPAK NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Rabu (22/4/2026), menyuarakan tuntutan pengusutan aktor kunci dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan aksi.(JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Hujan deras belum reda ketika puluhan massa dari Koalisi Pemuda Anti Korupsi (KEPAK) NTB bergantian memegang pengeras suara, menyampaikan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, 22 April 2026.

Di depan kantor kejaksaan di Mataram itu, massa membawa beberapa poster tuntutan. Salah satu poster terbentang di barisan depan, bertuliskan “Panggil Gubernur NTB dan tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB.”

Tak jauh dari itu, poster lain memuat pesan: “Panggil Tim Transisi Iqbal-Dinda karena merekalah sumber dari kegaduhan di NTB terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.”

Poster-poster tersebut mencerminkan tuntutan massa agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang telah menjadi terdakwa, tetapi juga menelusuri aktor di balik kebijakan.

“Jangan berhenti pada pelaksana. Usut siapa yang mengendalikan,” teriak Edi Putra salah satu orator, disambut sorakan massa.

Baca Juga :  FPP NTB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih PDAM Lombok Utara

Koordinator Lapangan KEPAK NTB, Hendrawan, dalam orasinya menyebut sejumlah nama yang kerap muncul dalam persidangan, tetapi belum pernah dipanggil secara resmi oleh jaksa. Menurut dia, kondisi itu menimbulkan kesan penanganan perkara berjalan tidak menyeluruh.

Setelah sekitar satu jam berorasi secara bergantian, perwakilan massa kemudian bergerak masuk ke area kantor kejaksaan. Dengan pengawalan aparat, mereka menuju layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB untuk menyerahkan dokumen tuntutan.

Berkas pernyataan sikap itu berisi sejumlah desakan, di antaranya meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menghadirkan Gubernur NTB, mantan Sekretaris Daerah Lalu Gita Ariadi, dan Hj.Nurhidayah dan mendesak Komisi III DPR RI untuk mengeluarkan rekomendasi pada Kejati NTB segera memanggil Gubernur dalam kasus ini, serta pihak lain termasuk tim transisi yang disebut dalam fakta persidangan sebagai saksi.

Selain itu, Hendra juga meminta agar aparat penegak hukum menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga :  Kebijakan Dinilai Hanya 'Kosmetik', HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

“Ini bentuk keseriusan kami mengawal kasus ini, bukan hanya di jalan, tapi juga secara formal,” ujar Hendra setelah penyerahan dokumen.

Dalam tuntutannya, KEPAK menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Mereka mengaitkan dugaan gratifikasi dengan pelaksanaan Program Desa Berdaya serta kebijakan pergeseran anggaran daerah.

Program tersebut, menurut mereka, diduga menjadi pintu masuk praktik pembagian dana. Sementara itu, pergeseran anggaran yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp76 miliar dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.

“Kalau dirangkai, ada pola yang menghubungkan program, anggaran, dan gratifikasi. Ini yang harus dibongkar,” kata Hendra.

Aksi berakhir tertib setelah perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan. Namun, KEPAK menegaskan langkah mereka tidak berhenti sampai di situ. Mereka berencana terus mengawal proses hukum, termasuk dengan aksi lanjutan jika tidak ada perkembangan signifikan.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Berita Terbaru