BPKN RI: Pemadaman Listrik Cermin Masalah Tata Kelola Sistem Kelistrikan Nasional

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2024–2027, Ir. Jailiani, S.T., M.M. (Foto: Dok. Istimewa)

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2024–2027, Ir. Jailiani, S.T., M.M. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, Jejakdata.com – Minggu, 21 Juni 2026. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2024–2027, Ir. Jailiani, S.T., M.M., menegaskan bahwa persoalan pemadaman listrik di sejumlah daerah akhir-akhir ini tidak boleh disederhanakan hanya sebagai masalah pasokan batubara. Menurutnya, akar permasalahan yang terjadi lebih condong pada tata kelola rantai pasok energi serta operasional sistem kelistrikan nasional.

​Jailani menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh agar tidak muncul persepsi keliru bahwa Indonesia sedang mengalami krisis atau kekurangan komoditas batubara.

​Berdasarkan data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kebutuhan batubara untuk PT PLN (Persero) pada tahun 2026 tercatat sekitar 154 juta ton. Sementara itu, total penugasan pasokan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan batubara nasional berada di angka 180 hingga 190 juta ton.

​”Artinya, secara agregat pemerintah telah mengantisipasi kebutuhan batubara PLN. Karena itu, persoalan yang harus kita lihat lebih dalam bukan hanya soal ketersediaan batubara, melainkan bagaimana tata kelola distribusi, logistik, stok pembangkit, serta keandalan operasional sistem kelistrikan itu sendiri,” ujar Jailani.

Baca Juga :  Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat, Dugaan Korsleting Listrik Diselidiki Polisi

​Pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menginstruksikan PLN untuk segera melakukan langkah mitigasi serta evaluasi operasional secara menyeluruh, dinilai Jailani sebagai indikasi jelas adanya aspek teknis dan manajerial yang mendesak untuk dibenahi.

​Jailani menambahkan, ketersediaan batubara hanyalah salah satu elemen dalam rantai pasok kelistrikan modern. Masih ada rangkaian proses krusial lainnya yang harus berjalan optimal dan terintegrasi, meliputi pengangkutan, penyimpanan, pengelolaan stok, operasi pembangkit, transmisi, distribusi, hingga pengelolaan cadangan daya.

​Dari kacamata perlindungan konsumen, Jailani menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak terlalu mempersoalkan kendala teknis yang terjadi di lini operasional. Harapan utama konsumen adalah pemenuhan hak mendasar berupa kestabilan pasokan listrik guna mendukung aktivitas harian dan roda ekonomi.

Baca Juga :  Penggelapan Dana Vendor MXGP Kian Terang, Enam Saksi Diperiksa, Tagihan Mandek Capai Rp 5 Miliar Lebih

​”Yang diharapkan masyarakat adalah listrik tetap menyala, layanan berjalan normal, dan aktivitas ekonomi tidak terganggu,” tuturnya.

​Sebagai langkah perbaikan ke depan, BPKN RI mendorong beberapa poin rekomendasi penguatan sistem, antara lain:

  1. ​Penguatan sistem monitoring pasokan energi secara langsung dan transparan.
  2. Peningkatan efisiensi distribusi ke pembangkit serta perbaikan pengelolaan risiko operasional.
  3. Mempererat sinergi regulasi dan komunikasi antara pemerintah, PLN, dan pelaku usaha penyedia energi.

​Menutup pernyataannya, Jailani mengingatkan bahwa sebagai negara dengan potensi sumber daya energi yang masif, Indonesia seharusnya mampu mengelola sistem kelistrikan dengan jauh lebih andal. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan tata kelola energi nasional demi menjamin layanan publik yang aman, stabil, dan berkelanjutan.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terganjal Anggaran Pusat, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Bakal Terlambat?
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah
Hasil Dialog Publik: GAKADA BIDOM Layangkan 5 Tuntutan Keras dan Ancam Aksi Massa ke Pemprov NTB
Soal Skandal Reklamasi Amahami, HMI Bali-Nusra Warning Kejati NTB: Tetapkan Tersangka, Bukan Lempar Berkas!
Komisioner BPKN: Kebijakan Energi Prabowo Kian Berpihak ke Konsumen, Mutu BBM hingga Layanan Listrik Jadi Sorotan
Kecanduan Judi Online Tak Kenal Tempat: Tiga Remaja SMP di Mataram Nekat Bermain Slot di Atas Sepeda Motor
Usai OTT KPK, PAN Klaim Kursi Wabup Lombok Barat, Pakar Pertanyakan Prioritas Etika di Tengah Krisis Kepercayaan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Terganjal Anggaran Pusat, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Bakal Terlambat?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Hasil Dialog Publik: GAKADA BIDOM Layangkan 5 Tuntutan Keras dan Ancam Aksi Massa ke Pemprov NTB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Soal Skandal Reklamasi Amahami, HMI Bali-Nusra Warning Kejati NTB: Tetapkan Tersangka, Bukan Lempar Berkas!

Berita Terbaru