BPKN RI: Pemadaman Listrik Cermin Masalah Tata Kelola Sistem Kelistrikan Nasional

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2024–2027, Ir. Jailiani, S.T., M.M. (Foto: Dok. Istimewa)

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2024–2027, Ir. Jailiani, S.T., M.M. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, Jejakdata.com – Minggu, 21 Juni 2026. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Periode 2024–2027, Ir. Jailiani, S.T., M.M., menegaskan bahwa persoalan pemadaman listrik di sejumlah daerah akhir-akhir ini tidak boleh disederhanakan hanya sebagai masalah pasokan batubara. Menurutnya, akar permasalahan yang terjadi lebih condong pada tata kelola rantai pasok energi serta operasional sistem kelistrikan nasional.

​Jailani menyampaikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh agar tidak muncul persepsi keliru bahwa Indonesia sedang mengalami krisis atau kekurangan komoditas batubara.

​Berdasarkan data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kebutuhan batubara untuk PT PLN (Persero) pada tahun 2026 tercatat sekitar 154 juta ton. Sementara itu, total penugasan pasokan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan batubara nasional berada di angka 180 hingga 190 juta ton.

​”Artinya, secara agregat pemerintah telah mengantisipasi kebutuhan batubara PLN. Karena itu, persoalan yang harus kita lihat lebih dalam bukan hanya soal ketersediaan batubara, melainkan bagaimana tata kelola distribusi, logistik, stok pembangkit, serta keandalan operasional sistem kelistrikan itu sendiri,” ujar Jailani.

Baca Juga :  Tender Sempat Molor, Sekolah Rakyat Rp250 Miliar di Lombok Utara Kini Tahap Pelaksanaan

​Pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menginstruksikan PLN untuk segera melakukan langkah mitigasi serta evaluasi operasional secara menyeluruh, dinilai Jailani sebagai indikasi jelas adanya aspek teknis dan manajerial yang mendesak untuk dibenahi.

​Jailani menambahkan, ketersediaan batubara hanyalah salah satu elemen dalam rantai pasok kelistrikan modern. Masih ada rangkaian proses krusial lainnya yang harus berjalan optimal dan terintegrasi, meliputi pengangkutan, penyimpanan, pengelolaan stok, operasi pembangkit, transmisi, distribusi, hingga pengelolaan cadangan daya.

​Dari kacamata perlindungan konsumen, Jailani menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak terlalu mempersoalkan kendala teknis yang terjadi di lini operasional. Harapan utama konsumen adalah pemenuhan hak mendasar berupa kestabilan pasokan listrik guna mendukung aktivitas harian dan roda ekonomi.

Baca Juga :  HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Usut Keterlibatan Bupati dan Wali Kota Bima di Reklamasi Amahami

​”Yang diharapkan masyarakat adalah listrik tetap menyala, layanan berjalan normal, dan aktivitas ekonomi tidak terganggu,” tuturnya.

​Sebagai langkah perbaikan ke depan, BPKN RI mendorong beberapa poin rekomendasi penguatan sistem, antara lain:

  1. ​Penguatan sistem monitoring pasokan energi secara langsung dan transparan.
  2. Peningkatan efisiensi distribusi ke pembangkit serta perbaikan pengelolaan risiko operasional.
  3. Mempererat sinergi regulasi dan komunikasi antara pemerintah, PLN, dan pelaku usaha penyedia energi.

​Menutup pernyataannya, Jailani mengingatkan bahwa sebagai negara dengan potensi sumber daya energi yang masif, Indonesia seharusnya mampu mengelola sistem kelistrikan dengan jauh lebih andal. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan tata kelola energi nasional demi menjamin layanan publik yang aman, stabil, dan berkelanjutan.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Jumpa Pers, HIPMI PT NTB Soroti Politisasi Mahasiswa Sekaligus Beri Pesan Menohok untuk Tiyo Ardianto
GARDA SATU NTB: Penyelamatan Hutan dan Penertiban Tambang Ilegal Harus Berjalan Bersamaan
Pemenang Tender Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara Rp250 Miliar Didemo Mahasiswa di Kementrian PU
GMPPA Endus Dugaan Monopoli Paket Proyek APBN Oleh Salah Satu Kontraktor di NTB
HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Usut Keterlibatan Bupati dan Wali Kota Bima di Reklamasi Amahami
Proyek Sekolah Rakyat Rp250 Miliar di NTB Digoyang Isu Pengondisian Tender
Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:40 WIB

BPKN RI: Pemadaman Listrik Cermin Masalah Tata Kelola Sistem Kelistrikan Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:55 WIB

Gelar Jumpa Pers, HIPMI PT NTB Soroti Politisasi Mahasiswa Sekaligus Beri Pesan Menohok untuk Tiyo Ardianto

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:19 WIB

GARDA SATU NTB: Penyelamatan Hutan dan Penertiban Tambang Ilegal Harus Berjalan Bersamaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemenang Tender Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara Rp250 Miliar Didemo Mahasiswa di Kementrian PU

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:23 WIB

GMPPA Endus Dugaan Monopoli Paket Proyek APBN Oleh Salah Satu Kontraktor di NTB

Berita Terbaru