Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengurus Gabungan Kawula Muda Bima Dompu – Pulau Lombok (GAKADA BIDOM-Pulau Lombok)

Foto: Pengurus Gabungan Kawula Muda Bima Dompu – Pulau Lombok (GAKADA BIDOM-Pulau Lombok)

Mataram, Jejakdata.com – Gabungan Kawula Muda Bima Dompu – Pulau Lombok (GAKADA BIDOM-Pulau Lombok) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) untuk mengambil alih penanganan kasus peredaran sabu seberat 535 gram. Kasus ini bermula dari penangkapan dua kurir di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Senin, 22 Juni 2026 lalu.

Desakan tersebut muncul lantaran kepolisian setempat dinilai lamban dalam mengungkap identitas penerima utama barang haram tersebut di wilayah Bima, meskipun penangkapan telah berlalu selama dua pekan.

Ketua Umum GAKADA BIDOM-Pulau Lombok, Arif Kurniadin, menilai penanganan perkara di tingkat Kepolisian Resor (Polres) Bima belum berjalan maksimal. Menurutnya, keterlambatan dalam mengungkap sosok penerima utama dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberi celah bagi jaringan narkoba untuk meloloskan diri.

“Kami mendesak Kapolda NTB segera mengambil alih penanganan kasus ini agar lebih transparan, cepat, dan tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujar Sahrul, perwakilan dari GAKADA BIDOM, melalui keterangan tertulis yang diterima Jejakdata.com, Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga :  Gelar Jumpa Pers, HIPMI PT NTB Soroti Politisasi Mahasiswa Sekaligus Beri Pesan Menohok untuk Tiyo Ardianto

Sahrul menegaskan, jumlah barang bukti yang mendekati lebih dari setengah kilogram tersebut mengindikasikan adanya jaringan besar yang mengancam generasi muda di wilayah Bima, Dompu, maupun Lombok.

Kasus ini mencuat saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima mencegat sebuah mobil Toyota Avanza hitam di salah satu gang di Desa Talabiu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Lombok Barat berinisial SH (46) dan SL (42) yang bertindak sebagai kurir.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 535 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tas kain hijau yang dibungkus plastik hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara:

  • Asal Barang: Sabu diketahui dikirim dari Kota Mataram, Lombok.
  • Penerima: Rencananya akan diserahkan kepada seorang pemesan yang berdomisili di Kabupaten Bima.
  • Pengirim: Informasi terkini menyebutkan terduga pengirim barang telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur.
Baca Juga :  Jalan Sehat Hultah Madrasah NWDI ke 90, 5 Peserta Beruntung Raih Hadiah Umrah

Meski mata rantai pengirim di luar pulau telah terdeteksi, identitas pemesan atau penerima utama di Bima hingga kini belum diungkap oleh penyidik.

GAKADA BIDOM-Pulau Lombok menuntut agar Polda NTB segera membuka informasi secara benderang kepada publik mengenai:

  1. Identitas lengkap dan peran kedua kurir (SH dan SL).
  2. Identitas pemesan atau penerima utama di wilayah Bima yang menjadi tujuan akhir pengiriman.
  3. Struktur jaringan narkoba lintas daerah yang menghubungkan Mataram, Bima, hingga Tuban (Jawa Timur).

Hingga berita ini diturunkan, Jejakdata.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kabid Humas Polda NTB maupun Kapolres Bima terkait progres pengejaran penerima barang dan desakan pengambilalihan kasus tersebut.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Mori Hanafi Ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Berpeluang Dapat SK DPD NasDem
Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:15 WIB

Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB