Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengurus Gabungan Kawula Muda Bima Dompu – Pulau Lombok (GAKADA BIDOM-Pulau Lombok)

Foto: Pengurus Gabungan Kawula Muda Bima Dompu – Pulau Lombok (GAKADA BIDOM-Pulau Lombok)

Mataram, Jejakdata.com – Gabungan Kawula Muda Bima Dompu – Pulau Lombok (GAKADA BIDOM-Pulau Lombok) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) untuk mengambil alih penanganan kasus peredaran sabu seberat 535 gram. Kasus ini bermula dari penangkapan dua kurir di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Senin, 22 Juni 2026 lalu.

Desakan tersebut muncul lantaran kepolisian setempat dinilai lamban dalam mengungkap identitas penerima utama barang haram tersebut di wilayah Bima, meskipun penangkapan telah berlalu selama dua pekan.

Ketua Umum GAKADA BIDOM-Pulau Lombok, Arif Kurniadin, menilai penanganan perkara di tingkat Kepolisian Resor (Polres) Bima belum berjalan maksimal. Menurutnya, keterlambatan dalam mengungkap sosok penerima utama dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberi celah bagi jaringan narkoba untuk meloloskan diri.

“Kami mendesak Kapolda NTB segera mengambil alih penanganan kasus ini agar lebih transparan, cepat, dan tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujar Sahrul, perwakilan dari GAKADA BIDOM, melalui keterangan tertulis yang diterima Jejakdata.com, Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga :  Polda NTB vs Polres Dompu Saling Tuding, Siapa yang Bermain di Balik Penetapan Tersangka Efan Limantika?

Sahrul menegaskan, jumlah barang bukti yang mendekati lebih dari setengah kilogram tersebut mengindikasikan adanya jaringan besar yang mengancam generasi muda di wilayah Bima, Dompu, maupun Lombok.

Kasus ini mencuat saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima mencegat sebuah mobil Toyota Avanza hitam di salah satu gang di Desa Talabiu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Lombok Barat berinisial SH (46) dan SL (42) yang bertindak sebagai kurir.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 535 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tas kain hijau yang dibungkus plastik hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara:

  • Asal Barang: Sabu diketahui dikirim dari Kota Mataram, Lombok.
  • Penerima: Rencananya akan diserahkan kepada seorang pemesan yang berdomisili di Kabupaten Bima.
  • Pengirim: Informasi terkini menyebutkan terduga pengirim barang telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur.
Baca Juga :  Kejati NTB Masih Kunci Pelimpahan Perkara Dana Pokir Siluman DPRD ke Pengadilan, Bayang-Bayang Eksekutif Menguat?

Meski mata rantai pengirim di luar pulau telah terdeteksi, identitas pemesan atau penerima utama di Bima hingga kini belum diungkap oleh penyidik.

GAKADA BIDOM-Pulau Lombok menuntut agar Polda NTB segera membuka informasi secara benderang kepada publik mengenai:

  1. Identitas lengkap dan peran kedua kurir (SH dan SL).
  2. Identitas pemesan atau penerima utama di wilayah Bima yang menjadi tujuan akhir pengiriman.
  3. Struktur jaringan narkoba lintas daerah yang menghubungkan Mataram, Bima, hingga Tuban (Jawa Timur).

Hingga berita ini diturunkan, Jejakdata.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kabid Humas Polda NTB maupun Kapolres Bima terkait progres pengejaran penerima barang dan desakan pengambilalihan kasus tersebut.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB