Mataram, Jejakdata.com – Gabungan Kawula Muda Bima Dompu – Pulau Lombok (GAKADA BIDOM-Pulau Lombok) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) untuk mengambil alih penanganan kasus peredaran sabu seberat 535 gram. Kasus ini bermula dari penangkapan dua kurir di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Senin, 22 Juni 2026 lalu.
Desakan tersebut muncul lantaran kepolisian setempat dinilai lamban dalam mengungkap identitas penerima utama barang haram tersebut di wilayah Bima, meskipun penangkapan telah berlalu selama dua pekan.
Ketua Umum GAKADA BIDOM-Pulau Lombok, Arif Kurniadin, menilai penanganan perkara di tingkat Kepolisian Resor (Polres) Bima belum berjalan maksimal. Menurutnya, keterlambatan dalam mengungkap sosok penerima utama dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberi celah bagi jaringan narkoba untuk meloloskan diri.
“Kami mendesak Kapolda NTB segera mengambil alih penanganan kasus ini agar lebih transparan, cepat, dan tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujar Sahrul, perwakilan dari GAKADA BIDOM, melalui keterangan tertulis yang diterima Jejakdata.com, Kamis, 2 Juli 2026.
Sahrul menegaskan, jumlah barang bukti yang mendekati lebih dari setengah kilogram tersebut mengindikasikan adanya jaringan besar yang mengancam generasi muda di wilayah Bima, Dompu, maupun Lombok.
Kasus ini mencuat saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima mencegat sebuah mobil Toyota Avanza hitam di salah satu gang di Desa Talabiu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Lombok Barat berinisial SH (46) dan SL (42) yang bertindak sebagai kurir.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 535 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tas kain hijau yang dibungkus plastik hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara:
- Asal Barang: Sabu diketahui dikirim dari Kota Mataram, Lombok.
- Penerima: Rencananya akan diserahkan kepada seorang pemesan yang berdomisili di Kabupaten Bima.
- Pengirim: Informasi terkini menyebutkan terduga pengirim barang telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur.
Meski mata rantai pengirim di luar pulau telah terdeteksi, identitas pemesan atau penerima utama di Bima hingga kini belum diungkap oleh penyidik.
GAKADA BIDOM-Pulau Lombok menuntut agar Polda NTB segera membuka informasi secara benderang kepada publik mengenai:
- Identitas lengkap dan peran kedua kurir (SH dan SL).
- Identitas pemesan atau penerima utama di wilayah Bima yang menjadi tujuan akhir pengiriman.
- Struktur jaringan narkoba lintas daerah yang menghubungkan Mataram, Bima, hingga Tuban (Jawa Timur).
Hingga berita ini diturunkan, Jejakdata.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kabid Humas Polda NTB maupun Kapolres Bima terkait progres pengejaran penerima barang dan desakan pengambilalihan kasus tersebut.(JD09)









