Usai OTT KPK, PAN Klaim Kursi Wabup Lombok Barat, Pakar Pertanyakan Prioritas Etika di Tengah Krisis Kepercayaan

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Jejakdata.com | Jakarta, 01 Agustus 2026 — Belum genap dua pekan sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengguncang Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, perdebatan politik baru telah muncul. Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kursi Wakil Bupati merupakan hak politik partai sebagai pengusung, sementara pengamat menilai langkah tersebut berisiko memperkuat kesan bahwa elite politik lebih cepat berbicara soal distribusi kekuasaan dibanding pemulihan kepercayaan publik pasca kasus korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN NTB, H.M. Mu’azzim Akbar, usai melantik sekitar 1.500 relawan PAN di GOR Tripat Gerung, Sabtu (1/8).

“Itu jatahnya PAN, karena PAN merupakan partai pengusung,” kata Mu’azzim kepada wartawan.

Mu’azzim menambahkan bahwa penentuan calon Wakil Bupati nantinya tetap akan dibahas bersama partai-partai koalisi sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, pernyataan tersebut memicu perdebatan karena disampaikan ketika proses hukum terhadap Bupati nonaktif Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang terjaring OTT KPK masih berlangsung. Bagi sejumlah pengamat, waktu penyampaian klaim politik tersebut menjadi persoalan tersendiri di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap elite pemerintahan.

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, S.IP., M.Sos., mengatakan bahwa secara hukum pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati masih belum relevan.

Baca Juga :  Cara Akses Aplikasi STARBUK Polda NTB: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jabatan Wakil Bupati baru dapat diisi setelah seluruh proses pemberhentian kepala daerah selesai secara hukum. Tahapannya dimulai dari pemberhentian sementara Bupati, Wakil Bupati menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt), kemudian setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan keputusan pemberhentian tetap, Wakil Bupati dilantik menjadi Bupati definitif. Barulah jabatan Wakil Bupati dinyatakan kosong dan mekanisme pengisiannya dapat dilakukan.

“Dalam kondisi sekarang belum ada kursi Wakil Bupati yang secara hukum dapat diperebutkan. Mekanisme itu baru berjalan setelah seluruh tahapan pemberhentian kepala daerah selesai,” ujar Gian di Jakarta. Sabtu (1/8)

Menurutnya, persoalan yang kini dihadapi PAN tidak lagi semata-mata berkaitan dengan hak konstitusional sebagai partai pengusung, tetapi juga menyangkut legitimasi moral di mata publik.

“Hak politik PAN memang tidak hilang. Namun setelah kader utamanya tersandung perkara korupsi, publik akan melihat bagaimana partai menggunakan hak tersebut. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang berhak atas kursi itu, tetapi apakah etika politik ditempatkan di atas kepentingan kekuasaan,” katanya.

Baca Juga :  STN Tekankan Peran Organisasi Tani dalam Revisi Perpres Reforma Agraria

Gian menilai langkah PAN memecat kader yang terjerat perkara korupsi merupakan bentuk tanggung jawab organisasi. Namun ia mengingatkan bahwa apabila narasi mengenai pembagian jabatan lebih dominan dibanding komitmen melakukan evaluasi dan pemulihan kepercayaan publik, persepsi masyarakat dapat berkembang bahwa kepentingan politik menjadi prioritas utama.

Ia menyarankan agar seluruh partai koalisi lebih dahulu membangun komunikasi dengan publik serta memastikan setiap proses pengisian jabatan nantinya dilakukan secara transparan dengan mengedepankan rekam jejak integritas dan kompetensi calon.

Polemik ini mencerminkan bagaimana dampak OTT KPK tidak hanya berimplikasi pada proses hukum, tetapi juga membuka babak baru pertarungan legitimasi politik di Lombok Barat. Di satu sisi, PAN memiliki hak konstitusional sebagai bagian dari koalisi pengusung. Di sisi lain, publik kini menunggu apakah hak tersebut akan dijalankan dengan kehati-hatian sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, atau justru memperkuat kesan bahwa perebutan kekuasaan dimulai bahkan sebelum proses hukum selesai.

Di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi politik, Publik menunggu apakah partai politik mampu menunjukkan bahwa etika publik tetap menjadi landasan utama dalam setiap keputusan politik yang diambil. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Purbaya Tumbang dari Kursi Menkeu, Prabowo Tunjuk Suahasil, Ada Apa?
BPKN Minta Tata Kelola Pelayaran Dievaluasi Total Pasca-Kecelakaan KMP Virgo Transport 8
Nazaruddin Resmi Pimpin DPD NasDem Kabupaten Bima Periode 2026–2031
Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut
Fathul Gani: SPPG Abaikan Waktu Distribusi, Dugaan Keracunan MBG Mencuat di Lombok Tengah
Outlet Penjual Soto Kopro Terbakar di Pasar Modern Sinpasa Serpong
Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:02 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 16:51 WIB

Purbaya Tumbang dari Kursi Menkeu, Prabowo Tunjuk Suahasil, Ada Apa?

Senin, 14 September 2026 - 11:55 WIB

BPKN Minta Tata Kelola Pelayaran Dievaluasi Total Pasca-Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Jumat, 11 September 2026 - 21:13 WIB

Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Fathul Gani: SPPG Abaikan Waktu Distribusi, Dugaan Keracunan MBG Mencuat di Lombok Tengah

Berita Terbaru