STN Tekankan Peran Organisasi Tani dalam Revisi Perpres Reforma Agraria

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Isu agraria kembali menjadi sorotan dalam gelombang aksi massa yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah dalam dua bulan terakhir. Ribuan orang dari berbagai latar belakang turun ke jalan, mulai dari mahasiswa, buruh, nelayan, hingga petani. Mereka menyuarakan berbagai persoalan mendasar, termasuk pendidikan, kesehatan, korupsi, hingga konflik agraria yang masih menjadi akar ketimpangan sosial-ekonomi.

 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia semakin nyata. Sebagian besar petani hanya memiliki lahan di bawah 0,5 hektare, sementara jumlah petani skala kecil terus meningkat.

 

Situasi ini berimbas langsung pada tingkat kemiskinan, terutama di pedesaan yang masih bergantung pada sektor pertanian. Pada Maret 2024, 47,94 persen penduduk miskin ekstrem tercatat bekerja di sektor pertanian.

 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyinggung dominasi kelompok “serakahnomics”—yang terdiri dari oligarki, pihak asing, dan pejabat korup—dalam penguasaan lebih dari 50 persen sumber daya alam dan tanah di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai memperburuk akses petani terhadap tanah dan air, serta memicu ketimpangan ekonomi.

Baca Juga :  Setahun Kabinet Merah Putih, Pakar Soroti Peran Kemendagri

 

Dalam menyikapi situasi ini, Serikat Tani Nelayan (STN) mendesak pemerintah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

 

Menurut STN, revisi mendesak dilakukan agar organisasi massa tani dapat dilibatkan secara resmi dalam Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional, termasuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.

 

“Sangat tidak logis jika percepatan reforma agraria dilakukan tanpa melibatkan organisasi yang secara langsung memperjuangkan hak-hak agraria petani, yang telah terbukti aktif dalam menyelesaikan kasus konflik agraria,” tegas Ahmad Rifai, Ketua Umum Serikat Tani Nelayan (STN), Rabu, 1 Oktober 2025.

 

STN menyoroti bahwa hingga 2024, capaian redistribusi lahan reforma agraria baru mencapai 26 persen dari target nasional 9 juta hektare. Karena itu, keterlibatan organisasi tani dianggap krusial agar penyelesaian konflik lebih cepat, aspirasi petani terakomodasi, serta program reforma agraria berjalan inklusif dan progresif.

Baca Juga :  Pengakuan AKBP Didik Soal Koper Narkoba Seret Nama Aipda Dianita

 

Selain itu, STN juga menilai komposisi Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional saat ini belum ideal. Beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, belum dilibatkan secara penuh. Padahal, keterpaduan lintas sektor dinilai sangat penting untuk mendukung kedaulatan pangan dan keberlanjutan sumber daya alam.

 

Rifai menegaskan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo untuk mengonsolidasikan persatuan nasional melalui reforma agraria.

 

“Reforma agraria yang konsisten, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, adalah langkah nyata menuju kemakmuran rakyat sebagaimana sila kelima Pancasila. Kami mendukung penuh kepemimpinan Presiden Prabowo untuk mengonsolidasikan persatuan nasional, dimulai dari lapangan agraria. Ini adalah syarat utama menjaga keamanan dan kesatuan nasional,” ujar Ahmad Rifai.

 

STN pun menyerukan agar seluruh elemen bangsa bersatu mendorong percepatan reforma agraria yang berkeadilan. “Bersama, kita wujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” pungkas Rifai.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi
Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar
Aksi HMI-MPO: Gubernur NTB Dinilai Gagal Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Dugaan Sertifikat Palsu Guncang PN Mataram: “Singa Peradilan” Tuntut SP3 Dibuka, Ahli Tegaskan Prapradilan Hanya Uji Formal
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi

Senin, 20 April 2026 - 20:56 WIB

Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru