Mataram, Jejakdata.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram resmi memutus bebas tiga terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB pada persidangan yang digelar Rabu, 5 Agustus 2026. Ketiga terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Sikap dan amar putusan majelis hakim tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum. Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., menilai bahwa putusan bebas ini telah mencerminkan rasa keadilan yang substansial dan didasarkan secara utuh pada fakta-fakta objektif yang terungkap secara terbuka selama proses pembuktian di persidangan.
Dr. Irpan Suriadiata menegaskan bahwa sesuai dengan isi amar putusan yang dibacakan di muka sidang, hak-hak Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman—termasuk rehabilitasi nama baik, harkat, serta martabatnya, harus dipulihkan secara menyeluruh ke keadaan semula. Pemulihan ini berimplikasi langsung pada pembersihan stigma sosial atas seluruh tuduhan maupun dakwaan pidana yang selama ini disangkakan kepada para kliennya.
“Kalau mengembalikan nama baik dan harkat martabatnya, itu kan sudah ada dalam amar putusan persidangan tadi. Itu artinya dengan dibacakannya putusan tersebut, segala anasir atau hal-hal yang menyangkut tindak pidana yang didakwakan baik itu secara sosial harus diangkat dan dikembalikan ke posisi semula,” ujar Dr. Irpan usai persidangan di Tipikor Mataram.
Terkait dengan peta dan arah hukum pasca putusan bebas ini, Dr. Irpan memberikan analisis hukum yang komprehensif mengenai perbedaan konstruksi hukum acara pidana. Dalam kerangka hukum acara lama, mekanisme pengajuan kasasi atas putusan bebas (vrijspraak) kerap memicu perdebatan serta membuka celah upaya hukum berlanjut.
Namun, dalam pembaharuan hukum pidana nasional (KUHP/KUHAP baru), celah tersebut pada prinsipnya ditutup guna memberikan kepastian hukum yang tegas serta mewujudkan asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada titik akhirnya).
“Yang dulu ada upaya hukum kasasi karena ditutupnya upaya hukum kasasi KUHP baru ini. Yang KUHAP lama membolehkan kasasi/banding, maka meskipun secara eksplisit disebut dalam aturan baru itu dinyatakan tidak boleh, pendapat ahli termasuk yang membuat rancangan KUHAP baru seperti Prof. Eddy Hiariej dan pakar lainnya secara tegas mengatakan bahwa keberadaan aturan baru ini adalah untuk menyempurnakan hukum acara lama. Jadi jika hukum lama masih memberikan celah hukum berupaya kasasi, maka celah itu ditutup sehingga ini menjadi putusan yang final,” terangnya.
Ketika ditanyakan mengenai langkah atau tindakan hukum lanjutan pasca vonis bebas ini, pihak kuasa hukum menegaskan belum mengambil sikap khusus dan memilih berfokus pada rasa syukur serta pengawalan pemulihan hak-hak hukum ketiga kliennya.
“Adapun terkait dengan upaya hukum yang lain, saya sebagai penasihat hukum belum berbicara terkait hal itu. Yang penting kita bersyukur saja dulu bahwa putusan ini sudah diambil secara adil dengan melihat fakta-fakta persidangan yang kita saksikan secara bersama selama ini. Itulah yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan. Ini sangat adil dan sesuai fakta persidangan,” pungkas Dr. Irpan Suriadiata. (JD09)









