Mataram, Jejakdata.com – Rabu, 5 Agustus 2026. Tuduhan gratifikasi dana pokok pikiran (pokir) yang selama ini membayangi tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat akhirnya gugur di meja hijau. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu (5/8) sore, majelis hakim secara resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap Hamdan Kasim (Golkar), Indra Jaya Usman alias IJU (Demokrat), serta Muhammad Nashib Ikroman alias Acip (Perindo).
Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, menegaskan bahwa ketiga wakil rakyat tersebut sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan fakta persidangan, seluruh sangkaan mulai dari dakwaan primer, subsider, hingga lebih subsider resmi dimentahkan.
Tidak hanya membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum, majelis hakim juga menginstruksikan pemulihan nama baik. Hak, kedudukan, harkat, serta martabat ketiga politisi ini diperintahkan untuk segera dikembalikan seperti sedia kala sebelum kasus ini bergulir.
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut mengurai benang merah aliran dana sebesar Rp450 juta yang sempat diserahkan pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025. Alih-alih menjadikannya alat bukti untuk menghukum terdakwa, hakim justru memerintahkan agar uang tersebut ditarik kembali dari pihak-pihak yang menerimanya. Kewajiban pengembalian ini dibebankan kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto sejumlah Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni senilai Rp180 juta.
Hasil sidang ini berbanding terbalik dengan skenario hukuman yang sebelumnya disusun oleh JPU. Jaksa sebelumnya bersikeras menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus untuk IJU, jaksa bahkan sempat memberikan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Merespons putusan tersebut, Hamdan Kasim menyatakan kelegaannya. Ia menilai keputusan majelis hakim sangat obyektif dan telah mencerminkan realita yang sebenarnya. Menurutnya, seluruh rentetan persidangan secara terang-benderang membuktikan bahwa tidak ada satupun tindakan mereka yang memenuhi unsur pidana gratifikasi.(JD09)









