Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Dewi Santini (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi dana pokir DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026). Tiga legislator NTB yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman divonis bebas dari seluruh dakwaan JPU. (Foto: Dok. JD09)

Ketua Majelis Hakim Dewi Santini (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi dana pokir DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026). Tiga legislator NTB yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman divonis bebas dari seluruh dakwaan JPU. (Foto: Dok. JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Rabu, 5 Agustus 2026. Tuduhan gratifikasi dana pokok pikiran (pokir) yang selama ini membayangi tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat akhirnya gugur di meja hijau. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu (5/8) sore, majelis hakim secara resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap Hamdan Kasim (Golkar), Indra Jaya Usman alias IJU (Demokrat), serta Muhammad Nashib Ikroman alias Acip (Perindo).

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, menegaskan bahwa ketiga wakil rakyat tersebut sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan fakta persidangan, seluruh sangkaan mulai dari dakwaan primer, subsider, hingga lebih subsider resmi dimentahkan.

Baca Juga :  Rp550 Juta Raib, Dugaan Penipuan Jalur Masuk Polri Diselidiki Polda NTB

Tidak hanya membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum, majelis hakim juga menginstruksikan pemulihan nama baik. Hak, kedudukan, harkat, serta martabat ketiga politisi ini diperintahkan untuk segera dikembalikan seperti sedia kala sebelum kasus ini bergulir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut mengurai benang merah aliran dana sebesar Rp450 juta yang sempat diserahkan pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025. Alih-alih menjadikannya alat bukti untuk menghukum terdakwa, hakim justru memerintahkan agar uang tersebut ditarik kembali dari pihak-pihak yang menerimanya. Kewajiban pengembalian ini dibebankan kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto sejumlah Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni senilai Rp180 juta.

Baca Juga :  Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Hasil sidang ini berbanding terbalik dengan skenario hukuman yang sebelumnya disusun oleh JPU. Jaksa sebelumnya bersikeras menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus untuk IJU, jaksa bahkan sempat memberikan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Merespons putusan tersebut, Hamdan Kasim menyatakan kelegaannya. Ia menilai keputusan majelis hakim sangat obyektif dan telah mencerminkan realita yang sebenarnya. Menurutnya, seluruh rentetan persidangan secara terang-benderang membuktikan bahwa tidak ada satupun tindakan mereka yang memenuhi unsur pidana gratifikasi.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB