Jejakdata.com | Jakarta, 30 Oktober 2026 – Peringatan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai potensi rupiah menembus Rp22.000 per dolar Amerika Serikat (AS) membuka persoalan serius di balik rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia.
Hashim menilai, jika persoalan yang menjadi perhatian MSCI tidak segera diselesaikan, Indonesia berisiko menghadapi arus modal asing keluar secara besar-besaran (capital outflow). Kondisi tersebut berpotensi menekan nilai tukar rupiah sekaligus meningkatkan beban pembayaran utang luar negeri.
Peringatan itu disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Saya sudah hitung bisa jadi Rp 20.000-Rp 21.000 per dolar AS. Ada yang bilang Rp 22.000. Kalau itu terjadi, rupiah bisa Rp 21.000-Rp 22.000, pinjaman luar negeri kita, kita harus bayar lebih mahal. Ini bisa menjadi bencana dan malapetaka bagi ekonomi Indonesia.” kata Hashim
Menurut Hashim, ancaman tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan indeks saham. Dampaknya dapat menjalar ke stabilitas nilai tukar, pembiayaan ekonomi, hingga kemampuan pemerintah dan pelaku usaha memenuhi kewajiban dalam valuta asing.
Apabila investor asing menarik dana dari pasar modal Indonesia, permintaan terhadap dolar AS berpotensi meningkat. Pada saat bersamaan, tekanan terhadap rupiah dapat semakin besar.
Situasi itu juga berpotensi memperberat pembayaran kewajiban utang luar negeri yang nilainya dalam dolar AS ketika dikonversi ke rupiah.
Pangkal persoalan bermula dari pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026. Penyedia indeks global tersebut membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Dalam pernyataan resminya, MSCI mengungkapkan sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan, terutama ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan saham terkoordinasi serta belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang memadai.
MSCI juga menilai reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia belum menunjukkan dampak nyata dan konsisten terhadap kualitas pasar modal.
Jika usulan tersebut diberlakukan, saham Indonesia berpotensi dikeluarkan dari sejumlah indeks global MSCI yang menjadi acuan investasi manajer investasi internasional.
Konsekuensinya, dana investasi pasif yang mengikuti indeks tersebut berpotensi melakukan penyesuaian portofolio dengan melepas kepemilikan saham Indonesia.
MSCI memberikan kesempatan kepada pelaku pasar untuk menyampaikan tanggapan hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai perubahan klasifikasi dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Artinya, perubahan status Indonesia belum menjadi keputusan final. Namun, proses konsultasi tersebut sudah menjadi perhatian serius investor internasional.
Hashim juga mengingatkan bahwa persoalan pasar modal tidak hanya berdampak terhadap investor institusi maupun pemilik modal besar. Ia menyebut sekitar 32,7 juta masyarakat Indonesia telah memiliki rekening investasi saham berdasarkan data OJK yang diterimanya.
Karena itu, Hashim meminta pelaku usaha, termasuk anggota Kadin, tidak terlibat dalam praktik perdagangan saham yang tidak sehat, seperti penggorengan harga saham. Menurut dia, praktik tersebut justru dapat merugikan masyarakat yang menempatkan dananya di pasar modal.
Hashim mengungkapkan dirinya mendapat penugasan Presiden untuk membantu pemerintah memitigasi risiko yang muncul dari evaluasi MSCI. Ia juga mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum agar kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dapat dipulihkan.
Bank Indonesia Akui Ada Tekanan, tetapi Sebut Bersifat Jangka Pendek
Di tengah peringatan Hashim, Bank Indonesia berupaya memberikan kepastian kepada pelaku pasar.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti pada Kamis (29/10/2026) menyebut peringatan MSCI sebagai guncangan jangka pendek (short-term shock).
Menurut Destry, pasar berpeluang kembali pulih apabila persoalan yang menjadi perhatian MSCI dapat ditangani melalui reformasi pasar modal. Destry juga menegaskan bahwa stabilisasi nilai tukar menjadi perhatian bank sentral.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen untuk memperkuat reformasi pasar modal, termasuk pembenahan transparansi kepemilikan saham dan peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float).
Tekanan terhadap pasar saham Indonesia telah berlangsung cukup dalam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan mengalami penurunan tajam sepanjang 2026 di tengah kekhawatiran investor terhadap evaluasi MSCI.
Dengan tenggat konsultasi MSCI hingga April 2027 dan keputusan final paling lambat Juni 2027, pemerintah, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Bank Indonesia menghadapi pekerjaan besar untuk membuktikan bahwa pembenahan pasar modal bukan sekadar janji. (JD13)









