‎CV Putri Diana Jaya Desak Pemdes Karang Baru Timur Lunasi Hutang Proyek Pengaspalan Desanya

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎‎Lombok Timur – Permasalahan pembayaran proyek pengaspalan jalan di Desa Karang Baru Timur, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, memunculkan kritik tajam terhadap Kepala Desa setempat yang dinilai mengabaikan tanggung jawabnya.

‎‎CV Putri Diana Jaya, yang mengerjakan proyek talut dan pengaspalan pada tahun 2024 di desa tersebut mengaku masih belum menerima pembayaran lunas atas pekerjaan yang telah selesai.

‎‎Direktur CV Putri Diana Jaya, Jamaludin yang di dampingi Manajernya Gupran menilai Pemdes Karang Baru Timur harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban keuangan sesuai kontrak yang di sepakati di awal.

‎‎”Lebih 20 kali kami menemui Kadesnya, mau 2 tahun sudah kami di janjikan malah sekarang nomer saya di blokir,” jelas jamaludin.

‎‎”Kemarin terahir kades itu nelpon, dia marah-marah dan minta saya laporkan dia ke Polisi,” tutupnya.

‎‎Pak gupran, General Manajer CV Putri Diana Jaya, menyampaikan bahwa masih ada tunggakan sebesar Rp 37 juta, dimana dari jumlah ini, Rp 35 juta merupakan hutang proyek yang belum dibayar oleh pihak desa, sementara Rp 2 juta merupakan hutang pribadi kepada direktur CV tersebut.

‎‎”Kesepakatan kami bersama Pemdes Karang Baru Timur untuk proyek itu senilai 80 juta, itu pengerjaan jalan tani dan jalan dusun tembus ke kebun dengan panjang 300 meter,” tutup Gupran.

‎‎”kami sudah beberapa kali bersilaturahmi ke Pemdes Karang Baru Timur namun sampai hari ini belum bisa di temui,” kata Gufran.

Baca Juga :  Rektor UNW Mataram: Hultah NWDI Adalah Warisan Sakral Maulanasyaikh yang Harus Dijaga

‎‎Sedangkan Gupran mengatakan “MoU kami dengan Pemdes, Pengerjaan proyek di desa itu sepanjang 300 meter, 200 meter di jalan kampung menuju kebun dan 100 meter di jalan usaha tani,” lanjutnya gupran.

‎‎”Kami sudah mendatangi kantor desa untuk menagih, tetapi bendahara desa mengklaim administrasi proyek tahun 2024 sudah selesai dan tidak ada kewajiban pembayaran yang belum tuntas,” ungkapnya.

‎‎Sikap Kepala Desa Karang Baru Timur ini sangat disayangkan karena kontrak kerja sudah diselesaikan oleh CV Putri Diana Jaya sesuai kontrak, namun pembayaran tidak dipenuhi sesuai kesepakatan di MoU.‎

‎”kami menagih hutang itu karena itu hak kami, dan kami juga memiliki likuiditas perusahaan yang harus segera di selesaikan,” lanjutnya.

‎‎”kami membuka diri pada pihak manapun untuk membangun kerja sama, karena kami mengedepankan Kualitas untuk menjaga kepercayaan perusahaan dengan rekan kerja kami,” tutupnya.

‎‎Dari kelalaian Pemdes Karang Baru Timur ini membuat VC Putri Diana Jaya mengalami kerugian puluhan juta dan membuat pihak perusahaan tidak lagi percaya kepada Pemdes Larang Baru Timur.

‎‎Sedangkan Bendahara Desa Karang Baru Timur mengatakan proyek pengerjaan pengaspalan jalan yang di lakukan oleh CV Putri Diana Jaya sudah selesai di bayarkan tahun 2024 lalu dengan menggunakan anggaran termin Pertaman.

‎‎”untuk jalan usaha tani yang 100 meter nilainya Rp61.071.000 juta dan jalan tani dari dusun ke kebun dengan panjang 200 meter nilainya Rp115.883.000 juta sehingga jumlah totalnya Rp176.954.000 juta dan semuanya itu sudah kami serahkan ke pak kades untuk di bayar ke CV Putri Diana Jaya tahun 2024,” kata bendahara Desa Karang Baru Timur saat di temui di ruang kerjanya pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga :  Portal PPDB Lombok Utara Diretas, Jadi Lapak Iklan Obat Aborsi Ilegal

‎‎Sekdes Karang Baru Timur, Bukran saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait pengerjaan jalan usaha tani antara Pemdes Karang Baru Timur dengan CV Putri Diana Jaya mengatakan dirinya sebagai sekdes mengetahui proyek tersebut dan mengaku kalau proyek itu di kerjakan oleh CV Putri Diana Jaya.

‎‎”untuk proyek itu, iya saya tahu,” katanya.

‎‎”Terkait proyek itu dari desa sudah selesai dan sudah dibayar sama pak bendahara selebihnya saya tidak tau karna pak kades langsung yang berhubungan sama beliau,” jelasnya lewat pesan WhatsApp.

‎‎Sedangkan Kades Karang Baru Timur, Bukran saat di konfirmasi mengakui kalau ia masih memiliki hutang dengan CV Putri Diana Jaya dan akan melunasinya jika sudah ada uang.

‎‎”Terimakasih atas konfirmasi, kaitannya dengan masalah sisa hutang insaallah pasti di kembalikan cuman kita nunggu keuangan ada dulu, maaf ya hutang wajib di selesaikan,” ujarnya singkat lewat pesan WhatsApp pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Berita Terbaru