Pelaku Seni Kecimol Geruduk DPRD Lombok Tengah, Tuntut Cabut Larangan

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Ratusan pelaku seni yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (21/10/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap sejumlah peraturan desa (perdes) yang melarang aktivitas kesenian kecimol di beberapa wilayah.

 

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Umum AK-NTB Suhardi, para pelaku seni menilai pelarangan tersebut telah mematikan ruang berekspresi bagi seniman lokal dan berdampak pada ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari kegiatan seni tersebut.

 

“Kami datang dengan damai, tapi membawa keresahan yang mendalam. Banyak seniman kehilangan mata pencaharian karena pelarangan kecimol. Padahal, kecimol adalah bagian dari budaya Sasak yang tumbuh bersama masyarakat,” ujar Suhardi dalam orasinya.

 

 

AK-NTB menilai munculnya perdes pelarangan kecimol disebabkan oleh adanya oknum kelompok seni yang menampilkan tarian berbau erotik di muka umum. Oleh karena itu, asosiasi meminta pemerintah menindak tegas kelompok-kelompok tersebut, bukan malah melarang seluruh aktivitas kesenian kecimol.

 

 

Enam Tuntutan AK-NTB

 

Dalam aksi damai itu, AK-NTB menyampaikan enam tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah:

 

1. Mendesak Pemkab dan DPRD Lombok Tengah menerbitkan Perda sebagai dasar hukum penertiban pelaku seni yang melanggar norma dan etika, tanpa mendiskreditkan kesenian kecimol secara keseluruhan.

Baca Juga :  Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima

 

 

2. Menindak tegas dan membubarkan oknum kelompok ale-ale dan kecimol di luar AK-NTB yang menampilkan tarian erotik.

 

 

3. Meminta Bupati Lombok Tengah untuk mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) atau surat edaran agar perdes-perdes pelarangan kecimol segera direvisi dan dicabut, khususnya bagi kelompok yang bernaung di bawah AK-NTB.

 

 

4. Mendesak pencopotan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, yang dinilai gagal membina dan melindungi pelaku seni serta dianggap telah menyakiti hati seniman dengan pernyataannya bahwa kecimol bukan budaya.

 

 

5. Menghentikan kegiatan jogetan malam yang berpotensi disalahgunakan, dan menggantinya dengan format pertunjukan di atas panggung agar lebih tertib dan layak ditonton.

 

 

6. Menetapkan kecimol sebagai bagian dari budaya daerah, serta memberikan ruang istimewa bagi pelaku seni kecimol di setiap kegiatan pemerintahan dan pariwisata daerah.

 

 

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani, mengapresiasi langkah damai yang dilakukan oleh para pelaku seni. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang telah disampaikan AK-NTB bersama pemerintah daerah.

 

“Kami di DPRD akan mempelajari dengan serius tuntutan ini. Prinsipnya, kami mendukung pelestarian Kesenian lokal, termasuk kecimol, sepanjang tidak menyalahi norma dan aturan yang berlaku,” ujar Wirman Hamzani.

Baca Juga :  ‎Keluarga Korban Siap Bantu Ungkap Penyembunyian Mobil Hitam, Demi Keadilan bagi Siswa Tewas di Lombok Timur

 

 

 

Ia menambahkan, DPRD akan mendorong adanya regulasi yang lebih jelas agar kesenian kecimol dapat terus hidup dan berkembang, tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

“Kami akan komunikasikan dengan dinas terkait dan pemerintah daerah. Jangan sampai ada Pelarangan total karena kurangnya pengaturan yang tepat,” tegasnya.

 

 

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Ferdian Elmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan para pelaku seni. Menurutnya, pelarangan total bukan solusi yang tepat.

 

“Kecimol adalah bagian dari kesenian lokal. Yang perlu dilakukan bukan pelarangan, tapi pembinaan dan penataan agar lebih tertib dan sesuai dengan nilai budaya Sasak,” kata Ferdian.

 

 

Ia juga mengajak seluruh pelaku seni di bawah AK-NTB untuk terus menjaga komitmen agar pertunjukan kecimol tidak lagi menampilkan hal-hal yang berbau negatif, sehingga kesenian ini dapat kembali diterima oleh semua lapisan masyarakat.

 

 

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah anggota DPRD Lombok Tengah turut hadir menerima perwakilan massa untuk berdialog dan menampung aspirasi mereka.

 

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Berita Terbaru