Polemik Larangan Kecimol, Sekda Loteng : “Ekspresi Seni Harus Hargai Norma Agama dan Adat”

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu firman Wijaya. (dok.ist)

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu firman Wijaya. (dok.ist)

Lombok Tengah |Lombok Fokus – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merespons tuntutan ratusan pelaku seni yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) terkait Larangan Kecimol di beberapa desa Di Lombok Tengah.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang adanya ekspresi seni, termasuk kesenian kecimol. Namun, ia menekankan pentingnya agar seluruh bentuk kesenian tetap berlandaskan pada norma agama, adat, dan kesusilaan.

 

“Semua ekspresi seni diperbolehkan selama tidak melanggar norma agama dan norma adat. Pemerintah tetap mendukung kreativitas masyarakat, tetapi harus dalam koridor yang sesuai dengan nilai-nilai lokal,” ujar Firman di Praya, Selasa (21/10).

Baca Juga :  Portal PPDB Lombok Utara Diretas, Jadi Lapak Iklan Obat Aborsi Ilegal

 

 

Firman menjelaskan, terkait regulasi yang mengatur kegiatan seni di daerah, Peraturan Daerah (Perda) memiliki mekanisme tersendiri, baik melalui inisiatif daerah maupun usulan eksekutif.

 

Ia juga mendorong adanya forum dialog antara ulama, pelaku seni, dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan-persoalan yang muncul di lapangan, terutama ketika ekspresi seni dinilai bertentangan dengan norma sosial.

 

“Perlu ada ruang diskusi yang mempertemukan ulama, pelaku seni, dan pemerintah untuk mencari solusi bersama. Jangan sampai seni yang seharusnya menjadi sarana ekspresi budaya justru menimbulkan perpecahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

 

 

Lebih lanjut, Sekda menilai pentingnya upaya pengendalian terhadap pihak-pihak pelaku seni namun melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

“Kita perlu mengendalikan pihak-pihak yang melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma. Ini harus dibicarakan secara terbuka dan bijak,” tambahnya.

 

 

Sebelumnya, ratusan pelaku seni dari AK-NTB menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Lombok Tengah, menuntut pemerintah mencabut Perdes yang melarang kegiatan kesenian kecimol di beberapa desa. Mereka menilai aturan tersebut mengancam eksistensi seni tradisional dan mata pencaharian para pelaku seni lokal.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB