(Seri Ke-4 Dari Topik Pembatasan kekuasaan negara, akses terhadap keadilan, peran advokat, praduga tak bersalah, hak pembelaan dan kualitas negara hukum Indonesia)
Oleh : Rusdiansyah, S.H.,M.H.
Jakarta, Jejakdata.com – Rabu, 24 Juni 2026. Di tengah derasnya arus informasi dan media sosial, seseorang sering kali dapat dihukum jauh sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Sebuah foto pemeriksaan, potongan berita atau narasi yang dibangun secara berulang dapat membentuk opini publik bahwa seseorang pasti bersalah.
Dalam situasi demikian, proses hukum sering kali kehilangan maknanya. Putusan pengadilan belum ada, tetapi vonis sosial telah dijatuhkan. Persidangan belum dimulai, tetapi penghukuman telah berlangsung di ruang publik. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting, mengapa negara hukum masih mempertahankan asas praduga tak bersalah?
Bagi sebagian orang, asas tersebut dianggap terlalu melindungi pelaku kejahatan. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya dianggap cukup untuk membuktikan kesalahannya. Pandangan demikian mungkin terdengar masuk akal di tengah tuntutan penegakan hukum yang cepat dan tegas. Namun justru di situlah bahayanya. Praduga tak bersalah bukan dibentuk untuk melindungi pelaku kejahatan. Ia dibentuk untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan kesalahan negara.
Sejarah hukum modern lahir dari kesadaran bahwa negara tidak selalu benar. Aparat penegak hukum dapat keliru. Saksi dapat memberikan keterangan yang tidak akurat. Barang bukti dapat disalahartikan. Bahkan sistem yang dirancang dengan baik sekalipun tidak pernah sepenuhnya bebas dari risiko kesalahan.
Karena itu, negara hukum modern tidak dibangun di atas asumsi bahwa negara selalu benar. Negara hukum dibangun di atas asumsi bahwa setiap tindakan negara harus dapat diuji. Di sinilah letak makna sesungguhnya dari praduga tak bersalah.
Prinsip ini menempatkan beban pembuktian pada negara, bukan pada warga negara. Negara yang menuduh, maka negara pula yang wajib membuktikan. Seseorang tidak berkewajiban membuktikan dirinya tidak bersalah. Sebaliknya, negaralah yang harus membuktikan kesalahannya melalui proses hukum yang adil.
Prinsip tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun di balik kesederhanaannya tersimpan perlindungan yang sangat besar terhadap kebebasan individu. Bayangkan apabila prinsip tersebut dibalik. Setiap orang yang dituduh harus membuktikan dirinya tidak bersalah. Dalam situasi demikian, kekuasaan negara akan menjadi hampir tidak terbatas. Tuduhan dapat berubah menjadi hukuman. Kecurigaan dapat berubah menjadi vonis.
Sejarah berbagai negara menunjukkan bahwa banyak ketidakadilan lahir bukan karena kurangnya hukum, melainkan karena lemahnya perlindungan terhadap warga negara yang dituduh melakukan pelanggaran. Tidak sedikit orang yang pernah ditangkap kemudian dibebaskan karena bukti tidak cukup. Tidak sedikit pula putusan pengadilan yang membatalkan kesimpulan penyidikan karena fakta yang terungkap di persidangan berbeda dari dugaan awal.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan satu hal penting, bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses. Sementara kesalahan seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan ini sering kali terlupakan. Akibatnya, muncul kecenderungan untuk memperlakukan tersangka seolah-olah telah terbukti bersalah. Nama baiknya dihancurkan. Kehidupan sosialnya terganggu. Kariernya berakhir. Bahkan keluarganya ikut menanggung stigma yang belum tentu beralasan.
Ironisnya, ketika pada akhirnya seseorang dinyatakan tidak bersalah, kerusakan yang telah terjadi sering kali tidak dapat dipulihkan sepenuhnya. Di sinilah negara hukum menunjukkan kebijaksanaannya. Negara hukum memahami bahwa kebebasan manusia terlalu berharga untuk dikorbankan hanya berdasarkan dugaan. Oleh karena itu, hukum mensyaratkan pembuktian yang ketat sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah.
Prinsip ini sejalan dengan pandangan William Blackstone yang menyatakan bahwa lebih baik sepuluh orang yang bersalah dibebaskan daripada satu orang yang tidak bersalah dihukum. Bagi sebagian kalangan, prinsip tersebut mungkin dianggap terlalu idealistis. Namun sesungguhnya ia lahir dari pengalaman panjang peradaban manusia menghadapi penyalahgunaan kekuasaan.
Kesalahan negara dalam menghukum orang yang tidak bersalah merupakan bentuk ketidakadilan yang paling serius. Sebab ketidakadilan itu dilakukan oleh institusi yang justru diberi mandat untuk menegakkan keadilan.
Karena itu, praduga tak bersalah bukanlah hambatan bagi penegakan hukum. Ia adalah fondasi moral yang menjaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat penghukuman yang sewenang-wenang.
Dalam konteks inilah peran advokat, hakim, dan seluruh elemen sistem peradilan menjadi penting. Mereka bukan sekadar menjalankan prosedur. Mereka menjaga agar prinsip-prinsip negara hukum tetap hidup dalam praktik.
Masyarakat tentu berhak menuntut penegakan hukum yang tegas. Korban berhak memperoleh keadilan. Pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga harus memahami bahwa perlindungan terhadap hak-hak tersangka bukanlah ancaman bagi keadilan. Justru perlindungan itulah yang membedakan negara hukum dari negara yang hanya mengandalkan kekuasaan.
Pada akhirnya, kualitas suatu sistem hukum tidak diukur ketika ia memperlakukan orang yang tidak bersalah dengan baik. Ukurannya terlihat ketika ia memperlakukan orang yang diduga bersalah secara adil. Sebab di situlah integritas negara hukum benar-benar diuji.
Ketika negara tetap menghormati hak seseorang yang sedang dituduh, ketika negara tetap menahan diri sebelum menjatuhkan vonis, dan ketika negara tetap tunduk pada proses meskipun memiliki kekuasaan untuk bertindak lebih jauh, maka sesungguhnya negara sedang menunjukkan kematangan hukumnya.
Dan selama kemungkinan kesalahan itu masih ada, selama manusia masih dapat keliru, serta selama kekuasaan masih berpotensi disalahgunakan, praduga tak bersalah akan tetap menjadi salah satu benteng terpenting kebebasan warga negara.(JD09)







