Tiga Tersangka Pokir Siluman Dipanggil Ulang, Kejati NTB Dalami Aliran Dana

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram- 1 Desember 2025. Usai diperiksa sembilan jam, mulai dari pukul 8:00 sampai jam 16:00 Wita, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Ketiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB), Indra Jaya Usman(Iju), Muhammad Nasib Ikroman (Acip) dan Hamdan Kasim (HK), mereka bertiga ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB.

Pantauan Jejakdata.Com di lokasi, pukul 16:00 ketiga tersangka keluar bersama secara beriringan diruangan penyidik Kejati NTB, didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing, ketiganya memakai rompi tahanan dengan tangan di borgol.

Ketiga tersangka tidak memberikan komentar apapun ketika sejumlah awak media melontarkan beberapa pertanyaan, mereka memilih diam sambil tersenyum, jalan kebawah menuju tempat parkiran langsung naik mobil tahanan.

Sebagai informasi, Iju dan Acip ditetapkan tersangka oleh Kejati NTB melalui Bidang Tindak Pidan Khusus, Kamis 20 November 2025, sementara Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka, Senin 24 November 2025.

Baca Juga :  Gempuran Skandal Dana Siluman DPRD NTB Makin Liar, Bram Mengaku Keluarganya Mulai Diincar

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Bapak Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. dalam konferensi pers , membenarkan penahanan ketiga tersangka. Ia menjelaskan bahwa status ketiga anggota DPRD NTB tersebut dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, lalu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokir anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.

Baca Juga :  Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah

Mereka bertiga masing-masing disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan tiga tersangka yang resmi ditahan saat ini, publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan?. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak.

Perkara ini berpotensi berkembang, Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Harmoni Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Berita Terbaru