Jejakdata.com | Mataram, 5 Desember 2025 — Drama anggaran kembali memanaskan panggung politik Kabupaten Bima. Kali ini, sorotan publik tertuju pada langkah berani Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S.Sos, yang secara terbuka menolak jatah pokir Rp600 juta dan melaporkan langsung Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari alias Dita, ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Laporan tersebut bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Ia membuka tabir dugaan skema distribusi pokir 2026 sebesar Rp31 miliar yang dinilai dilakukan secara senyap, di luar mekanisme kelembagaan, dan diduga tidak merata antaranggota DPRD. Pertanyaan publik pun mengemuka, apakah ini bentuk integritas seorang legislator, ataukah gejolak ketidakpuasan atas pembagian kue anggaran yang tak seimbang?
Di banyak daerah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sering disebut sebagai ruang paling rawan penyimpangan. Walau secara normatif diposisikan sebagai ruang aspirasi masyarakat, praktiknya sering menjelma menjadi alat tawar-menawar politik, bahkan dianggap sebagai ladang transaksional yang sulit terdeteksi sistem.
Pokir 2026 Kabupaten Bima senilai Rp31 miliar inilah yang kini menjadi sumber gejolak. Angka itu diklaim muncul tiba-tiba tanpa masuk dalam SIPD, sistem yang seharusnya menampung seluruh usulan anggaran resmi.
“Kalau usulan tidak ada dalam SIPD, sistem otomatis menolak. Jadi dari mana angka Rp31 miliar ini? Ini pertanyaan besar,” ujar Rafidin, menegaskan kejanggalan alokasi tersebut.
Pada Kamis (4/12/2025), Rafidin datang langsung ke Kejati NTB. Ia membawa berkas dugaan korupsi pokir dan menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bima membagikan anggaran tersebut tanpa rapat, tanpa forum, dan tanpa persetujuan fraksi.
Menurut Rafidin, masing-masing anggota DPRD diduga menerima jatah berbeda-beda, mulai dari Rp300 juta hingga Rp2,3 miliar.
Namun dirinya mengaku justru menolak titipan Rp600 juta yang disebut diarahkan kepadanya.
“Ini lembaga negara, bukan yayasan pribadi, Pembagian anggaran sebesar itu harus melalui mekanisme formal, bukan dititipkan seperti amplop.” tegasnya
Penolakan Rafidin kemudian memicu efek domino. Setidaknya 27 anggota DPRD disebut turut menolak dan mengembalikan pokir tersebut ke eksekutif, termasuk fraksi PAN, PKS, dan PDIP.
Dalam laporannya, Rafidin memaparkan dugaan adanya pola penitipan angka melalui beberapa fraksi besar seperti PPP, Demokrat, dan Golkar. Mekanisme titipan itu disebut hanya berupa angka yang dianggap milik seseorang” yang kemudian dicatat di eksekutif.
“Semua eksekusi dikendalikan ketua DPRD. Seolah-olah lembaga ini milik pribadi,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menyebut bahwa Ketua DPRD awalnya menyatakan tidak menerima apa pun. Namun dalam penelusurannya, justru muncul informasi bahwa ketua DPRD diduga menitipkan anggaran ke anggota tertentu.
Pola ini, menurut Rafidin, menunjukkan adanya dugaan bahwa pembagian tidak merata dan terkesan diatur sangat tertutup.
Kejanggalan lain yang disorot Rafidin adalah sumber dana Rp31 miliar tersebut. Ia menyebut anggota DPRD tidak mendapat penjelasan dari mana dana itu berasal.
Tidak ada penjelasan apakah dana tersebut dari DAU, dari DAK, dari pos anggaran khusus, atau dari pos lainnya yang disisihkan secara tidak resmi.
Karena tidak melalui SIPD, dana itu disebut sulit diverifikasi asal-usulnya. Logika anggarannya menjadi tumpul, dan memunculkan dugaan bahwa dana bisa saja berasal dari pos yang tidak diperuntukkan bagi pokir.
Rafidin membedakan tahun anggaran. Untuk pokir 2026, ia belum melihat keterlibatan langsung dari eksekutif. Seluruh kontrol disebut berada di tingkat pimpinan DPRD.
Namun untuk pokir 2025, ia menyebut ada dugaan kuat keterlibatan sejumlah pejabat OPD dan anggota TAPD yang diduga ikut mengarahkan dan mengeksekusi anggaran.
“Kalau 2025, indikasinya ada oknum pejabat yang turut membantu skema titipan. Itu nanti terbuka saat penyidikan,” katanya.
Hal ini memperluas potensi penyelidikan: kasus ini bukan hanya internal DPRD, tetapi mungkin mencakup sumbu menuju birokrasi eksekutif.
Penolakan Rafidin terhadap jatah Rp600 juta tentu menimbulkan spekulasi. Di satu sisi, langkah itu dapat dibaca sebagai sikap integritas, menolak skema yang dianggap tidak prosedural.
Namun di sisi lain, tak sedikit yang menilai ini bisa menjadi sinyal ketidakpuasan terhadap distribusi pokir yang tidak merata, terutama jika sejumlah fraksi lain justru mendapat angka jauh lebih besar.
Ketegangan antaranggota DPRD ini menunjukkan bahwa problem pokir bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal persaingan politik internal, perebutan akses program, dan dominasi pimpinan DPRD dalam bancakan anggaran.
Rafidin menutup laporannya dengan meminta Kejati NTB bekerja objektif. Menurutnya, kasus korupsi di NTB menjadi-jadi, terutama setelah Kejati NTB menetapkan tiga tersangka pada kasus pokir DPRD NTB yang kini menjadi sorotan nasional.
“Korupsi di NTB ini masif. Saya harap Kejati serius, tidak pandang bulu, dan mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Langkah Rafidin ini menambah daftar panjang aduan terkait anggaran di NTB. Publik kini menanti apakah Kejati NTB akan membuka penyelidikan resmi, atau kasus ini berujung menjadi bagian dari dinamika politik internal DPRD.
Kasus ini bukan sekadar laporan korupsi. Ia adalah cermin kegagalan tata kelola anggaran legislatif, sekaligus menyingkap bagaimana kekuasaan informal dapat mengendalikan arah penggunaan uang publik.
Publik kini menunggu satu hal, Apakah langkah Rafidin akan memicu penegakan hukum paling serius, atau justru membuka arena perang baru di tubuh DPRD Kabupaten Bima? (DJ09)









