PH Tersangka Dana Siluman DPRD NTB: Penyidik Kejati NTB Sesat, Publik Digoblokkan, Kok Pengembali Uang Dibiarkan?

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Jejakdata.com, Mataram | 9 Desember 2025 – Praperadilan kasus dana siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Mataram memanas. Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU), Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, melontarkan kritik keras dan frontal terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia menuding proses penyidikan sesat, menyesatkan, dan memperbodoh publik, lantaran penetapan tersangka dinilai tebang pilih.

Menanggapi pernyataan Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, yang menyebut pengembangan kasus bergantung pada “nyanyian” tiga tersangka, Irpan menyebut logika tersebut keliru dan berbahaya.

“Ini kekeliruan berpikir. Jaksa ini sesat. Yang sudah jelas di depan mata kok tidak dijadikan tersangka? Kalau tiga orang ini memang tidak punya informasi apa-apa, apakah itu salah mereka?” tegas Irpan kepada jejakdata.com, Selasa (9/12/2025).

Irpan mempertanyakan konstruksi perkara gratifikasi yang dibangun Kejati NTB. Menurutnya, tidak mungkin ada pemberi tanpa penerima.

“Kalau dibilang pemberi, diberi ke siapa? Tidak mungkin dikasih ke jin. Orangnya harus ada. Faktanya, yang membawa uang Rp2 miliar itu jelas dan nyata, malah dibawa balik ke kejaksaan. Lalu mau diapakan orang ini?” ujarnya.

Baca Juga :  Sekretaris Komisi V DPRD NTB Turun Gunung dari Gedung Kejati, Babak Baru Skandal Dana Siluman Kian Terbuka

Ia menilai, ketika orang yang membawa dan mengembalikan uang ke Kejati disebut sebagai pihak beritikad baik, maka secara hukum uang Rp2 miliar itu kehilangan status sebagai barang bukti tindak pidana.

“Kalau dianggap beritikad baik, berarti itu uang baik-baik, bukan hasil kejahatan. Kalau bukan uang kejahatan, jangan jadikan dasar mempidanakan orang lain. Ini logika dasar hukum pidana,” tegasnya.

Irpan menganalogikan situasi ini seperti penangkapan pelaku pencurian yang membawa uang curian, namun justru sumber uangnya yang ditahan, sementara pembawanya dibiarkan bebas.

“Ini penyidikan sesat dan menyesatkan. Kita digoblokkan rame-rame,” katanya lantang.

Ia pun menutup dengan pernyataan keras, jika Kejati NTB konsisten menganggap perkara ini pidana, orang pertama yang harus ditetapkan tersangka adalah yang mengembalikan uang Rp2 miliar itu.

Baca Juga :  Belum Satu pun Dapur MBG di Lombok Tengah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal Saudara Indra Jaya Umran Putra, M. Nasibh Ikroman dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024 – 2029.

Ketiganya diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Jika seluruh rangkaian temuan penyidik terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal politik terbesar dalam satu dekade terakhir di NTB. DPRD sebagai lembaga pengawas justru diduga ikut menikmati aliran dana tidak sah.

Dengan pemanggilan lebih dari puluhan anggota dewan, publik mulai menaruh curiga bahwa jaringan ini jauh lebih besar dari dugaan awal.

Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan terbaru termasuk potensi tersangka baru dari kalangan legislatif, eksekutif dan pihak eksternal

Pantau terus hanya di Jejakdata.com, tajam, berani, tanpa tedeng aling-aling. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima
Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Desak Kejati NTB Periksa 13 Anggota DPRD, Tim Transisi, dan Kepala BPKAD Terkait Dana Siluman
Jamaah Umroh Asal Lombok Terlantar di Mekkah, Keluarga Harap Pemerintah NTB Bertindak
Temuan Kayu Hasil Pembalakan Liar di PT. STM Picu Sorotan Publik
Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban
Koalisi Rakyat NTB Desak Kejati Periksa BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD soal Dana Siluman
Pimpin HMI Komisariat UMMAT, Edi Putra Gaungkan Tagline “HMI BERANI”
PMII Kota Mataram Tantang Kapolda NTB Lakukan Tes Urin Seluruh Kasat Narkoba se-NTB
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 20:49 WIB

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima

Kamis, 2 April 2026 - 15:17 WIB

Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak Desak Kejati NTB Periksa 13 Anggota DPRD, Tim Transisi, dan Kepala BPKAD Terkait Dana Siluman

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:13 WIB

Jamaah Umroh Asal Lombok Terlantar di Mekkah, Keluarga Harap Pemerintah NTB Bertindak

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:59 WIB

Temuan Kayu Hasil Pembalakan Liar di PT. STM Picu Sorotan Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:06 WIB

Dana Gadai Emas Rp1,9 Miliar Menguap, Agen Pegadaian di Bima Jadi Korban

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah pemuda dan pegiat olahraga Kabupaten Bima berpose kompak sambil mengangkat tangan sebagai simbol dukungan terhadap Sudirman “Api NTB” dalam suasana santai di sebuah kafe. (JD09)

Berita

Sudirman “Api NTB” Dapat Dukungan Penuh Cabor Bima

Kamis, 2 Apr 2026 - 20:49 WIB