Mataram, Jejakdata – Selasa, 16 Desember 2025. Tim kuasa hukum Sahru Ramadhan (SR), Makruf Julkifli, S.H., Guntur, S.H, dan Junaidi, S.H., Secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda NTB dengan nomor TBL/203.a/XII/2025/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 16 Desember 2025.
Salah satu kuasa hukumnya, Julkifli menjelaskan, laporan itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Propam Polda NTB dan saat ini juga ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang terlapor, yakni seorang warga sipil berinisial AF dan seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir berinisial B.
AF merupakan satu kampung dengan SR, ia diduga berperan sebagai perantara yang memperkenalkan korban kepada Brigadir B dengan iming-iming kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri melalui jalur yang disebut sebagai “kuota Mabes”.
Menurut keterangan korban, ia bersama orang tuanya telah menyerahkan uang sebesar Rp550 juta kepada Brigadir B dengan didampingi AF. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari janji kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri.
Peristiwa ini bermula saat SR dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan anggota Polri pada Maret 2025. Setelah itu, ia dibawa ke Surabaya bersama sejumlah peserta lain. Namun, alih-alih mengikuti pendidikan kepolisian, mereka justru ditampung di sebuah hotel selama hampir tiga bulan tanpa menjalani pendidikan resmi.
Korban juga menyebut para peserta sempat difoto menggunakan seragam polisi untuk meyakinkan keluarga, sementara telepon genggam mereka sempat disita. Janji pengembalian uang yang disampaikan para terduga hingga Oktober 2025 tidak pernah terealisasi.
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (JD09)









