Post Scrutineering Kejurnas ITCR Mandalika 2025: MGPA Pastikan Mobil Juara Sesuai Regulasi IMI

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus — Seusai bendera finis dikibarkan menandai berakhirnya seluruh balapan di ajang Mandalika Festival of Speed (MFoS) 2025, suasana di area pit lane Pertamina Mandalika International Circuit masih ramai oleh aktivitas teknis. Di balik euforia podium, berlangsung proses penting yang menentukan sah atau tidaknya kemenangan para pembalap: post scrutineering, atau pemeriksaan teknis pasca-balapan.

 

Proses ini menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap mobil pemenang Kejuaraan Nasional Indonesia Touring Car Race (ITCR) mematuhi seluruh regulasi teknis yang telah ditetapkan Ikatan Motor Indonesia (IMI). Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan dalam dunia balap nasional.

 

 

Direktur Utama Mandala Grand Prix Association (MGPA), Priandhi Satria, menjelaskan bahwa setiap selesai balapan, mobil-mobil pemenang diambil secara acak untuk diperiksa secara mendalam oleh tim scrutineering.

 

“Setelah balapan usai, tiga kendaraan pemenang overall dibawa ke area terbatas untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh. Semua dicek agar sesuai dengan regulasi IMI,” ujar Priandhi, sembari menunjukkan beberapa unit mobil dari kelas ITCR 1200, seperti Honda Brio dan Toyota Agya.

 

Kelas 1200 termasuk dalam Grup N, kategori mobil standar pabrikan dengan modifikasi sangat terbatas. Artinya, setiap perubahan sekecil apa pun harus mengikuti pedoman ketat dari buku regulasi IMI.

 

 

Baca Juga :  LBH GP Ansor NTB Soroti Kejanggalan Sistematis dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lombok Tengah

Sebelum mesin dibongkar, mobil para pemenang terlebih dahulu naik ke timbangan digital khusus untuk memastikan bobotnya sesuai standar teknis. Hasil penimbangan disaksikan langsung oleh mekanik dan perwakilan tim.

 

“Berat kendaraan mempengaruhi performa di lintasan. Jika lebih ringan dari batas minimum, otomatis diskualifikasi,” tegas Priandhi.

 

Bobot mobil menjadi parameter penting dalam menjaga kesetaraan performa antar-peserta. Data hasil penimbangan pun dicatat secara resmi oleh tim scrutineering.

 

 

Setelah lolos tahap penimbangan, pemeriksaan berlanjut ke jantung kendaraan — mesin. Setiap bagian diperiksa secara rinci, mulai dari brake pad, sistem knalpot, hingga silinder head.

 

“Untuk Grup N, modifikasi sangat dibatasi. Brake pad boleh diganti, tapi sistem pengereman tidak boleh diubah. Begitu juga mesin — komponen internal seperti piston, langkah silinder, dan klep harus sesuai standar pabrikan,” jelas Priandhi.

 

Mekanik masing-masing tim kemudian membuka sebagian komponen mesin, memperlihatkan piston dan boring silinder untuk diukur. Hasil pengukuran dibandingkan dengan standar yang tercantum dalam regulasi IMI.

 

“Kalau ukuran piston atau valve lebih besar dari standar, otomatis melanggar regulasi,” tegasnya.

 

 

Pemeriksaan teknis ini dipimpin oleh Michael Andriea, Chief Scrutineering MFoS 2025. Ia menegaskan bahwa post scrutineering bertujuan memastikan tidak ada manipulasi atau modifikasi tersembunyi di kendaraan pemenang.

 

“Yang kami periksa adalah juara 1, 2, dan 3 overall. Kami ingin memastikan performa mereka murni dari kemampuan pembalap dan setup legal, bukan modifikasi ilegal,” ujar Michael.

Baca Juga :  Perkuat Kaderisasi, GP Ansor Batukliang Utara Sukses Gelar PKD

 

Beberapa komponen eksternal memang masih bisa diganti, seperti downpipe dan brake pad, namun bagian internal mesin dilarang keras diutak-atik.

“Porting dan polishing intake atau exhaust tidak boleh dilakukan. Kapasitas mesin wajib sesuai spesifikasi pabrikan,” tegasnya lagi.

 

 

Bagi MGPA dan IMI, pemeriksaan ini tidak hanya kewajiban teknis, tetapi juga bentuk komitmen terhadap sportivitas dan transparansi publik.

 

“Race scrutineering ini memastikan mobil balap sesuai spesifikasinya. Dengan begitu, balapan tetap sehat, fair, dan berintegritas,” ujar Priandhi.

 

Ia menambahkan, MGPA bersama ITDC dengan dukungan penuh InJourney Holding berkomitmen menjadikan Sirkuit Mandalika sebagai pusat pengembangan motorsport nasional sekaligus ajang pembibitan pembalap muda Tanah Air.

 

“Event seperti MFoS ini bukan cuma hiburan motorsport, tapi juga penggerak ekonomi lokal dan promosi pariwisata NTB,” pungkasnya.

 

 

Hingga malam hari, proses scrutineering terus berlangsung di area tertutup pit Mandalika. Para mekanik dan petugas bekerja detail, memastikan semua hasil pengukuran dicatat transparan.

 

Meski tampak teknis dan seolah membosankan, proses ini adalah jantung keadilan dalam olahraga balap. Sebab, kemenangan sejati bukan hanya soal siapa tercepat di lintasan, tetapi siapa yang bermain jujur dan sesuai aturan.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Diperbaiki, Jalan Parado Rusak Parah: Ada Apa Dengan PUPR Provinsi NTB?
Koperasi Wisnuman Bangsal KLU, Dukung Terciptanya Stabilitas Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah NTB
Pemda Dompu Mutasi Pejabat Eselon II B, Bupati Tekankan Profesionalisme
Benarkah Menikah Siri Dapat Dipidana Menurut KUHP Baru?
DPD Pemuda Tani NTB Kolaborasi Dengan Kanwil Bulog NTB, Dorong Optimalisasi Penyerapan Hasil Pertanian
IMPERIUM NTB Desak Kejati Telaah Ulang Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Bima
Perkuat Kaderisasi, GP Ansor Batukliang Utara Sukses Gelar PKD
Abdul Majid: Organisasi Berembel Sasak Perlu Ditinjau Ulang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:49 WIB

Baru Diperbaiki, Jalan Parado Rusak Parah: Ada Apa Dengan PUPR Provinsi NTB?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:24 WIB

Koperasi Wisnuman Bangsal KLU, Dukung Terciptanya Stabilitas Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah NTB

Senin, 12 Januari 2026 - 15:25 WIB

Pemda Dompu Mutasi Pejabat Eselon II B, Bupati Tekankan Profesionalisme

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Benarkah Menikah Siri Dapat Dipidana Menurut KUHP Baru?

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:08 WIB

DPD Pemuda Tani NTB Kolaborasi Dengan Kanwil Bulog NTB, Dorong Optimalisasi Penyerapan Hasil Pertanian

Berita Terbaru