PBNU Balik Menyerang, Tanfidziyah Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Tidak Sah

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat klarifikasi resmi dari PBNU terhadap  Edaran Syuriyah PBNU tentang pemecatan Ketum PBNU.

Foto: Surat klarifikasi resmi dari PBNU terhadap Edaran Syuriyah PBNU tentang pemecatan Ketum PBNU.

Jejadata.com l Jakarta, 26 November 2025 – Gejolak internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Setelah Syuriyah PBNU mengeluarkan Edaran yang menyatakan pemecatan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU, kini Tanfidziyah PBNU merespons balik melalui Surat Penjelasan Tentang Keabsahan Surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang beredar pada Rabu (26/11).

Surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, H. Faisal Saimima, itu secara tegas membantah validitas dan legalitas surat pemecatan yang mengatasnamakan Syuriyah.

Tanfidziyah dalam surat penjelasan tersebut menguraikan lima poin yang menegaskan bahwa surat pemberhentian Gus Yahya dinyatakan tidak sah berdasarkan pedoman administrasi organisasi.

“Keabsahan surat edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025, harus ditandatangani Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal,” demikian penjelasan PBNU.

Surat pemecatan yang beredar dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Foto: Surat Syuriyah PBNU mengeluarkan Edaran yang menyatakan pemecatan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU

Kemudian PBNU menegaskan bahwa setiap surat resmi kini telah dilengkapi stempel digital dengan QR Code yang dapat diverifikasi melalui sistem Digdaya Persuratan atau aplikasi Peruri Code Scanner.

Baca Juga :  Kejati NTB Perpanjang Pemeriksaan, Empat Pimpinan DPRD dan Sejumlah Anggota Kembali Diperiksa, Dua Nama Baru Masuk Daftar

Surat pemecatan yang beredar disebut tidak memiliki QR Code verifikasi, sehingga secara teknis dianggap tidak memenuhi standar keabsahan dokumen PBNU.

“Apabila QR Code tidak dapat dipindai, maka dokumen tersebut bukan merupakan surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tulis PBNU.

Lebih lanjut Tanfidziyah juga menyebut bahwa jika dalam dokumen terdapat watermark DRAFT, maka surat tersebut bukan produk final dan tidak memiliki kekuatan administratif.

Beberapa versi surat pemecatan yang beredar di internal NU disebut memuat watermark tersebut.

Penjelasan PBNU menegaskan bahwa dokumen yang memuat status “TTD Belum Sah” secara otomatis dianggap tidak resmi dan tidak boleh digunakan sebagai dasar keputusan organisasi.

Poin terakhir yang ditegaskan PBNU adalah absennya nomor dokumen pada database sistem persuratan PBNU.

“Nomor surat tersebut apabila dilakukan pengecekan tidak terdaftar,” tulis PBNU, menegaskan bahwa dokumen itu tidak masuk ke sistem resmi PBNU.

Baca Juga :  Tokoh Pesantren Lombok Tengah TGH. Lalu Mala Sar’i: “Jangan Salah Maknai Tradisi Santri dan Kiai

Dengan seluruh temuan tersebut, PBNU menyatakan bahwa surat yang mengatasnamakan Syuriyah itu tidak sah secara administrasi maupun formal.

“Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegas PBNU.

Tanfidziyah bahkan meminta seluruh struktur NU di pusat maupun daerah untuk memverifikasi keaslian setiap dokumen yang beredar melalui sistem resmi PBNU.

Respons keras ini menandai memanasnya perpecahan internal antara unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Hanya berselang beberapa jam setelah surat pemecatan beredar, kubu Gus Yahya langsung merilis bantahan resmi, mematahkan setiap klaim administratif surat Syuriyah.

Sementara itu, pihak Syuriyah belum mengeluarkan tanggapan atas bantahan ini.

Drama PBNU kini memasuki eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya,.dua pucuk kepemimpinan tertinggi NU saling menyatakan klaim sah. Situasi disebut oleh sejumlah kiai sepuh sebagai “krisis konstitusi organisasi.”

JejakData.com akan terus memantau perkembangan terbaru, termasuk sikap resmi Ra’is Aam dan potensi konsolidasi darurat di tubuh PBNU. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB