Tiga Tersangka Pokir Siluman Dipanggil Ulang, Kejati NTB Dalami Aliran Dana

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram- 1 Desember 2025. Usai diperiksa sembilan jam, mulai dari pukul 8:00 sampai jam 16:00 Wita, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Ketiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB), Indra Jaya Usman(Iju), Muhammad Nasib Ikroman (Acip) dan Hamdan Kasim (HK), mereka bertiga ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB.

Pantauan Jejakdata.Com di lokasi, pukul 16:00 ketiga tersangka keluar bersama secara beriringan diruangan penyidik Kejati NTB, didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing, ketiganya memakai rompi tahanan dengan tangan di borgol.

Ketiga tersangka tidak memberikan komentar apapun ketika sejumlah awak media melontarkan beberapa pertanyaan, mereka memilih diam sambil tersenyum, jalan kebawah menuju tempat parkiran langsung naik mobil tahanan.

Sebagai informasi, Iju dan Acip ditetapkan tersangka oleh Kejati NTB melalui Bidang Tindak Pidan Khusus, Kamis 20 November 2025, sementara Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka, Senin 24 November 2025.

Baca Juga :  Koalisi Rakyat NTB Desak Kejati Periksa BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD soal Dana Siluman

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Bapak Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. dalam konferensi pers , membenarkan penahanan ketiga tersangka. Ia menjelaskan bahwa status ketiga anggota DPRD NTB tersebut dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, lalu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokir anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.

Baca Juga :  AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Mereka bertiga masing-masing disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan tiga tersangka yang resmi ditahan saat ini, publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan?. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak.

Perkara ini berpotensi berkembang, Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Desa Sade Lombok Tengah, Wagub NTB Turun Lokasi dan Salurkan Bantuan
Kondisi Terkini Dusun Sade Lombok Usai Kebakaran: Rata dengan Tanah, Ratusan Warga Mengungsi
Pasca Kebakaran Rumah Adat Sade, Raffi Ahmad dan The Dudas-1 Gelontorkan Bantuan Rp1 Miliar
Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
BARA NTB Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Direktur Utama Copot Kepala PLN Nusa Daya NTB
Rekam Jejak di Cabor Sorotan Utama: Iqbal Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Kandidat Ketua KONI NTB
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kebakaran Desa Sade Lombok Tengah, Wagub NTB Turun Lokasi dan Salurkan Bantuan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Kondisi Terkini Dusun Sade Lombok Usai Kebakaran: Rata dengan Tanah, Ratusan Warga Mengungsi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Pasca Kebakaran Rumah Adat Sade, Raffi Ahmad dan The Dudas-1 Gelontorkan Bantuan Rp1 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB