Tiga Tersangka Pokir Siluman Dipanggil Ulang, Kejati NTB Dalami Aliran Dana

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram- 1 Desember 2025. Usai diperiksa sembilan jam, mulai dari pukul 8:00 sampai jam 16:00 Wita, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Ketiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB), Indra Jaya Usman(Iju), Muhammad Nasib Ikroman (Acip) dan Hamdan Kasim (HK), mereka bertiga ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB.

Pantauan Jejakdata.Com di lokasi, pukul 16:00 ketiga tersangka keluar bersama secara beriringan diruangan penyidik Kejati NTB, didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing, ketiganya memakai rompi tahanan dengan tangan di borgol.

Ketiga tersangka tidak memberikan komentar apapun ketika sejumlah awak media melontarkan beberapa pertanyaan, mereka memilih diam sambil tersenyum, jalan kebawah menuju tempat parkiran langsung naik mobil tahanan.

Sebagai informasi, Iju dan Acip ditetapkan tersangka oleh Kejati NTB melalui Bidang Tindak Pidan Khusus, Kamis 20 November 2025, sementara Hamdan Kasim ditetapkan sebagai tersangka, Senin 24 November 2025.

Baca Juga :  Polemik Larangan Kecimol, Sekda Loteng : “Ekspresi Seni Harus Hargai Norma Agama dan Adat”

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Bapak Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. dalam konferensi pers , membenarkan penahanan ketiga tersangka. Ia menjelaskan bahwa status ketiga anggota DPRD NTB tersebut dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, lalu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokir anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.

Baca Juga :  BADKO HMI Bali Nusra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor AMNT

Mereka bertiga masing-masing disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan tiga tersangka yang resmi ditahan saat ini, publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan?. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak.

Perkara ini berpotensi berkembang, Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG
Wakili Mori Hanafi di Acara P3-TGAI, Nazaruddin Tekankan Akuntabilitas P3A
NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:28 WIB

Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:59 WIB

Soroti Dugaan Keterlibatan Kader Gerindra, HMI MPO Mataram Desak Audit Menyeluruh Dapur MBG

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejagung Guncang PLN

Kamis, 2 Jul 2026 - 17:38 WIB