Kejati NTB Tantang Adu Data, PH IJU Tegas: Ini Bukan Soal Data, Konstruksi Kasusnya yang Keliru

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Foto: Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, Penasihat hukum tersangka Indra Jaya Usman (IJU).

Jejakdata.com | Mataram 9 Desember 2025 – Pernyataan Kejaksaan Tinggi NTB yang menyatakan siap adu data dalam menghadapi praperadilan justru kembali memantik kritik tajam dari penasihat hukum tersangka dana siluman DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU).

Menurut Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, persoalan utama dalam perkara ini bukan soal kekuatan data, melainkan konstruksi perkara yang sejak awal cacat, sesat, dan menyesatkan.

“Silakan dia punya data, malah bagus. Kalau nanti dibuka di persidangan, bisa kebongkar dan malu sendiri. Masalahnya bukan data, tapi cara berpikir membangun kasusnya sudah keliru,” ujar Irpan.

Irpan kembali menyoal status uang Rp2 miliar yang dijadikan barang bukti utama perkara gratifikasi. Ia mempertanyakan secara terbuka, uang itu berasal dari siapa sebenarnya?

“Kalau diklaim dari tiga tersangka, pernahkah diuji? Ada pemeriksaan sidik jari di uang itu? Kalau benar uang mereka, pasti pernah dipegang. Jangan-jangan itu dari pihak lain,” sindirnya.

Baca Juga :  Aksi Rutin GERPOSI, Desak Audit dan Pemeriksaan Gubernur NTB

Ketika muncul isu keterlibatan pihak swasta, Irpan menegaskan jaksa tidak bisa membangun perkara berdasarkan asumsi.

“Swasta yang mana? Jangan kejar yang masih jadi hayalan. Kejar yang nyata dulu. Jangan yang dikeliru malah dibenarkan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan prinsip dasar perkara gratifikasi, barang bukti utama adalah uang, dan jika uang itu dijadikan barang bukti kejahatan, maka orang yang mengembalikan uang tersebut tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab pidana.

“Kalau 15 orang yang mengembalikan uang itu, konsekuensinya tangkap mereka. Masa pembawa barang bukti dibiarkan, sementara orang lain ditangkap? Itu dari mana logikanya?” tegas Irpan.

Di akhir wawancara, Irpan menantang Kejati NTB untuk bersikap jujur dan adil dalam menentukan arah perkara.

“Pilihannya cuma dua, kalau dianggap itikad baik, tutup perkara ini semuanya. Tapi kalau mau lanjut, tangkap semua. Jangan setengah-setengah. Kalau tidak, itu namanya publik sedang digoblokkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan yang menjerat tiga tersangka awal Saudara Indra Jaya Umran Putra, M. Nasibh Ikroman dan Hamdan Kasim. Ketiganya merupakan Anggota DPRD NTB Periode 2024 – 2029.

Ketiganya diduga memiliki hubungan erat dengan skema gratifikasi yang kini menyeret puluhan anggota dewan.

Jika seluruh rangkaian temuan penyidik terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal politik terbesar dalam satu dekade terakhir di NTB. DPRD sebagai lembaga pengawas justru diduga ikut menikmati aliran dana tidak sah.

Dengan pemanggilan lebih dari puluhan anggota dewan, publik mulai menaruh curiga bahwa jaringan ini jauh lebih besar dari dugaan awal.

Jejakdata.com akan terus mengikuti perkembangan terbaru termasuk potensi tersangka baru dari kalangan legislatif, eksekutif dan pihak eksternal

Pantau terus hanya di Jejakdata.com, tajam, berani, tanpa tedeng aling-aling. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Perkuat Daya Saing Global, UMMAT Sambut Mahasiswa Asing dan Bidik Akreditasi Unggul
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Rabu, 23 September 2026 - 17:18 WIB

Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB