PUPR NTB Tidak Berani Membuka Dokumen Kecuali Diminta APH, GERPOSI Akan Melaporkan Secara Resmi Proyek Lenangguar–Lunyuk Rp 19 M

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata.com, Mataram | Rabu 10 Desember 2025. Aroma skandal kembali mencuat dari proses pengadaan pemerintah provinsi di NTB. Tender proyek penanganan Long Segment ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa yang bernilai Rp 19,056 miliar diduga kuat dipenuhi manipulasi. GERPOSI (Gerakan Pemuda Oposisi) menyebut temuannya bukan sekadar kejanggalan administratif, tetapi indikasi kejahatan pengadaan yang terencana.

Dalam pernyataan sikap resmi yang diterima Jejakdata.com, GERPOSI menegaskan bahwa evaluasi dokumen penawaran pemenang tender sarat dugaan post bidding, praktik yang secara tegas dilarang dalam seluruh aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Perpres 16/2018 jo. 12/2021 dan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi masuk kategori tindak pidana karena mengubah dokumen setelah batas pemasukan demi memenangkan pihak tertentu.

Gerakan ini memaparkan rentetan dugaan pelanggaran yang menurut mereka tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerja sama sistematis antara panitia lelang dan pihak pemenang.

1. Dugaan Persekongkolan Panitia Lelang. Pemenang Tender PT Amar Jaya Pratama Grup disebut diistimewakan sejak awal proses evaluasi. Panitia diduga memainkan penilaian untuk menggugurkan pesaing lain.

2. Dukungan Alat Diduga Fiktif. Perusahaan pemenang melampirkan dukungan alat bor pile dari CV Telaga Utama Nuansa. Namun, menurut GERPOSI, perusahaan tersebut tidak memiliki alat bor pile sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Dokumen dukungan yang dilampirkan justru dinilai tidak sah dan bertentangan dengan fakta lapangan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Tanda Tangan Petisi di CFD Udayana, Desakan Pemeriksaan Gubernur NTB Menguat, Publik Mencium Bau Rekayasa Hukum dalam Skandal Dana Siluman dan BTT

3. Verifikasi Pokja Dinilai Tidak Jujur. Dalam tahapan pembuktian, Pokja diduga menutup mata terhadap ketidaksesuaian tersebut. CV Telaga Utama Nuansa disebut hanya bergerak di bidang sumur bor, bukan bor pile sebagaimana disyaratkan.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini terindikasi permainan,” tulis GERPOSI dalam rilisnya.

4. Dugaan Pemalsuan Dokumen Jaminan. Kategori dugaan pelanggaran paling serius muncul dari adanya indikasi pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Amar Jaya Pratama Grup dalam dokumen jaminan uang muka maupun jaminan pelaksanaan.

Yang lebih mengejutkan, Direktur Utama perusahaan itu disebut tidak pernah berada di NTB selama proses tender berlangsung.

5. Penggunaan Tanda Tangan Diduga Palsu Dalam Dokumen Progres. GERPOSI juga mencium adanya penggunaan tanda tangan direktur dalam dokumen progres 30 persen yang disebut tidak pernah dikeluarkan oleh yang bersangkutan.

Tuntutan GERPOSI, Tender Harus Dibekukan, Dana Harus Dihentikan

Baca Juga :  Gerposi Tuding PUPR NTB Lindungi Pihak Tertentu Dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek Senilai Rp. 19 Miliar.

GERPOSI menilai seluruh proses tender sudah cacat sejak awal dan tidak layak diteruskan. Mereka menyampaikan empat tuntutan tegas:

1.Kadis PUPR NTB diminta mencabut keputusan pemenang tender dan bertanggung jawab atas dugaan tender bermasalah.

2.Seluruh dokumen pengadaan harus dibuka untuk audit publik dan diperiksa secara menyeluruh.

3.Pencairan anggaran proyek wajib dihentikan sampai seluruh dugaan pelanggaran dituntaskan.

4.Kejati NTB didesak mengusut tuntas dugaan kejahatan pengadaan, persekongkolan tender, post bidding, dan pemalsuan dokumen.

5.Menurut GERPOSI, dugaan pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek strategis di NTB, apalagi melibatkan anggaran puluhan miliar rupiah yang bersumber dari uang rakyat.

Sementara pihak PUPR yang diwakili oleh Kasi Perencanaan Bidang Binamarga Pak Dana, dalam tanggapannya, “kami tidak bisa membuka dokumen terkait proyek tersebut kecuali diminta oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan”, ungkapnya.

“Kami menghargai teman-teman yang menyampaikan aspirasinya, dan tuntutan dari teman-teman saya akan sampaikan ke pimpinan”, lanjutnya.

Mengakhiri aksi demonstrasinya, Korlap Aksi Edi Putra, menegaskan akan melaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian, agar masalah ini jelas dan terang, tutupnya. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:15 WIB

PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos

Berita Terbaru