Jejakdata.com, Mataram | Senin, 15 Desember 2025. Komitmen meritokrasi yang selama ini digaungkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, kini menghadapi ujian serius. Ujian tersebut terletak pada keberanian membersihkan aparatur yang diduga menyalahgunakan kewenangan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Setelah sebelumnya seorang PPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB saudara Lalu Sucandra Wibawa disomasi oleh Al Arif Rahmansyah, korban dugaan penipuan senilai Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah), ia melayangkan somasi terakhir kepada Lalu Sucandra Wibawa setelah dua kali sebelumnya. Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Abdurrahman, S.H., dkk., dengan nomor surat 053/S.02/F-MIAP/XII/2025. yang mengaku menjadi korban penipuan.
Kini dugaan serupa kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke PPK di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB saudar Lalu Ahmad Priatin, ST, yang disebut-sebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penipuan proyek pengadaan.
Informasi yang dihimpun Jejakdata.com menyebutkan, dugaan praktik penipuan tersebut tidak berlangsung singkat, melainkan diduga terjadi secara berulang sejak tahun 2024 hingga 2025, dengan modus penawaran proyek pengadaan yang diduga tidak memiliki dasar perencanaan dan legalitas yang jelas.
Dugaan ini menguat setelah Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. (Kejati NTB) hari Senin Tanggal 15 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, GERPOSI mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan melalui program pengadaan fiktif di Biro Kesra Pemprov NTB untuk rentang tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Program yang dipersoalkan meliputi pengadaan mukena, semen, sapi, serta berbagai paket bantuan sosial lainnya. Paket-paket tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen perencanaan resmi pemerintah daerah, namun tetap ditawarkan kepada pihak rekanan dengan dalih proyek pemerintah.
Lebih jauh, GERPOSI menduga sebagian paket pengadaan yang diklaim telah selesai dikerjakan justru kembali muncul dalam Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kondisi ini memunculkan indikasi adanya pengulangan paket pengadaan yang berpotensi menimbulkan pembayaran ganda dan kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga mengungkap dugaan penipuan yang merugikan pihak swasta dan individu. Salah satu korban disebut mengalami kerugian hingga Rp300 juta, sementara istiri mantan Bupati Lombok Timur diklaim mengalami kerugian sekitar Rp85 juta, terkait setoran awal proyek pengadaan yang belakangan diduga fiktif dengan mencatut nama Biro Kesra NTB.
Dalam dokumen laporan, GERPOSI menyebut Lalu Ahmad Priatin, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Biro Kesra NTB, sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam praktik tersebut. Namun demikian, seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus terduga dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Secara hukum, laporan GERPOSI mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP yang berlaku, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. GERPOSI mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri aliran dana, serta mengaudit seluruh dokumen pengadaan di Biro Kesra.
Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur nyata komitmen reformasi birokrasi di era kepemimpinan Gubernur Iqbal. Publik kini menanti, apakah prinsip meritokrasi dan penegakan integritas birokrasi benar-benar ditegakkan, atau justru berhenti pada jargon semata.
Hingga berita ini diterbitkan, Jejakdata.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Biro Kesra Setda NTB, Pejabat Pembuat Komitmen yang disebutkan, guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan. (JD09)









