Bima: Krisis Penegakan Hukum, Copot Kapolres Kabupaten Bima

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rizalul Mustakim/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Jejakdata.com, Mataram | Senin, 15 Desember 2025. Bima merupakan daerah yang dikenal paling banyak orang-orang yang berpendidikan dan Bima juga paling banyak sekali kasus atau peristiwa pelanggaran hukum.

‎Ada apa di balik semua ini terjadi? Apakah masyarakat Kabupaten Bima banyak sumber daya manusia yang kurang paham hukum ataukah peristiwa ini terjadi bagian dari kurangnya ketegasan institusi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum di Kabupaten Bima?

‎Dengan banyaknya peristiwa yang melanggar hukum di Kabupaten Bima seperti pemblokiran jalan, peredaran narkoba, main hakim sendiri, bentrok antara desa, pembegalan dan masih banyak kasus-kasus lain yang terjadi di Kabupaten Bima.

‎Ini merupakan lemahnya pengawasan oleh penegakan hukum di Kabupaten Bima khususnya Polres Kabupaten Bima dalam hal ini menangani kasus kriminal yang terjadi di wilayah Bima.

‎Masyarakat kalau dilihat dan diteliti dengan berbagai banyak persoalan di Kabupaten Bima bahwa masyarakat tidak lagi percaya terhadap institusi kepolisian dalam hal ini yang berwenang melakukan dan memberantas kasus-kasus kriminal yang terjadi di Kabupaten Bima.

‎Jika seandainya institusi penegakan hukum di Kabupaten Bima benar-benar berjalan, tidak mungkin ada pemblokiran jalan, bentrok antar desa dan main hakim sendiri. Di Kabupaten Bima masyarakat sudah menggunakan hukum rimba untuk mendapatkan penegakan hukum saking tidak percayanya terhadap institusi kepolisian di Kabupaten Bima.

‎Masyarakat juga sudah menganggap pemblokiran jalan dan main hakim sendiri itu sebagai salah satu jalan untuk mendapatkan suatu keadilan.

‎Aparat kepolisian yang seharusnya melindungi, mengamankan, dan mengayomi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sudah secara jelas mengatur tentang tugas dan pokok Kepolisian Republik Indonesia.

‎Dimanakah marwah kepolisian? Ayolah sebagai institusi penegakan hukum seharusnya kasus kriminal seperti yang terjadi sekarang di Kabupaten Bima itu sepatutnya tidak terjadi. Kapolres Kabupaten Bima jangan terlalu nyaman dengan gaji yang kalian terima, ruang-ruang AC yang kalian duduki itu semua berasal dari uang rakyat itu.

‎Dan jika memang tidak mampu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di Kabupaten Bima kami sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bima meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bapak Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Dan Kepala Kepolisian Daerah NTB Bapak Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. untuk segera mencopot Kapolres Kabupaten Bima dari jabatannya.

‎Karena Kapolres Kabupaten Bima sengaja merawat pelaku-pelaku kriminal yang ada di wilayah Kabupaten Bima dan sengaja dijadikan sebagai ladang bisnisnya. Dan kami menduga bahwa Kapolres Kabupaten Bima biang kerok di balik maraknya kasus kriminal di Kabupaten Bima. (JD09)

Baca Juga :  Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Ketika Negara Salah, Mengapa Praduga Tak Bersalah Harus Dipertahankan
Advokat Bukan Pembela Kejahatan, Melainkan Penjaga Negara Hukum
Jangan Cari Keadilan Sendirian, Mengapa Advokat Menjadi Kebutuhan dalam Negara Hukum
Jangan Hadapi Penyidik Sendirian, KUHAP Baru dan Upaya Menjinakkan Kekuasaan Negara
Pesantren Jangan Dihakimi: Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:19 WIB

Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:18 WIB

Ketika Negara Salah, Mengapa Praduga Tak Bersalah Harus Dipertahankan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:32 WIB

Advokat Bukan Pembela Kejahatan, Melainkan Penjaga Negara Hukum

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB