FPP-NTB Laporkan Dugaan Korupsi Proyek SWRO Lombok Utara ke Kejati NTB

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmad Husni, SH Ketua FPP-NTB, Menyerahkan Secara Resmi Dokumen Laporan Dugaan Korupsi Proyek SWRO Lombok Utara ke Kejati NTB. (JD09)

Foto: Ahmad Husni, SH Ketua FPP-NTB, Menyerahkan Secara Resmi Dokumen Laporan Dugaan Korupsi Proyek SWRO Lombok Utara ke Kejati NTB. (JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan air bersih dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Lombok Utara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/2/2026).

Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum FPP-NTB, Ahmad Husni, SH. Ia menyatakan laporan itu merujuk pada Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-L/2024 yang telah memutus adanya pelanggaran dalam proses tender proyek tersebut.

Dasar Hukum Laporan

Dalam putusannya, KPPU menyatakan Terlapor I, PERUMDA Air Minum Amerta Dayan Gunung, dan Terlapor II, PT Tiara Cipta Nirwana, terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

FPP-NTB menilai, temuan KPPU tersebut dapat menjadi bukti permulaan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan teknologi SWRO pada PDAM Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017.

“Putusan KPPU telah mengurai fakta-fakta penting yang menunjukkan adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender. Kami menilai ini layak ditindaklanjuti secara pidana,” ujar Ahmad Husni dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
Tanda terima laporan Front Pemuda Progresif dari Kejati NTB.
Tanda terima laporan Front Pemuda Progresif (FPP-NTB) yang dikeluarkan oleh Kejati NTB.

Dugaan Pelanggaran dalam Proses Tender

Berdasarkan uraian dalam putusan KPPU, FPP-NTB mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya:

​Dugaan pengkondisian panitia pengadaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
​Tidak dilakukannya evaluasi kualifikasi secara menyeluruh terhadap peserta tender.
​Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan, termasuk tidak adanya tahapan evaluasi dan negosiasi harga secara wajar.
​Indikasi pemenang tender telah ditentukan sebelum proses berjalan secara semestinya.

KPPU dalam pertimbangannya menyebut adanya dugaan persekongkolan vertikal yang menyebabkan proses tender hanya bersifat formalitas.

Potensi Unsur Tindak Pidana Korupsi

FPP-NTB menilai rangkaian dugaan perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut mereka, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki otoritas dalam proses pengadaan, perbuatan yang menguntungkan korporasi tertentu, serta potensi kerugian keuangan negara/daerah akibat tidak adanya proses tender yang kompetitif dan transparan.

Baca Juga :  ‎CV Putri Diana Jaya Desak Pemdes Karang Baru Timur Lunasi Hutang Proyek Pengaspalan Desanya

Karena PERUMDA Air Minum merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), potensi kerugian tersebut dinilai dapat masuk dalam kategori kerugian keuangan negara atau daerah.

Tanggapan Bupati Lombok Utara

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar saat dimintai tanggapannya melalui via WhatsApp menyatakan pemerintah daerah menghormati langkah yang ditempuh FPP-NTB.

“Tidak apa-apa, mungkin karena merasa dirugikan. Dan Pemda menghargai hak setiap orang untuk mencari kebenaran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Permintaan kepada Kejati NTB

Dalam laporannya, FPP-NTB meminta Kejati NTB untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui penyelidikan, memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup. Mereka juga meminta agar potensi kerugian keuangan negara/daerah diusut secara menyeluruh.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar
Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung
AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

Nakhoda Baru Kosgoro 1957: Efan Limantika Sebut Sari Yuliati Bawa Harapan Segar

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 20:10 WIB

Kebijakan Dinilai Hanya ‘Kosmetik’, HMI Mataram Tuntut Gubernur NTB Seriusi Kemiskinan Ekstrem

Berita Terbaru