(Seri Ke-2 Dari Topik Pembatasan kekuasaan negara, akses terhadap keadilan, peran advokat, praduga tak bersalah, hak pembelaan dan kualitas negara hukum Indonesia)
Oleh : Rusdiansyah, S.H.,M.H.
Jakarta, Jejakdata.com – Senin, 22 Juni 2026. Setelah reformasi KUHAP memperkuat posisi advokat dalam proses penyidikan, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa warga negara membutuhkan pendampingan advokat ketika berhadapan dengan hukum?
Bagi sebagian orang, keberadaan advokat masih dipandang sebagai kebutuhan kalangan tertentu. Ada yang menganggap advokat hanya diperlukan oleh mereka yang sedang menghadapi perkara besar. Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa orang yang benar tidak membutuhkan pendampingan hukum. Pandangan semacam ini sesungguhnya lahir dari kesalahpahaman tentang fungsi advokat dalam negara hukum.
Persoalan terbesar yang dihadapi pencari keadilan sering kali bukan karena mereka tidak memiliki hak, melainkan karena mereka tidak mengetahui hak yang dimilikinya. Dalam praktik sehari-hari, banyak warga berhadapan dengan laporan pidana, sengketa tanah, konflik administrasi pemerintahan, persoalan perpajakan, hingga perkara perdata tanpa memahami posisi hukumnya sendiri.
Di hadapan sistem hukum yang kompleks, warga negara sering kali berada dalam posisi yang tidak setara. Negara memiliki aparat, anggaran, kewenangan, dan perangkat birokrasi yang lengkap. Korporasi memiliki sumber daya dan akses hukum yang memadai. Sementara masyarakat pada umumnya hanya memiliki satu hal yaitu hak yang dijamin oleh hukum. Masalahnya, hak yang tidak diketahui sering kali sama tidak bergunanya dengan hak yang tidak ada. Di sinilah peran advokat menemukan relevansinya.
Advokat bukan sekadar profesi yang berbicara di ruang sidang. Fungsi yang lebih mendasar adalah menerjemahkan bahasa hukum yang rumit menjadi perlindungan nyata bagi warga negara. Advokat membantu memastikan bahwa seseorang memahami apa yang sedang dihadapi, risiko hukum yang mungkin timbul, serta pilihan-pilihan yang tersedia untuk melindungi kepentingannya.
Dalam perspektif yang lebih luas, pendampingan advokat merupakan bagian dari konsep access to justice atau akses terhadap keadilan. Konsep ini berkembang karena para ahli hukum menyadari bahwa keadilan tidak cukup hanya tersedia dalam undang-undang. Keadilan harus dapat diakses secara nyata oleh setiap orang.
Negara dapat memiliki konstitusi yang baik, peraturan yang lengkap, dan pengadilan yang megah. Namun apabila warga negara tidak mampu menggunakan instrumen tersebut untuk melindungi haknya, maka keadilan hanya menjadi janji yang tertulis di atas kertas. Karena itu, akses terhadap advokat sesungguhnya merupakan bagian dari akses terhadap keadilan itu sendiri.
Penting dipahami bahwa pencari keadilan tidak selalu berhadapan dengan pelaku kejahatan. Sering kali mereka justru berhadapan dengan kekeliruan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepemilikan atau keputusan pemerintah yang merugikan hak-haknya. Dalam situasi seperti itu, advokat berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan.
Sejarah menunjukkan bahwa hubungan antara warga negara dan institusi yang memiliki kewenangan tidak pernah berada dalam posisi yang sepenuhnya seimbang. Karena itu, negara hukum modern membangun berbagai mekanisme perlindungan, mulai dari pengadilan yang independen, lembaga pengawas, hingga profesi advokat yang bebas dan mandiri. Tanpa advokat yang independen, hak-hak warga negara berpotensi menjadi formalitas yang sulit diwujudkan.
Pengalaman berbagai negara juga menunjukkan bahwa kesalahan dalam proses hukum sering kali terjadi bukan karena adanya niat jahat, melainkan karena ketidakseimbangan informasi. Aparat memahami hukum. Institusi memahami prosedur. Sementara warga negara tidak memahami keduanya.
Ketika ketimpangan informasi bertemu dengan ketimpangan kekuasaan, risiko ketidakadilan menjadi jauh lebih besar. Karena itu, advokat pada hakikatnya berfungsi mengurangi kesenjangan tersebut. Kehadirannya memastikan bahwa warga negara tidak memasuki proses hukum dalam keadaan buta terhadap hak-haknya sendiri. Lebih dari itu, advokat juga memiliki fungsi sosial yang sering luput dari perhatian publik.
Dalam banyak perkara, penyelesaian terbaik justru lahir bukan dari konflik yang berkepanjangan, melainkan dari negosiasi, mediasi, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Advokat yang profesional tidak hanya memahami bagaimana memenangkan perkara, tetapi juga memahami kapan sebuah sengketa perlu diselesaikan secara damai. Dengan kata lain, advokat bukan semata-mata instrumen litigasi. Ia juga merupakan instrumen stabilitas sosial.
Di tengah meningkatnya kompleksitas kehidupan modern, kebutuhan terhadap pendampingan hukum akan semakin besar. Regulasi semakin banyak, hubungan hukum semakin rumit, dan konsekuensi dari setiap keputusan hukum semakin luas. Dalam kondisi seperti itu, membiarkan masyarakat berhadapan sendiri dengan sistem hukum sama saja dengan meminta seseorang menavigasi lautan tanpa peta dan kompas.
Negara hukum yang sehat bukan hanya memastikan hukum ditegakkan. Negara hukum yang sehat juga memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memahami, menggunakan dan mempertahankan hak-haknya.
Karena itu, keberadaan advokat tidak boleh dipandang sebagai kemewahan hukum yang hanya dinikmati segelintir orang. Ia merupakan bagian dari infrastruktur demokrasi yang menjaga agar hukum tidak hanya berpihak kepada mereka yang kuat, tetapi juga dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan perlindungan.
Pada akhirnya, ukuran keadilan bukan terletak pada banyaknya aturan yang dibuat atau banyaknya perkara yang diputus. Ukuran keadilan terletak pada sejauh mana warga negara dapat mempertahankan hak-haknya ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Dan dalam perjuangan itulah, advokat bukan sekadar pendamping hukum. Ia adalah jembatan antara warga negara dan keadilan yang dijanjikan oleh konstitusi. (JD09)









